Muzammil Hasballah di KPP Pratama Bandung Cibeunying (Rabu, 24/11/2021). |
Catatan Ekstens - Muzammil Hasballah berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying di Jalan Purnawarman No 21 Bandung, (Rabu, 24/11).
Didampingi oleh Account Representative Sri Setyorini dan Azhar Nurzaman, hafiz dan qari yang akrab disapa Muzammil ini berkunjung dalam rangka menunaikan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia dengan berkontribusi aktif dalam pembayaran pajak.
“Alhamdulilah saya telah menunaikan kewajiban pajak sebagai Warga Negara Indonesia” tutur Muzammil.
Didampingi oleh Account Representative Sri Setyorini dan Azhar Nurzaman, hafiz dan qari yang akrab disapa Muzammil ini berkunjung dalam rangka menunaikan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia dengan berkontribusi aktif dalam pembayaran pajak.
“Alhamdulilah saya telah menunaikan kewajiban pajak sebagai Warga Negara Indonesia” tutur Muzammil.
baca juga: Sah! Ini 6 Ruang Lingkup UU HPP
Selain menunaikan kewajiban perpajakannya, Muzammil juga memberikan testimoni terkait pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bandung Cibeunying.
“Pelayanan di Kantor Pajak baik. Mudah-mudahan bisa terus amanah dan bermanfaat untuk semuanya,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut juga Rustana Muhamad Mulud Asroem selaku Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying mengapresiasi hal yang dilakukan Muzammil.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Muzammil atas kontribusi aktifnya sebagai Warga Negara Indonesia dengan taat membayar pajak, ” ujar Rustana. (AAKW)
Selain menunaikan kewajiban perpajakannya, Muzammil juga memberikan testimoni terkait pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bandung Cibeunying.
“Pelayanan di Kantor Pajak baik. Mudah-mudahan bisa terus amanah dan bermanfaat untuk semuanya,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut juga Rustana Muhamad Mulud Asroem selaku Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying mengapresiasi hal yang dilakukan Muzammil.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Muzammil atas kontribusi aktifnya sebagai Warga Negara Indonesia dengan taat membayar pajak, ” ujar Rustana. (AAKW)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya