Gelandang Persib Bandung Mohammed Rashid Miliki NPWP

Miliki NPWP, Mohammed Rashid Ajak Bobotoh Persib Taat Pajak
Miliki NPWP, Mohammed Rashid Ajak Bobotoh Persib Taat Pajak

Catatan Ekstens
- Pemain Persib Bandung asal Palestina Mohammed Bassim Ahmed Rashid resmi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rashid telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP di Grha Persib, Jalan Sulanjana Nomor 17 Bandung (Selasa, 16/11/2021).

“Saya baru saja mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online di situs www.pajak.go.id. Prosesnya sangat cepat dan mudah, dapat dilakukan di mana saja,” kata Rashid.

Rashid pun berpesan kepada seluruh bobotoh pendukung Persib untuk taat pajak.

“Menjadi wajib pajak merupakan salah satu langkah yang tepat, saya pikir semua orang (yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif pajak) harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan patuh pajak untuk kemajuan negaranya,” tuturnya.

Rashid yang tinggal di Kota Bandung resmi terdaftar menjadi Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying.

Rashid bergabung dengan Persib pada awal musim liga Indonesia 2021 yang berarti ia telah tinggal di Indonesia lebih 183 hari.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP tidak perlu datang ke kantor pajak, secara online melalui www.pajak.go.id.

Proses pendaftaran NPWP ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Apalagi saat pandemi seperti ini, di saat mobilitas dibatasi.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Rustana menjelaskan, setelah proses pendaftaran NPWP selesai, KPP akan mengirimkan kartu NPWP melalui pos ke alamat terdaftar.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk KPP Pratama Bandung Cibeunying selalu berusaha untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan untuk Wajib Pajak,” katanya.

Komisaris Persib Umuh Muchtar yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan Persib selalu berusaha untuk mengajak para pemainnya untuk taat pajak.

Salah satunya dengan cara mendaftarkan pemain asingnya yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari untuk mendapatkan NPWP.

“Seluruh manajemen Persib berkomitmen kalau Persib harus bisa menjadi contoh untuk seluruh klub sepak bola dan masyarakat di Indonesia terkait kepatuhan pajak. Persib ingin menjadi role model dalam kesadaran dan kepatuhan perpajakan untuk kemajuan Indonesia,” ujar Umuh.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bandung Jawa Barat khususnya, warga Indonesia umumnya taatlah dalam perpajakannya karena manfaat pajak sangat banyak dan akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengucapkan terima kasih kepada Persib yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi Persib melalui pajak yang sudah dilakukan selama ini. Semoga Persib juga bisa membantu DJP dalam mengenalkan pentingnya peran pajak kepada masyarakat sehingga masyarakat jadi lebih tahu pajak, paham pajak, dan patuh pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan gelandang Persib tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dalam negeri.

"Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, WNA yang berpenghasilan dan sudah menetap selama 183 hari di Indonesia adalah wajib pajak dalam negeri," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (18/11/2021).

Untuk diketahui, rezim PPh bagi warga negara asing (WNI) diubah pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Pada klaster perpajakan, pemerintah mengubah sistem pemajakan worldwide menjadi rezim territorial untuk WNA yang bekerja di Indonesia.

Pemerintah menetapkan WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Ketentuan mengenai perubahan rezim pemajakan bagi WNA dari sistem worldwide menjadi sistem territorial diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh. Beberapa ayat tersebut baru muncul dalam UU Cipta Kerja.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1a), WNA yang telah menjadi SPDN dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan. Pertama, memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.

Setelah 4 tahun, maka penghasilan WNA berkeahlian khusus tersebut baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia akan dikenai PPh di Indonesia. Ketentuan UU Cipta Kerja klaster perpajakan tersebut kemudian diturunkan melalui PMK No.18/2021. (HP)

sumber: ayobandung, DDTC

Baca juga: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya