Kinerja APBN 2021: Realisasi Penerimaan Perpajakan 2021 di Jawa Barat Tumbuh 29,4 Persen

Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat menggelar konferensi pers "Kinerja APBN Jawa Barat tahun 2021" di GKN Bandung (Jumat, 21/01/2021)
Perwakilan Kemenkeu Jawa Barat menggelar konferensi pers "Kinerja APBN Jawa Barat tahun 2021" di GKN Bandung (Jumat, 21/01/2021) 

Catatan Ekstens
- Realisasi Penerimaan Perpajakan 2021 di Jawa Barat mencapai Rp111,86 triliun atau sekitar 97,06% dari target 2021 sebesar Rp115,25 triliun. Jumlah ini mengalami pertumbuhan sebesar 29,4%.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers "Kinerja APBN Jawa Barat Tahun 2021" yang digelar di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: 

Jumpa pers tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Keuangan Jawa Barat di antaranya Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat/ Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi, dan Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I, Abdul Gofir.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah terkait penguatan fungsi APBN, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur," ujar Tavianto melalui keterangan persnya, Jumat (21/1).

Tavianto menjelaskan, fungsi alokasi tersebut terkait dengan penyediaan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya.

Sedangkan fungsi distribusi erat kaitannya dengan upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan, baik antar penduduk maupun wilayah.

Sementara itu, fungsi stabilisasi APBN menyangkut upaya-upaya pemerintah dalam penanggulangan krisis ekonomi, seperti langkah cepat dan darurat oleh pemerintah dalam rangka penanggulangan krisis akibat pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.

Penguatan fungsi APBN tersebut dilakukan melalui dua instrumen utama, yakni penerimaan dan belanja negara.

Masing-masing instrumen kebijakan fiskal tersebut mendukung aktivitas ekonomi dengan mendorongnya (ekspansif) pada saat ekonomi mengalami kelesuan, ataupun mengeremnya (kontraktif) pada saat ekonomi mengalami overheating.

Berbeda dengan insentif yang diberikan dalam bentuk belanja negara, insentif yang diberikan dalam bentuk penerimaan, besarannya berupa potensi penerimaan yang tidak diambil oleh pemerintah (revenue forgone).

Berikut ini sejumlah catatan yang diungkapkan Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat:

1. Alokasi APBN


Pemerintah mengalokasikan belanja negara tahun anggaran 2021 di Jawa Barat sebesar Rp119,85 triliun, tumbuh 6,84% dibanding alokasi belanja APBN 2020. 

Alokasi ini terdiri dari belanja K/L sebesar Rp51,12 triliun dan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp68,74 triliun.

Sedangkan target pendapatan negara ditetapkan awal sebesar Rp153,34 triliun. Kemudian ada penyesuaian pagu seiring dengan kebijakan refocusing tahun 2021.

2. Realisasi Pendapatan dan Belanja

Pada tahun 2021, pendapatan negara di Jawa Barat terkumpul sebesar Rp117,63 triliun (97,88% ) atau tumbuh 27,8% dibandingkan tahun 2020.

Kenaikan pendapatan negara disebabkan naiknya penerimaan perpajakan terutama kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3,1%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tumbuh sebesar 20,37%, PBB tumbuh sebesar 11,54%, Cukai tumbuh sebesar 11,48% dan Bea Masuk tumbuh 7,57%.

Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak dari 3 (tiga) Kantor Wilayah DJP di Jawa Barat mencapai Rp80, 838 Triliun
atau 96,73% dari target tahun 2021 sebesar Rp.83, 569 Triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak di Jawa Barat dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, naik sebesar
11, 88%.

Pertumbuhan penerimaan tertinggi terdapat pada jenis pajak PPn BM DN (71,29%), PBB Perkebunan (67,36%), PPN Impor (44,38%), PPh Pasal 25/29, PPh Badan (20,01%) dan PPh Pasal 25/29 OP (11,21%).

Terdapat 5 sektor yang memiliki kontribusi dominan dalam penerimaan pajak Jawa Barat yaitu
  • Industri Pengolahan (38,18%), dengan pertumbuhan 19,31%.
  • Perdagangan Besar dan Eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (13,69%), dengan pertumbuhan (13,20%).
  • Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (3,91%).
  • Konstruksi (3,23%)
  • Jasa Keuangan dan asuransi (2,52%)
  • Total kontribusi sektor dominan 61,54%
Tiga Sektor dengan pertumbuhan terbesar :
  • Industri Pengolahan, pertumbuhan 19,31%.
  • Perdagangan Besar dan Eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pertumbuhan (13,20%).
  • Administrasi Pemerintahan dan Jaminan sosial wajib, pertumbuhan (336,27%).
Jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Program Insentif Pajak selama tahun 2021 sebanyak 49.160 WP,
dengan total nilai sebesar Rp4, 348 Triliun. Sementara realisasi pelaporan SPT Tahunan tahun 2021 mencapai 2.546.652 SPT atau 99,48% dari target 2.560.078. Jumlah SPT OP = 2,427,254 , dan SPT Badan 119.398.


Disamping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp5,19 triliun, tumbuh sebesar 15,8%.

Kenaikan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak menandakan perekonomian sudah berjalan kembali karena keberhasilan dalam pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19.

Realisasi Belanja Negara Tahun 2021 sebesar Rp115,57 triliun atau 101,27% yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp45,35 triliun atau 97% tumbuh 9,4% dan TKDD sebesar Rp70,22 triliun atau 104,24% tumbuh sebesar 3,9%.

Realisasi Pendapatan Negara 2021 di Jawa Barat
Realisasi Pendapatan Negara 2021 di Jawa Barat



3. Transfer ke Daerah dan Dana Desa Jawa Barat Tahun 2021


Dana Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

Alokasi TKDD Prov. Jawa Barat tahun 2021 ditetapkan Rp67,36 triliun turun 1,75% dibanding periode tahun 2020 sedangkan Realisasi TKDD di Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp70,22 triliun atau 104,2%.

Realisasi DBH melampaui 100% karena ada pembayaran tunggakan DBH TA 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 sehingga realisasi mencapai 173,4%. 

Untuk Realisasi DAK Fisik di Jawa Barat yang rendah sebesar 85,3% karena yang dikontrakkan dari pagu hanya sebesar Rp3,07 triliun (86,52%) disebabkan masalah aturan dan ketentuan, kebijakan pelaksanaan DAK Fisik, Penyedia Barang/Jasa, koordinasi, dan sumber daya manusia (SDM).

4. Realisasi Penyaluran Dana Desa di Jawa Barat TA 2021


Realisasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp5,99 triliun atau 99,93% yang terdiri dari:
  • Realisasi Dana Desa Non BLT sebesar Rp3,64 triliun (99,9%)
  • Realisasi Earmarked 8% untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp359 miliar (100%)
  • Realisasi BLT Desa sebesar Rp1,99 triliun atau 100% disalurkan kepada 553 ribu Keluarga
  • Penerima Manfaat (KPM) di 5.312 Desa selama 12 bulan sebesar @Rp 300 ribu/bulan.


5. Realisasi Program PEN Di Jawa Barat Tahun 2021 (31 Desember 2021)


Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Naasional (PEN) Tahun 2021 di Jawa Barat sebesar Rp41,79 triliun dengan rincian sektor Kesehatan Rp13,24 triliun, Perlindungan Sosial Rp19,75 triliun, dukungan terhadap UMKM Rp4,86 triliun dan untuk cluster Sektoral/Padat Karya sebesar Rp3,94 Triliun.


6. Realisasi KUR dan Realisasi Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro di Jawa Barat Tahun 2021


  • Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Disalurkan ke 28 Kabupaten dan Kota dengan jumlah debitur sebanyak 1.183.303 dengan total dana sebesar Rp 40,77 triliun, jumlah outstanding sebesar Rp 32,18 triliun.


  • Realisasi Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro
Jumlah debitur dari 27 Kabupaten dan Kota adalah sebanyak 263.752 orang dengan total penyaluran dana adalah sebesar Rp 970,28 miliar.


7. Postur APBN Tahun Anggaaran 2022 di Jawa Barat


Alokasi Belanja Negara untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dalam APBN tahun 2022 mencapai Rp108,84 triliun, dimana sebesar Rp42,25 triliun dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat (Kementerian/ Lembaga) dan Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp66,59 triliun.

Fokus belanja pemerintah pusat yaitu melanjutkan pemulihan sosial ekonomi, mendukung reformasi kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial, serta penguatan sinergi dan koordinasi antar K/L, Pemda, dan satker lainnya.

Sedangkan Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, kualitas SDM Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur publik daerah, mendorong pemulihan ekonomi di Desa, dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim. 

Penggunaan TKDD diarahkan untuk belanja-belanja strategis termasuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, serta kualitas pelayanan publik. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya