KPP Cibeunying Edukasi Bendahara Dinas P3A Kota Bandung

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Kania Laily Salsabila
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Kania Laily Salsabila bergantian mengedukasi para pengelola keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl. Seram No.2 Citarum, Kota Bandung (Selasa, 19/10). 


Catatan Ekstens - Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan sosialisasi perpajakan bendahara instansi pemerintah di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl. Seram No.2 Citarum, Kota Bandung (Selasa, 19/10).

Suasana edukasi perpajakan di Dinas P3A Kota Bandung
Suasana edukasi perpajakan di Dinas P3A Kota Bandung

Kegiatan yang diikuti oleh 5 (lima) bidang di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bertujuan untuk membantu para bendahara pengeluaran terkait pembayaran dan pelaporan pajak.

“Penyuluhan ini tentang aplikasi perpajakan terbaru yang akan membantu para bendahara pengeluaran di masing-masing bidang, terutama tentang pembayaran dan pelaporan pajak," ungkap Irma Nuryani, Sekretaris Dinas P3A Kota Bandung saat membuka acara.

"Sekarang semua sudah online. Apalagi sejak pandemi, kita diberikan kemudahan layanan online untuk mengurangi tatap muka, namun tetap dapat menunaikan kewajiban pajak kita dengan benar,” imbuh Irma.

Sekretaris Dinas P3A Kota Bandung Irma Nurani



Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh yang terdiri dari Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani dan Kania Laily Salsabila serta Account Representative Azhar Nurzaman memberikan bimbingan teknis kepada para pejabat pengelola keuangan Dinas P3A Kota Bandung. 

Hal ini terkait pembuatan bukti potong pajak dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 dan PER-17/PJ/2021.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bandung Cibeunying Kania Laily Salsabila
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bandung Cibeunying Kania Laily Salsabila

“Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran serta lapor Surat Pemberitahuan Masa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019,” ujar Rosina.

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.

Rosina menambahkan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. (RA/HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya