Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying kenalkan UU HPP melalui Instagram |
Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar Edukasi Pajak dengan tajuk Mengenal Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) secara daring via Live Instagram di Bandung (Jumat, 26/11/2021).
Pada kegiatan ini, KPP Pratama Bandung Cibeunying diwakili oleh Rosina Dwi Rahadiani sebagai host dan Herry Prapto selaku pemateri. Keduanya merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Mengingat terdapat banyak kluster yang dicakup dalam UU HPP, Edukasi Pajak kali ini difokuskan pada kluster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Terdapat 7 pengaturan baru dalam kluster KUP. Ketujuh hal tersebut yaitu:
- ketentuan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi,
- pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan,
- besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum,
- Penagihan atas Wanprestasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Kurang Bayar SPT Tahunan,
- Kuasa Wajib Pajak,
- Penegakan Hukum Pidana Pajak dengan mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara, serta
- Kebijakan Lainnya dalam Perubahan UU KUP (Kerja Sama Penagihan Pajak Antarnegara, Prosedur persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP), dan Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak).
Perubahan UU KUP ini mulai berlaku sejak diundangkan. Dengan berlakunya Kluster KUP ini, diharapkan akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga penerimaan negara dapat tercapai secara optimal. #PajakKuatIndonesiaMaju. (HP)
Tayangan acara tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPP Pratama Bandung Cibeunying
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya