Catatan Ekstens - Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan sosialisasi perpajakan bendahara instansi pemerintah di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jl. Seram No.2 Citarum, Kota Bandung (Selasa, 19/10).
Kegiatan yang diikuti oleh 5 (lima) bidang di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bertujuan untuk membantu para bendahara pengeluaran terkait pembayaran dan pelaporan pajak.
“Penyuluhan ini tentang aplikasi perpajakan terbaru yang akan membantu para bendahara pengeluaran di masing-masing bidang, terutama tentang pembayaran dan pelaporan pajak," ungkap Irma Nuryani, Sekretaris Dinas P3A Kota Bandung saat membuka acara.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh yang terdiri dari Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani dan Kania Laily Salsabila serta Account Representative Azhar Nurzaman memberikan bimbingan teknis kepada para pejabat pengelola keuangan Dinas P3A Kota Bandung.
“Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran serta lapor Surat Pemberitahuan Masa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019,” ujar Rosina.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Rosina menambahkan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. (RA/HP)
Suasana edukasi perpajakan di Dinas P3A Kota Bandung |
Kegiatan yang diikuti oleh 5 (lima) bidang di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bertujuan untuk membantu para bendahara pengeluaran terkait pembayaran dan pelaporan pajak.
“Penyuluhan ini tentang aplikasi perpajakan terbaru yang akan membantu para bendahara pengeluaran di masing-masing bidang, terutama tentang pembayaran dan pelaporan pajak," ungkap Irma Nuryani, Sekretaris Dinas P3A Kota Bandung saat membuka acara.
"Sekarang semua sudah online. Apalagi sejak pandemi, kita diberikan kemudahan layanan online untuk mengurangi tatap muka, namun tetap dapat menunaikan kewajiban pajak kita dengan benar,” imbuh Irma.
Sekretaris Dinas P3A Kota Bandung Irma Nurani |
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh yang terdiri dari Penyuluh Pajak Rosina Dwi Rahadiani dan Kania Laily Salsabila serta Account Representative Azhar Nurzaman memberikan bimbingan teknis kepada para pejabat pengelola keuangan Dinas P3A Kota Bandung.
Hal ini terkait pembuatan bukti potong pajak dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 dan PER-17/PJ/2021.
Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Bandung Cibeunying Kania Laily Salsabila |
“Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran serta lapor Surat Pemberitahuan Masa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019,” ujar Rosina.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Rosina menambahkan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. (RA/HP)
sumber: pajak.go.id
Baca juga:
- Sinergi Dengan BPKAD Jabar, KPP Cibeunying Bahas Pelaporan DTH
- Penyuluh KPP Cibeunying Berikan Bimtek e-Bupot Disbudpar Kota Bandung
- Penyuluh Pajak Cibeunying Kenalkan e-Bupot kepada Direktorat Tanaman Pangan
- Penyuluh Pajak Cibeunying Ajak Bendahara Disdik Kota Bandung Pahami e-Bupot
- Siap-siap! e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021
- Sub Unit Organisasi Instansi Pemerintah
- KPP Cibeunying Edukasi Pajak Puluhan Bendahara Pemkot Bandung
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya