Setda Jabar Gelar Bimtek e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Tim Penyuluh KPP Pratama Cibeunying berfoto bersama Kepala Biro Umum Setda Jabar dan seluruh peserta Bimtek e-Bupot Unifikasi Pemerintah
Tim Penyuluh KPP Pratama Cibeunying berfoto bersama Kepala Biro Umum Setda Jabar dan seluruh peserta Bimtek e-Bupot Unifikasi Pemerintah

Catatan Ekstens
- Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat (Setda Jabar) bersama KPP Pratama Bandung Cibeunying melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Bandung (Kamis, 11/11/2021). Kegiatan ini diikuti masing-masing 3 perwakilan dari 9 Biro di lingkungan Setda Jabar.

Kepala Biro Umum Setda Jabar Sumasna mengatakan kegiatan ini dalam rangka rekonsiliasi anggaran dan meningkatkan keakuratan data keuangan.

Dalam sisa waktu kerja efektif 2021 kurang dari dua bulan ini diperlukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data keuangan baik yang telah maupun yang akan dibelanjakan. Sehingga tidak timbul permasalahan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang terutama dalam pertanggungjawaban belanja.

"Terlebih di masa penuh ketidakpastian seperti saat ini, di mana dalam pengelolaan anggaran sering terjadi penyesuaian/perubahan anggaran dalam menangani pandemi. Supaya kita bisa tertib dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.

Para peserta Bimtek e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Lingkungan Setda Jabar
Para peserta Bimtek e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Lingkungan Setda Jabar

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani menyebutkan, dalam mengelola keuangan, instansi pemerintah daerah memiliki kewajiban antara lain menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).

"Hal ini diatur dalam PMK No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD," ujar Rosina.

Dokumentasi kegiatan bimtek e-bupot unifikasi instansi pemerintah
Dokumentasi kegiatan bimtek e-bupot unifikasi instansi pemerintah

Selain itu, atas setiap pemotongan dan pemungutan pajak tersebut, Instansi Pemerintah berkewajiban pula untuk menerbitkan bukti potong pajaknya.

"Bukti Potong (pajak) tersebut dibutuhkan oleh rekanan/lawan transaksi dalam pelaporan pajaknya," ujarnya. (HP)

Baca juga:

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya