Dirjen Pajak Kunjungi KPP Pratama Bandung Cibeunying

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi KPP Pratama Bandung Cibeunying (Jumat, 29/10/2021)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi KPP Pratama Bandung Cibeunying (Jumat, 29/10/2021)

Catatan Ekstens - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying di Jl. Purnawarman No.21 Kota Bandung, (Jumat, 29/10)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengenal lebih dekat dan memberikan motivasi kepada jajaran pegawai di lingkungan KPP Pratama Bandung Cibeunying.

Orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak itu juga menyampaikan kepada jajarannya untuk selalu optimis dan semangat dalam mengemban amanah pencapaian penerimaan.

Baca juga: Sah! Ini 6 Ruang Lingkup UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Suryo mengatakan tahun 2021 merupakan kesempatan bagi DJP untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen, yakni sebesar Rp1.229,58 triliun. “Bismillah kita (DJP) selesaikan 2021, insya Allah dengan (capaian target penerimaan) 100 persen,” ujarnya.

Suryo pun mengatakan bahwa DJP saat ini sedang melakukan Reformasi Perpajakan. Ia berpesan kepada seluruh pegawai DJP untuk siap menghadapi hal itu.

Baca juga: PMK 149/2021 Terbit, Pemerintah Perluas KLU Penerima Insentif Pajak

“DJP saat ini sedang reformasi. Saya minta keikutsertaan dari seluruh pegawai DJP karena dengan reformasi tersebut akan ada perubahan dari cara kita bekerja. Mindset kita bekerja berubah. Dalam menghadapi reformasi perpajakan, seluruh pegawai DJP harus dalam satu jalur lintasan dengan memiliki mindset yang sama,” ungkap Suryo.

Orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak itu juga berpesan kepada seluruh pegawai DJP untuk selalu melakukan yang terbaik untuk Indonesia, menjaga integritas, dan bersiap hadapi tantangan baru di tahun 2022. (RA/HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya