Baca juga:
Secara umum, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk percepatan penanganan di daerah yang terdampak bencana alam serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (Rabu, 26/01/2022).
Neilmaldrin menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan bea meterai berdasarkan PP 3 Tahun 2022 ini.
Neilmaldrin menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan bea meterai berdasarkan PP 3 Tahun 2022 ini.
"Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam," ungkapnya.
Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.
Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah, atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.
Sementara itu, badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial, serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, antara lain:
- transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta,
- transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta,
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta,
- transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta, dan
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional dan Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak. (HP)
sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya