Sri Mulyani Sosialisasikan UU HPP di Gedung Sate

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi UU HPP di Gedung Sate (Jumat, 17/12/2021)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi UU HPP di Gedung Sate (Jumat, 17/12/2021)


Catatan Ekstens - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mensosialisasikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat (Jumat, 17/12/2021).

Sosialisasi yang disiarkan secara virtual lewat aplikasi Zoom dan Youtube Ditjen Pajak RI ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Komisi XI DPR-RI, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta para wajib pajak prominen di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III atas terselenggaranya acara ini.

"UU HPP adalah tonggak reformasi pajak yang bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Oleh sebab itu, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan," ungkap Suryo.

Baca juga: 
Live di Instagram, KPP Cibeunying Kenalkan UU HPP

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya mengatakan komunikasi antar-pemimpin dan komunikasi para pimpinan dengan rakyatnya sangat penting. “Sehebat apapun kebijakan pemerintah kalau tidak terkomunikasikan dengan rakyatnya bisa menjadi efek negatif dan fitnah,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum

Terkait UU HPP, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan undang-undang tersebut memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh sebab itu, UMKM Jawa Barat siap menerima dan melaksanakan kebijakan UU HPP.

“Ada 7 juta UMKM di Jawa Barat yang siap menerima dan melaksanakan keputusan pemerintah tentang kebijakan pajak ini,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Pak Uu ini juga menuturkan, beberapa bulan terakhir geliat UMKM di Jawa Barat mulai tumbuh kembali.

“UMKM adalah penyangga ekonomi yang tangguh, ekonomi yang kuat bagaikan karang di laut, terhempas badai tetap kokoh berdiri, karena memang akarnya kuat. Begitu pun UMKM di Jawa Barat, krisis demi krisis kita lalui, tetap UMKM tangguh,” kata Pak Uu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa dalam reformasi pajak, pemerintah mendesain kebijakan pajak yang adil, netral, fleksibel, dan berasas gotong royong.

Melalui UU HPP, kewajiban pajak yang harus dibayarkan semakin disesuaikan dengan kemampuan bayar (ability to pay) masing-masing Wajib Pajak.

Bahkan, untuk UMKM Orang Pribadi sekarang disediakan fasilitas batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak sampai dengan Rp500 juta.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menambahkan bahwa salah satu tujuan reformasi pajak adalah penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN). "APBN yang sehat diharapkan bisa mengatasi dan menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat miskin maupun yang tidak," kata Fathan.

Acara yang dikemas dalam bentuk diskusi panel ini menghadirkan narasumber Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Drs. Fathan dengan moderator Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Acara sosialisasi UU HPP di Gedung Sate Bandung
Acara sosialisasi UU HPP di Gedung Sate Bandung

Tampak hadir dalam sosialisasi UU HPP tersebut beragam wajah familiar mulai dari Perwakilan Pangdam Mayjen Agus Sugianto, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Polisi Edi Sumitro, Rektor ITB Profesor Leni Wirahadikusuma, Rektor Universitas Telkom Profesor Doktor Adi Wijaya, serta sejumlah wajib pajak prominen seperti Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), Umuh Muchtar, Mulyadi Tirta, serta para anggota DPR RI Komisi XI yang berasal dari Dapil Jawa Barat.

Tarif PPh Badan 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat tarif PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun depan. Awalnya, berdasarkan UU 2/2020, tarif itu akan turun menjadi 20 persen. 

Rencana penurunan tarif dalam UU 2/2020, yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, mengacu kepada berbagai kebijakan negara lain. Namun, Kemenkeu kembali melakukan kajian dan berbuah hasil agar tarif pajak itu di angka 22 persen.

"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja, karena kami melihat seluruh dunia [trennya demikian],"

Sebagai perbandingan, besaran PPh Badan dari negara-negara Asean adalah 22,17 persen. Lalu, tarif PPh Badan rata-rata dari negara-negara anggota G20 adalah 24,17 persen dan rata-rata anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 22,81 persen. 

Tarif PPh Badan di Indonesia tercatat lebih tinggi dari Inggris (19 persen) dan rata-rata negara-negara di Eropa (18,98 persen). Namun, tarif PPh Badan dalam UU HPP tercatat lebih kecil dari Amerika Serikat, yakni 27,16 persen.

"Tarif PPh Badan di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujar Sri Mulyani.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS)


Pemerintah mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dengan membuka kesempatan bagi yang belum menyampaikannya melalui program pengungkapan sukarela atau PPS. Bukan hanya aset yang diperoleh sendiri, aset yang berasal dari warisan tetap harus dilaporkan.

Sri Mulyani menjelaskan PPS akan segera berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, dia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk segera melengkapinya.

"Kalau Anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT Anda, ini kesempatan Anda melakukannya," ujar Sri Mulyani.

PPS memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program Tax Amnesty (TA) 2016–2017 (untuk SPT tahun pajak 2015 dan sebelumnya), maupun dalam SPT tahun 2016-2020.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni:

Pertama, peserta program TA 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan pada saat program TA dengan membayar PPh Final sebesar: 

  • 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri;
  • 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 
  • 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT).
Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program TA maupun non peserta TA, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: 

  • 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri;
  • 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 
  • 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT.
Pemerintah akan menerapkan sanksi jika diketahui masih terdapat harta yang belum dilaporkan. 

Berdasarkan pengaturan saat ini, bagi peserta program Tax Amnesty (wajib pajak Orang Pribadi (OP) atau Badan) yang belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP akan dianggap penghasilan dan dikenai PPh Final sebesar 25 persen bagi wajib pajak Badan, 30 persen bagi wajib pajak OP, dan 12,5 persen bagi WP Tertentu, dari Harta Bersih Tambahan (PP-36/2017) ditambah sanksi sebesar 200 persen.

Terhadap WP OP yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi. (HP)


sumber: pajak.go.id

lihat juga:


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya