KPP Cibeunying Raih Penghargaan KPP Terbaik 2020

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I
  

Catatan Ekstens - KPP Pratama Bandung Cibeunying meraih penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Pajak Terbaik Tahun 2020 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hatipah Haroen Al Rasjid  dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) I di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur (Rabu, 3/3).

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, setiap tahun Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I memberi penghargaan kepada unit kerja vertikal untuk beberapa kategori. “Penghargaan ini bertujuan mendorong Kantor Pelayanan Pajak agar selalu berupaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Pajak Terbaik Tahun 2020 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I

Sementara itu, Hatipah menjelaskan KPP Pratama Bandung Cibeunying juga meraih 10 penghargaan  lainnya, di antaranya yaitu Unit Kerja dengan Capaian Kinerja Penerimaan Pajak Tertinggi ke-1, Unit Kerja dengan Capaian Presentase Penyelesaian Tindakan Penagihan Aktif Terbaik ke-1, dan Unit Kerja dengan Capaian Pengemasan Dokumen Non SPT Terbaik ke-1.

Tak hanya penghargaan untuk unit kerja, penghargaan  juga diterima pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying. “Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal kami, ibu Renny Tiurma Elida meraih penghargaan sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal  Terbaik Tahun 2020,” ujar Hatipah.

Atas berbagai prestasi itu, Hatipah mengapresiasi seluruh pegawai dan berterima kasih kepada seluruh Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan juga layanan kepada Wajib Pajak,” pungkasnya. (AAW)

sumber: pajak.go.id


Baca juga: 

Cara Reservasi Tiket Antrean Secara Online ke Kantor Pajak (kunjung pajak)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya