Dinas LHK Kota Bandung Belajar e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying memberikan sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung (Senin, 25/10). 


Catatan Ekstens - Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan sosialisasi Kewajiban NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Pengelola Keuangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung di Ruang Rapat DLHK, Jl. Sadang Tengah No. 4-6 Kota Bandung (Senin, 25/10).

Sebanyak 10 (sepuluh) peserta termasuk Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Dedy Dharmawan menyimak paparan materi dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Listiana Rumonda Wardani dan Kania Laily Salsabila.

Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan perpajakan, khususnya dalam hal penggunaan NPWP dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

“Instansi pemerintah wajib memotong/memungut PPh dan/atau PPN yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan pajak seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26,” tutur Listiana.

Listiana menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

“Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk masa pajak September 2021,” ungkap Kania.

Dalam kesempatan tersebut Dedy Dharmawan selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Dengan adanya sosialisasi terkait kewajiban NPWP dan e-Bupot Instansi Pemerintah ini kami sangat terbantu dan lebih paham pajak yang merupakan kewajiban kami sebagai Instansi Pemerintah, ” ujarnya.

Selain pemaparan materi oleh narasumber, peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait tata cara dan aturan perpajakan Instansi Pemerintah. (RA)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya