Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung (Senin, 25/10). |
Catatan Ekstens - Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan sosialisasi Kewajiban NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Pengelola Keuangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung di Ruang Rapat DLHK, Jl. Sadang Tengah No. 4-6 Kota Bandung (Senin, 25/10).
Sebanyak 10 (sepuluh) peserta termasuk Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Dedy Dharmawan menyimak paparan materi dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Listiana Rumonda Wardani dan Kania Laily Salsabila.
Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan, khususnya dalam hal penggunaan NPWP dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Instansi pemerintah wajib memotong/memungut PPh dan/atau PPN yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26,” tutur Listiana.
Listiana menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk masa pajak September 2021,” ungkap Kania.
Dalam kesempatan tersebut Dedy Dharmawan selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying.
“Dengan adanya sosialisasi terkait kewajiban NPWP dan e-Bupot Instansi Pemerintah ini kami sangat terbantu dan lebih paham pajak yang merupakan kewajiban kami sebagai Instansi Pemerintah, ” ujarnya.
Selain pemaparan materi oleh narasumber, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait tata cara dan aturan perpajakan Instansi Pemerintah. (RA)
Sebanyak 10 (sepuluh) peserta termasuk Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Dedy Dharmawan menyimak paparan materi dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Listiana Rumonda Wardani dan Kania Laily Salsabila.
Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan, khususnya dalam hal penggunaan NPWP dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Instansi pemerintah wajib memotong/memungut PPh dan/atau PPN yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26,” tutur Listiana.
Listiana menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk masa pajak September 2021,” ungkap Kania.
Dalam kesempatan tersebut Dedy Dharmawan selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying.
“Dengan adanya sosialisasi terkait kewajiban NPWP dan e-Bupot Instansi Pemerintah ini kami sangat terbantu dan lebih paham pajak yang merupakan kewajiban kami sebagai Instansi Pemerintah, ” ujarnya.
Selain pemaparan materi oleh narasumber, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait tata cara dan aturan perpajakan Instansi Pemerintah. (RA)
sumber: pajak.go.id
Baca juga:
- KPP Cibeunying Edukasi Bendahara Dinas P3A Kota Bandung
- Sinergi Dengan BPKAD Jabar, KPP Cibeunying Bahas Pelaporan DTH
- Penyuluh KPP Cibeunying Berikan Bimtek e-Bupot Disbudpar Kota Bandung
- Penyuluh Pajak Cibeunying Kenalkan e-Bupot kepada Direktorat Tanaman Pangan
- Penyuluh Pajak Cibeunying Ajak Bendahara Disdik Kota Bandung Pahami e-Bupot
- Siap-siap! e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021
- Sub Unit Organisasi Instansi Pemerintah
- KPP Cibeunying Edukasi Pajak Puluhan Bendahara Pemkot Bandung
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya