Tata Cara Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Catatan Ekstens - Pengusaha Kena Pajak (PKP)
adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Syarat Pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan :
  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. memungut pajak yang terutang;
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Nah, bagi Anda yang belum memenuhi kriteria tersebut di atas namun membutuhkan pengukuhan sebagai PKP, Anda dapat membuat pengajuan PKP kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 

Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP  akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi ke alamat domisili/kegiatan usaha Pengusaha. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan juga bisa terjadi karena tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.

Sebelum melakukan kunjungan umumnya petugas akan menelepon terlebih dahulu menginformasikan jadwal survey. Oleh sebab itu, pastikan nomor telepon / HP yang Anda cantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP juga memiliki metode survey masing-masing. Pada beberapa KPP, survey dilakukan dengan cara tanya jawab kepada pemilik/perwakilan perusahaan. Namun di KPP yang berbeda petugas lapangan dapat juga memberikan formulir yang harus diisi oleh pemilik perusahaan. Pertanyaan biasanya mencakup bidang usaha dan standar akuntansi yang digunakan pada perusahaan. 

Untuk mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak cukup mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya melengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Nah, tata cara pengisian formulir ini yang dibagi menjadi 2 cara, yaitu mengisi formulir Pengukuhan PKP dengan elektronik melalui Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id dan mengisi formulir Pengukuhan PKP secara tertulis (manual seperti biasa). Pengajuan permohonan pengukuhan PKP melalui Aplikasi e-Registration ini hampir sama dengan Pendaftaran NPWP online melalui Aplikasi e-Registration.

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, meliputi:

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  3. surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Untuk Wajib Pajak badan:
  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Untuk Wajib Pajak badan bentuk kerja sama operasi (Joint Operation):
  1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  4. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  5. surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Dokumen lain yang sering disertakan selain yang disebutkan diatas adalah 
  1. Bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
  2. Foto ruangan / tempat usaha
  3. Denah tempat usaha
  4. Peta lokasi
  5. Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + Fc. KTP Penandatangan Faktur
  6. Daftar Harta / Inventaris Kantor
  7. Laporan Keuangan (Neraca dan L/R)
  8. SPT Tahunan terakhir.

Biasanya, 3-5 hari sejak formulir (lengkap) diajukan, petugas verifikasi akan melakukan kunjungan/survey/verifikasi. Apabila survey berjalan dengan lancar, 1-2 hari sejak survey PKP dapat diambil di KPP tempat kita mengajukan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 (lima)* hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

)* update jangka waktu penyelesaian permohonan PKP sekarang maksimal menjadi 10 (sepuluh) hari kerja 

Bagaimana, gampang bukan? Apabila masih ada pertanyaan silakan komentar atau hubungi KPP Anda untuk berkonsultasi....
Terkait: 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

184 komentar:

  1. Apakah mendirikan PKP untuk orang pribadi harus ruko atau kantor? Apakah tidak bisa tempat tinggal sendiri? Terimakasih pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menggunakan alamat tempat tinggal boleh saja yang penting dilampiri dengan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

      Delete
    2. Terimakasih pak infonya.

      Delete
  2. Apakah dalam pengajuan pkp dalam persyaratan dokumen yang dilampirkan khususnya pada inventaris kantor harus dilampirkan juga bukti/kuitansi pembelian dari inventaris kantor tersebut (apakah hal ini juga menentukan dikabulkannya permohonan tsb) mohon pencerahannya pak felix

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak harus, yang penting nanti masuk dalam laporan keuangan (aktiva). bukti simpan saja barangkali suatu saat diperlukan

      Delete
  3. Perusahaan kami adalah lembaga pelatihan / organizer yang berbentuk Perseroan. Apakah setiap Lembaga yang berbentuk Perseroan wajib menjadi PKP? Sekarang ini kami masih berstatus non PKP. Apakah benar ada peraturan di tahun 2015 ini mengenai wajib PKP? Mohon penjelasannya. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang diwajibkan menjadi PKP adalah yang mempunyai omzet melebihi 4,8 Milyar setahun. lebih lengkap silakan baca artikel kami "Catatan tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)" di blog Catatan Ekstens ini.

      Delete
  4. Perusahaan kami baru beroperasi selama 6 bulan otomatis belum memiliki SPT Tahunan badan, apakah masih bisa melakukan pendaftaran PKP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP itu pilihan, bila omzet setahun masih dibawah 4,8 M.

      bila anda membutuhkannya, silakan ajukan permohonan PKP ke KPP terdaftar.

      Delete
  5. Kami sedang mengurus PKP. Kami baru saja mendirikan PT. Tapi pengajuan PKP kami ditolak karena alamat PT adlah Virtual Office. Yg kami mohon informasi, apakah mungkin mengajukan PKP tsb dengan perubahan alamat PT ? Jika mungkin, apa saja syaratnya? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin saja, gunakan surat keterangan domisili usaha yang nyata, bukan virtual..

      ketika verifikator/petugas KPP melakukan pengecekkan, lokasi usaha harus ada. meskipun sudah dikukuhkan namun lokasi usahanya tidak ditemukan, PKP akan dicabut.

      Delete
  6. Pak, badan usaha kami berbentuk CV yang bekerja sama dengan beberapa BUMN sebagai penyedia jasa/barang (vendor). Di bulan-bulan sebelumnya memang kami tidak di syaratkan surat keterangan PKP sebagai dokumen kelengkapan penagihan pekerjaan kami tersebut. Dalam hal pengajuan PKP dan e faktur tersebut salah satu persyaratannya adalah bukti setor SPT Tahunan Badan. Pertanyaan saya:
    1. Apakah CV kami (baru dibentuk) belum menginjak 1 tahun dapat mengajukan e faktur dan PKP sementara salah satu syaratnya adalah tanda terima SPT Tahunan?
    2. Dalam hal pengajuan NPWP CV dan perorangan serta PKP, apakah dimungkinkan adanya perwakilan yang menjawab petugas survey dari KPP mengingat alamat CV berada di kabupaten Cirebon, domisili saya di Sukabumi dan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang saya lakukan tersebar di Indonesia Bagian Barat (ex: Aceh dan Medan) dan Indonesia Bagian Tengah (ex: Yogyakarta dan Surabaya)?
    3. Jika domisili CV saya adalah rumah tinggal (perumahan), apakah hal tersebut mempengaruhi penilaian tertentu dalam proses survey PKP?
    Terimakasih atas penjelasannya
    Best Regard

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Apabila NPWP terdaftar tahun 2014 maka harus menyampaikan SPT Tahunan Badan. Klo baru terdaftar 2015, maka kewajiban SPT Tahunan badan belum ada. namun anda bisa mengajukan PKP tersebut.
      2. yang pasti, kantor tempat kegiatan usahanya harus benar adanya (yang di Cirebon). Status pegawai tersebut haruslah pegawai CV pak.
      3. surveyor hanya memastikan tempat kegiatan usaha dan atas objek usaha termasuk yang dikenakan PPN.

      Delete
  7. Mohon info..apakah usaha yg bisa pungut atau dipungut ppn harus PKP ? Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang wajib memungut adalah yang sudah PKP, sementara wajib pajak yang dipungut tidak harus PKP juga.

      Delete
  8. Kala perusahan br mendapatkan pekerjaan, tentunya omsetnya blm mencapai 4,8M. Bagaimana caranya unt mendapatka. Faktur pajak aga bs melakukan invoice atas pekerjaan yg sdh dikerjakan ?

    ReplyDelete
  9. Mohon info...sy sudah mendirikan CV bulan okt 2014 dan belum PKP,tp bbrp kali sy sdh mnggunakan CV utk instansi pemerintahan,pertanyaan sy
    1.apakah CV yg blm PKP tidak boleh dpt proyek dr instansi pemerintahan walaupun pajak ttp dibayarkan oleh CV?
    2. Apakah sy bisa dikenai sanksi/denda krn blm PKP namun telah dpt proyek?
    3.bagaima nasib CV sy,bila blm PKP dan saat ini sedang dpt proyek 70jt(ATK),namun pajakx sdh terlanjur dibayarkan?
    Mohon bantuannya..terima kasih atas pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. CV Anda bertransaksi dengan bendahara, maka harus mengeluarkan faktur pajak sedangkan CV anda bukan PKP dan tidak boleh mengeluarkan faktur pajak. Jika anda lakukan (mengeluarkan faktur pajak) maka ancamannya lumayan berat.Pasal 39A UU KUP: Sengaja Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan /atau SSP yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, sanksi pidana Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP.

      Sebaiknya anda mengajukan PKP. segera konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  10. Permisi, mau tanya. Klu perusahaan omsetny 600.000.000 udh punya NPWP. Dan perusahaan itu menyerahkan uang sesuai yang telah di hitung kepada aparat untuk dibayarkan ke kas negara. Apakah perusahaan itu sudah dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dan apakah terjadi kesalahan dalam prosedur perhitungan dan pembayaran pajak nya?? Makasih, mohon dijawab secpatnya. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. kami informasikan kembali, bahwa pembayaran pajak itu ke Bank atau Kantor Pos, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak apalagi ke aparat. Jika sudah terlanjur "menitipkan" uang pajak tersebut ke aparat silakan minta bukti pembayarannya. Jika membayar pajak menggunakan Surat Setoran Pajak maka lembar 1 dan lembar 3 akan dikembalikan oleh bank/kantor pos ke pembayar pajak. Lembar 1 sebagai Arsip Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran pajak, dan lembar ke 3 dilampirkan di Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan ke KPP.

      Untuk penghitungan pajak tergantung jenis pajak apa yang anda maksudkan? apakah PPh 21? PPh Badan? atau yang lainnya?

      Yang Wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah ketika omsetnya dalam satu tahun sudah melebihi 4,8 milyar, namun jika Wajib Pajak omzetnya belum mencapai 4,8 M dan menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, silakan mengajukan permohonan pengukuhan PKP tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

      Jika dirasa masih belum mengerti tentang pajak, anda bisa langsung berkonsultasi dengan Account Representative (AR) anda pada jam dan hari kerja. Gratis.

      Delete
  11. Replies
    1. terima kasih... silakan disebarluaskan agar lebih bermanfaat.

      Delete
  12. apakah ada sanksi bagi mereka yang tidak melapor diri agar dikukuhkan sebagai PKP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada. Pasal 39 Ayat (1) UU KUP: Perbuatan sengaja :

      -Tidak mendaftarkan diri;
      -Menyalahgunakan NPWP/NPPKP;
      -Tidak menyampaikan SPT;
      -Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap;
      -Menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
      -Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan;
      -Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan Pembukuan;
      -Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm pasal 28 ayat (11) UU KUP;
      -Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut,

      Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana Penjara minimal 6 bulan maksimal 6 Tahun dan Denda minimal 2 kali maksimal 4 kali jumlah pajak yang terutang/kurang dibayar.

      Lebih lengkap anda bisa lihat artikel "Mengenal Sanksi Pajak" atau "Tindak Pidana Perpajakan" pada blog Catatan Ekstens ini

      Delete
  13. permisi pak mhn pencerahan'a pak sy br mendirikan PT melalui salah 1 notaris & kebetulan sy di bidang otomotif alias bengkel mbl nah beberapa dr castemer meminta faktur pajak,& sy meminta kpd notaris yg mengurus pendirian PT sy skalian untuk membuat PKP'a,& notaris mengatakan kpd sy,krn sy menyewa tmpt untuk usaha sy mk sy hrs menyiapkan 10% dr nominal sy menyewa tmpt...apakah prosedur'a begitu pak mhn pencerahan'a trimakasih bnyk sblm'a pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anda belum PKP, maka tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

      Atas sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final (pasal 4 ayat (2)) dengan tarif 10%, PPh ini dikenakan kepada penerima penghasilan yaitu pemilik tanah/bangunan tersebut. PT anda berkewajiban melakukan pemotongan pajaknya (PPh final tersebut), atas PPh tersebut PT menyetorkannya ke bank, dan SSP dilampirkan dalam permohonan PKP.

      Untuk lebih jelasnya sebaiknya anda berkonsultasi langsung ke KPP tempat PT terdaftar terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak. Gratis.

      Delete
  14. selamat siang pak, saya mau tanya :
    1. kami badan usaha cv dan pkp. beberapa tahun ini usaha menurun dan omset di bawah 4,8m dan tetap kami bayar ppn karena nga ngerti. dan tahun kemaren kami berhenti byr ppn karena sdh mengerti. bgmn dg ppn yg sdh kami byr walaupun omset dibawah 4,8m? apa akibatnya karena kami tdk byr ppn ke kas negara ( omset sdh dibawah 4,8m per thn ) ?

    2. apakah semua badan usaha wajib pkp ?

    3. kami selalu telat lapor dan bayar pajak bulanan tapi yg tahunan selalu tepat waktu. apa akibatnya?

    4. kami punya rekening bank cv tapi saldonya nol ato tdk aktif lagi. apa akibatnya?

    mohon penjelasannya dan terima kasih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Jika status masih PKP dan belum dicabut pengukuhannya, maka kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN masih berlaku meskipun omzet dibawah 4,8 M. Jika omzet dibawah 4,8 M, anda hanya tidak berkewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP atau status PKP anda bisa diajukan permohonan untuk dicabut. Jika status PKP masih sedang anda tidak membayar dan melaporkan PPN, maka akan dikenakan sanksi administrasi. (lihat artikel "sanksi administrasi" untuk info lebih lanjut.

      2. Yang diwajibkan untuk PKP adalah Wajib Pajak (Orang Pribadi maupun Badan) yang omzet setahunnya sudah melebihi 4,8 M

      3. Akan dikenakan sanksi administrasi.

      4. Terkait rekening bank, bukan kewenangan kami untuk menjawabnya. Namun berdasarkan sepengetahuan kami, jika saldo 0 beberapa bulan dan tidak ada transaksi selama beberapa bulan maka akan ditutup oleh bank. CMIW.

      Delete
  15. Selamat Malam,

    Jika berkenan mohon dibantu jawab Pak.

    1. Perusahaan kami berbentuk CV dan belum PKP.
    KebetulaN ada tender dengan BUMN. Yang ingin saya tanyakan apabila proyek saya goal apakah BUMN tersebut dapat memungut PPN dari barang yang kami jual? Jadi penawaran kami bentuknya NON PPN.


    Thx atas jawabannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bendahara BUMN adalah Pemungut PPN, berdasarkan pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tsb akan memprioritaskan rekanan yang PKP, karena kalo bertransaksi dengan NON PKP akan mengalami kesulitan dalam membuat SPJ nya.

      disarankan untuk segera menyampaikan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, jika memang CV anda bermaksud menjadi rekanan BUMN atau Instansi Pemerintah.

      Delete
    2. Terimakasih feedbacknya.

      Untuk pembuatan PKP ini tidak dikenakan biaya kan?

      Delete
    3. setiap pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya / gratis.

      Delete
  16. terima kasih banyak atas infonya.
    begini pak cerita selengkapnya : ini usaha milik kakak kandung saya dan kakak sy sdh meninggal dan saya disuru teruskan usaha ini. di badan usaha cv ini ada 2 penanggung jawabnya yaitu ibu saya yg pasif dan kakak sy yg aktif.( almarhum ).

    usahanya diberikan ke saya dlm keadaan susah spt kredit macet yg tak tertagih, hutang terhadap supplier. dan dari segi saya, saya tidak mengerti apa2 dalam bidang bisnis. karena saya dasarkan pegawai.

    sdh 2 tahun ini saya jalankan usaha tsb dg laporan pajak yg berantakan spt telat byr, telat lapor, rek bank atas cv tsb nga ada. masalah ppn dan pph jg.

    pertanyaan saya :
    1. lebih baik ditutup usahanya berbadan cv dan buka usaha perorangan? karena usahanya masih layak dijalankan tapi bingung dg laporan pajaknya
    2. apabila suatu saat diperiksa oleh kantor pajak, apakah saya ikut terlibat ?
    3. apakah suatu usaha wajib mempunyai rekening bank ato bisa hanya dengan terima kas saja ?
    4. bgmn akibatnya klo diperiksa oleh kantor pajak dan tidak memiliki rekening bank berbentuk badan cv ? apakah rekening bank saya yang diminta?

    mohon arahannya karena saya tidak tau harus lakukan apa saat sekarang. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. mau perorangan atau badan (CV) tetep wajib lapor pajak kan? jadi kalau alesannya krn bingung lapor pajaknya trus tutup CV ya gak tepat lah, gak meyelesaikan masalah.
      2. ibunya yg bertanggung jawab. nah anda tinggal bantuin ibu anda.
      3. gak wajib. yg wajib pencatatannya / pembukuan.
      4. gak masalah kalau memang kenyataannya semua transaksi tidak melalui bank. bikin surat pernyataan aja.

      Delete
  17. selamat siang, saya ingin tanya.. perusahaan saya sudah ada PKP tapi itu awalnya kantornya di lampung nah skrang pindah domisili ke jakarta. apa saja syarat untuk pembuatan PKP baru terkait pindahnya domisili perusahaan, thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. otomatis langsung aktif lagi pkpnya pas diproses pindah masuk KPP Baru (jakarta). Anda hanya mengajukan pindah domisili dari KPP lama ke KPP Baru.

      Delete
  18. malam gan, saya mau bertanya. saya baru membuka toko untuk penjualan elektronik untuk dijual ke PT, saya hanya toko eceran biasa belum berbentuk cv atau apapun itu, apakah bisa saya terdaftar sebagai pkp karena biasanya ada beberapa PT meminta faktur pajak, jika bisa mohon detail caranya. makasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. permohonan PKP bisa diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Silakan datang ke KPP untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Cek artikel diatas.

      Delete
  19. Selamat malam, salam sejahtera
    Saya baru membuat CV dan sedang proses pembuatan PKP, pertanyaan saya.
    1. Apakah invoice dana faktur pajaka sama?
    2. Apakah setiap transaksi harus dilampirkan faktur pajak?
    3. Jika faktur pajak harus dilampirkan, bisa kami dapat dari mana?
    4. Pelaporan dari setiap transaksi, seperti apa?
    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Invoice/Faktur penjualan yang selanjutnya kita sebut invoice adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Dalam bentuk sederhana dikenal dengan nama BON. Faktur pajak Pengertian Faktur Pajak adalah Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
      2. Cek pengertian diatas.
      3. Jika anda PKP, anda bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi dari e-faktur.
      4. Setiap transaksi penyerahan BKP/JKP dalam satu bulan dientri ke dalam aplikasi e-faktur tersebut, dari aplikasi tersebut akan bisa dicetakkan SPT masa PPN-nya.

      Agar lebih jelas, sebaiknya anda berkonsultasi dengan petugas pajak (AR) di seksi waskon 1.

      Delete
  20. Slmat pagi...numpang tanya. Sya dan teman berencana akan buat cv u ikut tender di insta si pemerintah..pertnyaanny:
    Kita beli barang ke supplier namun tdk ada faktur pajaknya, klopun ada berbentuk faktur sederhana spt d swalayan ritel, bagaimana perlakuan ppn in-outny? Bagaimana pula jika dr bbrapa jenis barang ada yg ada faktur pajakanya (ppn masukan) dan ada yg tidak ada...bgimna spt masa ppn nya..trimksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah anda PKP? maksud anda Faktur Pajak untuk Pedagang Eceran? perlakuannya silakan merefer ke Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012. agar lebih jelas silakan konsultasi dengan AR anda.

      Delete
  21. Senang bisa dapat informasi yang lagi dibutuhkan sekali.

    Mau nanya, apakah ada syarat bangunan untuk perusahaan yang berbentuk PT?

    Soalnya, saya dapat info bahwa ruko yang saya sewa untuk perusahaan kurang memadai untuk perusahaan PT.

    Terima kasih responnya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih, senang bisa membantu anda. apakah maksudnya untuk perizinan mendirikan PT? itu bukan ranah wewenang kami. namun bila untuk persyaratan PKP, tidak ada syarat bangunan tersebut.

      Delete
  22. Maksud saya persyaratan PKP nya, tidak ada syarat bangunan kan? Karena, ada rumor yang menyebutkan bahwa untuk menjadi PKP bangunannya tidak bisa berbentuk ruko kecil. Oke kalau begitu, terima kasih jawabannya.

    ReplyDelete
  23. Mau tanya untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak itu harus pkp dulu ya? kalau sudah pkp hanya tinggal datang ke kpp untuk pengurusan faktur pajak nya atau bagaimana?
    terimakasih....

    ReplyDelete
    Replies
    1. sekarang kan sudah bisa online pakai e-faktur? Anda mengajukan sertifikat elektronik dulu

      Delete
  24. selamat sore...saya ingin tanya..saya pemilik cv dan pkp di bidang jasa, pertanyaan saya . cv saya berdomisili di luar kota , tetapi kegiatan usaha saya di jakarta .apkah bermasalah...terimakasih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya sih ga masalah, yang penting anda melaksanakan kewajiban anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. jika usaha anda lebih banyak di Jakarta, apa tidak sebaiknya dipindahkan saja domisilinya agar memudahkan anda dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya?

      Delete
  25. Mohon bertanya. CV saya belum terdaftar PKP. Tapi setelah kamu mengsupply barang barang ke konsumen, kami di minta faktur pajak sama konsumen. Apakah kami harus daftar jadi PKP sebelum kami bisa buatin faktur pajak untuk konsumen kami? Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, anda belum PKP tidak boleh menerbitkan faktur. anda harus dikukuhkan dulu sebagai PKP.

      Delete
  26. maaf izin bertanya, apa saja yang ditanyakan oleh petugas pajak ketika survey PKP? Dan apa saja yang menyebabkan PKP di tolak (tidak disetujui) ketika disurvey oleh petugas, selain tempatnya kosong? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. berbagai pertanyaan terkait usaha anda. PKP ditolak biasanya karena tidak ada objek PPN atau tidak ada usaha. PKP itu prinsipnya memberikan kepercayaan untuk memungut PPN dari negara ke PKP. Uang negara yang dipungut oleh PKP wajib disetorkan ke Negara. Petugas survey tugasnya memastikan bahwa calon PKP yang akan dikukuhkan itu dapat dipercaya. Tugas anda meyakinkan petugas survey bahwa anda layak dipercaya. seperti itu kira-kira.

      Delete
  27. Mau tanya, jika pengajuan PKP ditolak karena pada saat survey, tidak ada pejabat atau direksi di kantor, apakah bisa langsung mengajukan PKP? Dan apakah proses PKP nya akan dipersulit?
    Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kegiatan usahanya dimana dong kalau alamat kantor yang dimohonkan itu tidak ada pejabatnya? yang bertanggung jawab siapa? Sebenarnya tidak ada yang sulit asalkan semua prosedur dan persyaratan terpenuhi. lihat jawaban kami diatas (pertanyaan Muhammad Ilham)

      Delete
  28. CV Saya sudah pernah mengajukan PKP tahun 2004 dan masih ada bukti copy PKP nya.. apakah perlu ditahun 2016 ini mengajukan PKP kembali atau bagaimana agar bisa menerbitkan faktur pajak dikarenakan mendapatkan kembali pekerjaan di bulan januari 2016 ini. mohon petunjuk ya.. suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah setiap bulan anda lapor SPT masa PPN? sebaiknya lakukan pengecekan ke KPP yang mengukuhkan CV anda menjadi PKP.

      Delete
  29. Maaf izin bertanya pak , perusahaan kami berbentuk PT dan di akte pendirian beralamat di tangerang dan surat keterangan domisili usaha nya juga beralamat di tangerang, namun saat ini telah pindah ke jakarta selatan (mengontrak). saat ini mau bikin PKP . bagaimana cara pengajuan PKP agar saat survey tidak di tolak. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. buat akte perubahan dan surat keterangan domisili baru. ajukan pindah juga NPWPnya. silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  30. sangat membantu sekali ,,
    selamat sore,saya mendirikan PT dibidang jasa konstruksi diakhir des 14 dan karena saat itu tidak mengerti syarat pengajuan PKP ,pada saat disurvey org perpajakan PKP kami tolak dengan alasan belum ada kegiatan usaha.awal tahun ini saya ingin mengajukan ulang PKP ,pertanyaan saya apakah dengan adanya kontrak kerja dan pegawai dikantor bisa meyakinkan org pajak yang survey atau ada hal-hal penting apa saja yang harus saya sediakan untuk meyakinkan org yang survey ke lapangan ? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prinsipnya PKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang secara nyata memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak. PKP ditolak biasanya karena tidak ada objek PPN atau tidak ada usaha. PKP itu prinsipnya memberikan kepercayaan untuk memungut PPN dari negara ke PKP. Uang negara yang dipungut oleh PKP wajib disetorkan ke Negara. Petugas survey tugasnya memastikan bahwa calon PKP yang akan dikukuhkan itu dapat dipercaya. Tugas anda meyakinkan petugas survey bahwa anda layak dipercaya. seperti itu kira-kira.

      Delete
  31. Pak, status perusahaan kami dibawah omset 4.8M dan beberapa bln yang lalu kami mengajukan pencabutan PKP.

    skr kami ingin mengajukan kembali PKP meskipun omset masih dibawah 4.8M karena kami ingin ikut tender proyek.
    Apakah syarat pengajuan PKP masih sama dengan yang belum pernah PKP? terimakasih.

    ReplyDelete
  32. mohon izin bertanya..cv saya bergerak di bid export-import(pkp)akan dapat dana investasi dari perusahaan invetor asing, bagaimana tentang tinjauan pajaknya ya gan ke depannya (baik ppn,pph),trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah sepertinya panjang klo dijelaskan disini. secara umum, kewajibannya terkait dengan PPh 21, 23, 4 (2), dan PPN. ini tergantung proses bisnis perusahaan. konsultasi langsung saja dengan AR anda.

      Delete
  33. Selamat pagi pak. Saya punya CV yg sudah terdaftar pada tahun 2013 dan sudah ada NPWP nya, tetapi belum terdaftar sebagai PKP.
    1. Dalam 2 tahun ini saya order barang dari supplier menggunakan PPN dan ada faktur pajak nya, apakah PPN yg saya bayar itu dibayarkan ke kas negara oleh supplier tersebut?
    2. Bagaimana dengan kelangsungan CV saya karena selama ini tidak saya daftarkan sebagai PKP?
    3. Apakah ada sangsi dengan hal tersebut?
    Order CV tidak sampai 4,8M / tahun.

    Mohon penjelasannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. harus disetor. jika tidak masuk tindak pidana perpajakan.
      2. Anda tidak bisa mengkreditkan pajak masukan anda.
      3. tidak. hanya saja anda "rugi" karena pembayaran anda tidak dapat dikreditkan.

      Delete
  34. Selamat malam pak,
    Saya ingin mengajukan PKP, tapi ruang usaha yang saya sewa kontraknya bukan atas nama perusahaan saya, melainkan a/n perusahaan teman saya, yang mana tidak ada afiliasi apapun dengan saya.
    Apakah saya bisa mengajukan PKP?
    Menurut bapak, solusinya seperti apa?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. surat keterangan domisili usahanya dimana?

      menurut pendapat kami, rasanya tak logis teman anda keluar uang untuk menyewa tempat tersebut lantas anda tak ada afiliasi apapun dengan teman anda. perlu dibuktikan dulu tidak ada pembayaran apapun baik dalam bentuk fee atau penggantian uang sewa.

      Delete
  35. Selamat Siang Pak.
    Perusahaan kami sedang mengajukan PKP untuk yang 3 kalinya setelah 2x permohonan kami ditolak padahal kami sudah melengkapi semua syaratnya, pada saat kami tanya ke kpp nya bagian pengawasan dan konsultasi, mereka memberikan alasan yang berbeda", ada yg bilang bangunan tidak sesuai, minta pernyataan dari costumer kami, pembayaran PPh 4(2), dll yang sudah kami lampirkan semuanya jg pada berkas kami, dan ahirnya mereka berkelit dengan mengatakan kalo keputusan nya ada pada kepala kantor. mohon untuk dapat memberikan solusi bagi kami dan langkah apa yg harus kami lakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan anda konfirmasi dengan petugas yang menangani PKP. Petugas pastinya memiliki alasan tertentu kenapa permohonan anda ditolak. Prinsipnya PKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang secara nyata memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak. PKP ditolak biasanya karena tidak ada objek PPN atau tidak ada usaha. PKP itu prinsipnya memberikan kepercayaan untuk memungut PPN dari negara ke PKP. Uang negara yang dipungut oleh PKP wajib disetorkan ke Negara. Setiap keputusan terletak di kepala KPP.

      Delete
  36. Selamat Malam pak, pak..kami baru membuat perusahaan Perseroan (PT), dan sdh mendapatkan NPWP Badan tapi belum PKP, juga belum pernah mengerjakan projek apapun karena masih sedang melengkapi surat atau dokumen2 yang diperlukan, pertanyaan kami adalah:

    1. Rencanya perseroan akan bermitra dengan BUMN/Instansi Pemerintah yang mempersyartakan harus PKP..apakah dengan kondisi seperti ini yaitu belum ada laporan keuangan, belum pernah kerjakan projek (tentu omzet <4,8M) dapat dipenuhi untuk pembuatan PKP?
    2. Kalau ya, persyaratan atau dokumen apa yang harus kami siapkan untuk mengurus PKP?

    Mohon pencerahannya pak, atasnya diucapkan terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah persyaratan tersebut dalam artikel diatas dapat terpenuhi? jika iya, silakan diajukan saja...

      Delete
  37. selamat sore,
    kami sudah mengajukan pkp dan team survey dr kpp sudah datang, saya mau tanya bagaimana caranya kami mengetahui bahwa pengajuan pkp kami diterima atau ditolak oleh kpp? atau kami harus konfirmasi ke kpp tempat kami mengajukan?
    mohon bantuannya, terima kasih

    ReplyDelete
  38. saya punya pertanyaan pak, apabila perusahaan yg baru dibentuk dan legalitasnya belum selesai dibuat dan belum berjalan namun sudah memiliki npwp apakah sudah kena wajib pajak? apa persyaratannya untuk lapor yah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya. buat dulu laporan keuangan dan laporan laba ruginya. konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  39. Selamat Pagi pak, sy ingin bertanya,
    1.kira2 brp hari paling cepat petugas survey pkp dtng kelokasi?
    2.kira2 apa yg harus sy lakukan agar prmohonan pkp sy d terima, pdahal cv. Yg bru sy dirikan msih blum ada pekerjaan, dan lokasi kantornya pun d rmah pribadi sy..
    Mohon pencerahannya pak.. terima ksih sebelumnya

    ReplyDelete
  40. kalau kita pedagang omset tidak sampai 4,8M. bagaimana aturan pajaknya ya pak? mohon petunjuk

    ReplyDelete
    Replies
    1. masuk PP 46. lebih lengkap silakan baca artikel "Catatan tentang PP 46 tahun 2013, PPh khusus UMKM"

      Delete
  41. sy punya CV tp sekarang sudah berubah menjadi PT, dengan alamat yg sama dan nama yg sama,
    apakah PKP nya ikut berubah seperti mengurus baru??
    trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. perubahan bentuk badan mengharuskan pendaftaran ulang.

      Delete
  42. Selamat pagi...
    Saya baru membuka Cv bulan ini dan untuk surat2 cv sbb :
    Akta Notaris, Siumk, Npwp.
    Pertanyaan sy,
    1. apakah masih ada yang dibutuhkan untuk mengajukan PKP ?
    2. Bagaimana Caranya mendapatkan faktur pajak untuk customer kami, jika belum PKP ?

    Mohon pencerahan nya, karena saya sama sekali tidak mengerti dan ini baru pertama kalinya. Terima Kasih

    ReplyDelete
  43. Saya sdh terdaftar PKP sbg pedagang eceran toko emas, ppn sdh saya setor tiap bln nya.
    Kalo saya juga usaha jualan nasi kotak pak, apakah saya juga hrs membayar ppn atas pendapatan ns kotak saya? mengingat saya sdh PKP karena diharuskan mnrt peraturan walaupun omset krg dr 4,8M, mohon petunjuknya, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah sudah dikenakan pajak daerah (pajak restauran)? jika sudah, ga dikenakan karena nanti jadi double taxation

      Delete
  44. Saya hanya menerima pesanan nasi kotak utk acara di masjid,dkk dan beberapa kotak saya titipkan di beberapa pasar tradisionil, saya tidak pernah dikenai pajak resto ato daerah.

    Jadi saya tanya apakah pendapatan lain2 saya dr jualan nasi kotak ini juga dikenakan ppn pak? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepanjang sudah dikukuhkan menjadi PKP, atas penyerahan barang kena pajak ataupun jasa kena pajak (BKP/JKP) wajib PPN. kecuali atas BKP dan JKP tersebut telah dikecualikan sebagai BKP/JKP.

      Delete
  45. Selamat malam saya mau bertanya.
    apa untung nya perusahaan mendaftarkan diri sebagai pkp. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pertanyaan tentang untungnya menjadi PKP sudah kami sebut diantaranya dalam artikel berikut "Catatan tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)".

      Delete
  46. kalau omset dibawah 4,8M boleh tidak mengajukan PKP, betul kan pak?
    apa resiko yang mungkin akan terjadi jika tidak memiliki PKP?
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP yang omset diatas 4,8 M. jika masih dibawah 4,8 M, boleh saja minta dikukuhkan sebagai PKP. selengkapnya silakan baca pada artikel "Catatan tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"

      Delete
  47. pagi pak..mohon pencerahannya.qt baru membuat PT dan akan mengurus PKP nya.untuk proses pkp sendiri biasanya berapa lama pak.trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

      Delete
  48. kalau misalkan lembaga pendidikan atau sekolah bisa mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jenis-jenis jasa pendidikan dibagi menjadi tiga:

      1.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
      3. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

      Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
      1. jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
      2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
      3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

      Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai berikut:
      1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan diatas,
      2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang, atau
      3. jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

      lembaga pendidikan anda masuk kriteria yang mana? jika masuk kriteria "Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai" maka anda boleh mengajukan PKP

      Delete
  49. Selamat Siang Min,
    Saya mau tanya ne, kami dari Dinas rencana mau menyewa stand pameran dan kelengkapannya di sebuah mall di Jakarta dengan nilai sewa Rp. 30.000.000 (tidak termasuk pajak) selama 3 hari. Jenis dan tarif pajak apa yang dikenakan min? Mohon bantuan dan penjelasannya

    Atas perhatian diucapkan terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penyelenggara menyewa gedung atau lokasi: 10% final
      Klo peserta pameran sewa stand ke EO kena PPh 23 : 2%

      Delete
    2. Bagaimana dengan sewa kelengkapan stand nya pak seperti TV plasma, etalase dsb, apakah dikenakan pajak juga? apakah dikenakan PPN? karena selain sewa stand pameran, juga kami menyewa perlengkapan standnya. Mohon pencerahannya pak.

      Terimakasih

      Delete
    3. sepanjang ada objek PPh 23 dan PPN, ya dikenakan pajak.

      Delete
  50. slmt siang, mohon pencerahan. perush kami PMA dari SIN yg blm PKP.
    dan ternyata syarat2 yg diminta oleh BKPM untuk PKP sangat banyak dari IUT, SKPPL, UUG TDP dan lain2. sementara ada oknum notaris yg memberikan jalan keluar dengan biaya yg lumayan besar buat kami namun berjanji dlm 2 mggu akan segera jadi.
    mohon pencerahan dan saran yg harus kami lakukan.
    terima kasih sekali sebelum nya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terkait perijinan yang diterbitkan instansi lain (bukan DJP) bukan kewenangan kami untuk menjawabnya, jika ada kritik, keluhan, saran ataupun pengaduan atas layanan instansi tersebut, manfaatkan layanan pengaduan yang disediakan.

      Delete
  51. Siang, Pak Admin. Mo nanya mengenai orang pribadi yang sudah PKP (walaupun omzet di bawah 4,8 M/ thn), usaha di bidang penjualan barang elektronik eceran. apakah tiap bulan wajib menyetor PPN? dalam hal ini yg disetor PPn10% atau PPn DM (yg hitungan nya 3% dari omzet bulanan)? dan apa kriteria yang membedakan kita(PKP) setor PPn 10% atau PPn DM ? apakah dari segi peredaran usaha yg tdk mencapai 4,8M per thn? kl dari kriteria jenis kegiatan usaha (mis toko elektronik eceran) apakah bole setor PPn DM (bukan PPn 10%)
    Maaf kalo pertanyaanya panajng, Pak.
    Ditunggu pencerahannya . thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika sudah PKP diwajibkan :
      1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      2. memungut pajak yang terutang;
      3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
      4. melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).

      Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). (PMK 74/PMK.03/2010)

      syarat :
      mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau
      Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

      Besarnya PM yang dapat dikreditkan adalah :
      Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar 60% dari PK dan
      Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar 70% dari PK.

      atau dapat disimpulkan PPN terutang adalah 4% dari peredaran usaha setiap bulannya untuk penyerahan JKP dan 3% untuk penyerahan BKP.

      Delete
  52. Selamat malam pak. Saya mau tanya.. saya baru buka usaha dalam bentuk PT, tempat usaha'a sy sewa ruko, dan akan di launching nanti pertengahan mei ini. Yg mau sy tanyakan apakah saya bisa langsung mendaftarkan PT sy sbgi PKP pak? Kalo bisa, persyaratan'a apa saja. Trima kasih pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa, persyaratannya silakan cek artikel diatas

      Delete
  53. Selamat sore pak,saya mau tanya apa perberdaan antara pkp perorangan dengan pkp berbadan hukum (cv)?
    Lebih baik menjadi pkp perorangan atau pkp berbadan hukum (cv)?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dalam hal kewajiban PPN, tidak ada bedanya.

      beberapa rekanan/klien lebih memilih bentuk badan usaha dibandingkan perorangan.

      Delete
  54. Selamat Pagi Pak, saya mau tanya perusahaan yang baru berdiri (Feb 2016) sudah berPKP apakah harus membuat e-faktur. Sedangkan dipersyaratanya harus ada SPT Tahunannya. Mohon penjelasanya..Terima kasih

    ReplyDelete
  55. Selamat sore pak,
    Mohon pencerahannya, apakah dalam pengajuan PKP untuk PT yg baru berdiri wajib sudah memasang plang nama PT?
    Apakah ada kemungkinan bahwa PKP dapat disetujui bila Plang nama belum terpasang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. plang nama kantor untuk menunjukkan bahwa benar kantor tersebut berdomisili disana.

      Delete
  56. Mau tanya, kalo saya mau buka toko alkes atas nama CV perlu di pkp kan tidak??

    ReplyDelete
    Replies
    1. lihat omzet terlebih dahulu. Jika belum diwajibkan (masih dibawah 4,8 M) anda dapat memilih. keuntungan dan kerugian PKP pernah kami bahas dalam artikel "Catatan tentang Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"

      Delete
  57. slamat siang pa apakah untuk invoice penjualan harus di sertai matrai semua, apa hanya nominal di atas 10jt yg harus pake matrai.?
    mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  58. Dear,
    Saya baru membuat PT. Sudah PKp. Bergerak di bidang jasa sertifikasi genset, lift dll.
    Pekerjaan kami hanya pengujian saja.
    Pajak apa saja yg dikenakan kepada saya
    Misalnya saya dapat proyek sertifikasi nilainya 10 jt. Berapa pajak yg harus dibayar dan pajak apa saja namanya?
    Mohon dijelaskan. Saya buta sekali dengan pajak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kewajiban Pajak Badan biasanya, PPh 21, PPh 23, PPh 4(2) PPh 26, PPN. Kewajiban ini terdiri dari, menghitung, memotong, membayar, melapor. Agar lebih jelas silakan berkonsultasi dengan AR anda.
      sebagai gambaran awal, silakan baca "Hak dan Kewajiban Wajib Pajak" dalam blog Catatan Ekstens ini.

      Delete
  59. Dear,

    Saya mau bertanya mengenai pengajuan pengukuhan PKP, sebelumnya saya sudah ke kantor pajak dan membawa semua syarat untuk pengajuan PKP, tetapi ketika dilihat untuk Foto tempat usaha masih bentuk tanah, karena memang akan didirikan pabrik diatas tanah tersebut. Jadi orang dari kantor pajak tersebut menginfokan bahwa pengajuannya PKP nya kemungkinan di tolak, karena akan ada tim survey yang mengecek keberadaan tempat usaha, demikian pun dari AR nya yang saya tanyakan dya bilang juga tidak bisa. Tetapi saya tetap memasukan berkasnya dan sudah menerima Bukti penerimaan.
    Saya lihat dari beberapa comment dan jawaban diatas bahwa PKP itu akan di terima jika adanya objek pajak, tempat usaha dan calon PKP dapat di percaya.
    Apakah ada PMK yang menyatakan bahwa pengajuan PKP akan di tolak jika tempat usaha masih berbentuk tanah dan belum ada bangunan? karena di NOMOR 182/PMK.03/2015 tidak ada menyatakan hal tersebut dan WP Badan bisa mengajukan Ppermohonan PKP dengan berkas yang lengkap sesuai dengan persyaratan. Mohon pencerahannya, karena dari pihak perusahaan kami masih kekeh bahwa PKP tersebut bisa dibuat, walau masih bentuk tanah belum ada bangunannya.

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. petugas survey PKP memastikan bahwa subjeknya benar ada sesuai alamat yang diajukan dalam permohonan (biasanya sesuai dengan surat keterangan domisili usaha atau dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau dokumen yang menunjukkan pemberian izin usaha). jika memang belum dibangun, setidaknya ada kantor perusahaan tersebut beroperasi meskipun menyewa. jika tidak ada bangunannya, lantas operasional usaha dilaksanakan dimana?

      Delete
  60. Dear,
    Kami bisnis di import garment barang jadi. Sudah mempunyai npwp dan belum pkp. Omset sudah 4.8 M setahun. Beberapa customer meminta kami untuk menjadi pkp agar mrk mendapatkan fakturp pajak. Apa yg harus kami lakukan berkenaan dgn Pkp kami dan permintaan kami terhadap ekspedisi pengurusan import kami yg masuk dgn borongan ? Mohon pencerahan nya. Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika omzet sudah 4,8 m setahun maka anda wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tata cara pengajuan permohonan PKP sudah kami jelaskan dalam artikel diatas.

      Delete
  61. Dear Blogger..
    Mohon Penjelasannya.
    Perusahaan kami adalah anak perusahaan, jadi kami di berikan ruangan tanpa ada sewa menyewa sama sekali.

    pertanyaannya :
    1) Apakah bisa kami mendaftar PKP ? sementara saya dengar ada persyaratan mengenai bukti bayar sewa menyewanya.
    2) Jika bisa, Apa yang harus kami lampirkan sebagai pengganti bukti bayar tersebut ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukti yang menunjukkan bahwa anda diberikan fasilitas sama perusahaan induk dan tidak dibebankan sebagai biaya sewa di laba rugi anak perusahaan.

      Delete
  62. saya mau menanyakan kalo usahanya bertempat dalam virtual office apakah bisa mendaftar sebagai PKP?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam prosedur pengukuhan PKP, DJP akan melakukan Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif yang diantaranya melakukan pengujian atas kebenaran status Pengusaha, kebenaran alamat Pengusaha, dan kebenaran keberadaan Pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.

      Berdasarkan penjelasan mengenai aturan pengukuhan PKP, terkait penggunaan Virtual Online, alamat PKP yang digunakan adalah alamat tempat kedudukan pengusaha yang berdasarkan kenyataan dan tidak diperbolehkan menggunakan alamat virtual office.

      penggunaan virtual office untuk kepentingan perpajakan memang tidak diperbolehkan untuk semua Wajib Pajak tidak hanya PKP. Hal ini jelas dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (6) UU KUP dan penjelasannya yang intinya menyatakan tempat kedudukan dilihat dari sisi perpajakan adalah tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi WP yang juga menggunakan virtual office, tempat kedudukannya bukanlah alamat virtual office melainkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya.

      Delete
  63. Selamat malam, mohon pencerahan dan semoga tidak simpang siur, tadi siang sya ke kpp setempat membicarakan PPN dan saya memang belum PKP begitu juga omset setaun masih jauh ke 4,8 M saya bertanya kpd AR mengenai pengukuhan ternyata saya tetap tidak di perbolehkan PKP berhubung omset kurang dari 4,8 M. Langkah apa yang terbaik ya ? Sementara sebagian langganan saya meminta agar saya menerbitkan faktur PPN ?
    Terus apakah saya harus mengurus badan hukum usaha saya dulu menjadi CV agar permohonan saya menjadi PKP terkabul ?

    Terima kasih sebelum nya.
    Salam...

    ReplyDelete
  64. Pak M. Hendrawan, seperti yang dijelaskan diatas, bahwa Syarat Pengusaha WAJIB menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Bagaimana jika masih dibawah itu? kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha yang batasannya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- kecuali pengusaha ini memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengusaha memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, Undang-Undang ini berlaku sepenuhnya bagi pengusaha tersebut.

    selain terkait batasan 4,8 M tersebut, ada syarat lain yang dipenuhi yaitu objeknya merupakan Objek PPN.

    untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kring pajak 021-1500200

    ReplyDelete
  65. Dear Admin,

    Misalnya Pedagang A punya persediaan sebanyak 7 Miliar dan belum PKP.

    Katakanlah per hari ini pedagang A belum ada omset dan ingin menghindari menjadi PKP.

    Kalau misalnya pedagang A melakukan penjualan sebanyak 7 Miliar barangnya sekaligus pada bulan Agustus 2016 maka atas penjualan 7 Miliar tersebut belum di wajibkan memungut PPN ya admin ?

    Setahu saya syarat PKP adalah penjualan melebihi 4,8 M maka WP wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan depan.

    Pedagang A Wajib PKP paling lambat akhir bulan depan yaitu pada tanggal 30 September 2016 ? jadi selama tanggal bulan agustus-30 September masih boleh tidak memungut PPN.


    Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, benar. syarat PKP adalah penjualan melebihi 4,8 M maka WP wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan depan.

      Delete
  66. Selamat siang ..
    Saya sedang mengajukan pkp, n mau d tinjau hari ini..
    Klo bolh tau ap saja ya yg saya perlukan buat pninjauan?
    Pertnyaan ap yg biasa d tnyakan pihak kpp?
    Berapa hari d lkukan pninjauanny?thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Petugas survey akan melakukan Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif PKP diantaranya melakukan pengujian atas kebenaran status Pengusaha, kebenaran alamat Pengusaha, dan kebenaran keberadaan Pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha.

      Delete
  67. selamat pagi pak,

    saya mau menanyakan, seminggu lalu saya sudah ke KPP untuk permohonan PKP, sampai hari ini sudah masuk hari ke 7 tapi belum ada orang datang untuk survei. apakah normal ? biasanya berapa lama ? apa saya harus menunggu atau mendatangi ke KPP lagi ? KPP tangerang cipondoh terima kasih info nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sebaiknya konfirmasi langsung ke KPP, jangka waktu penyelesaian sekarang 10 hari kerja.

      Delete
  68. semangat pagi,
    kami baru saja buat CV yang bergerak di bidang jasa periklanan. Karena kedepannya akan banyak bersentuhan dengan proyek di pemerintahan makanya kami mengajukan PKP walaupun belum ada proyek dan omzet belum sampai 4,8m. yang saya ingin tanyakan:
    1. apa manfaat kredit dari PPN/PPH yang kita bayarkan ?
    2. Cara menghitung beban pajak setiap akhir bulan, variabel nya diambil dari mana?
    3. Kalau pajak yang kita bayarkan lebih kecil dari pajak yang kita terima dari sebuah jasa, plus /negatifnya bagi CV saya kira kira apa?
    4. Untuk WAPU, prosedur klaim pajak nya seperti apa?
    terima kasih
    salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. mengurangi pajak yang kurang dibayar.
      2. dilihat dari dasar pengenaan pajaknya dan jenis pajaknya
      3. boleh diberikan contoh agar lebih jelas maksud pertanyaannya?
      4. Jika PPN, kirim tagihan dan faktur pajak, jika PPh cukup tagihan saja.

      Delete
  69. Salam Pak,
    Kami baru saja membuat CV yang bergerak di bidang jasa uji pengetesan.
    Terus terang omset perusahaan kami belum ada dan sepertinya tidak akan sampai 4,8 milyar setahun. Apakah kami harus mendaftar jadi PKP? Terus, kalau pihak klien meminta faktur pajak, bagaimana caranya? saat ini kami sudah pegang Kontrak kerja senilai beberapa puluh juta. Jika kami harus keluarkan faktur pajak, sementara kami belum terdaftar sebagai PKP, artinya kontrak kami harus dibatalkan? Karena tanpa faktur pajak, kami tidak bisa melakukan penagihan invoice. Mohon pencerahan.Terima kasih, Pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. omzet dibawah 4,8 M, Apakah kami harus mendaftar jadi PKP? Tidak harus (pilihan). Jika memang dibutuhkan, anda boleh mendaftar PKP.

      kalau pihak klien meminta faktur pajak, bagaimana caranya? mau ga mau anda mendaftar PKP agar bisa membuat faktur dan melakukan penagihan.

      Delete
  70. siang pak, izin beratanya
    saya sedang proses pembuatan CV untuk supply barang teknik ke industri2
    cv masih seakala kecil ,perkiraan omset 2 M per th, apakah wajib mendaftar PKP? karena beberapa industry meminta ppkp sebagai syarat menjadi vendor mereka

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Omzet dibawah 4,8 m belum wajib, namun jika dibutuhkan boleh mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP

      Delete
  71. Selamat siang pak,
    ijin bertanya, saya baru mendirikan CV,kami menjadi subcon di galangan kapal.Kemarin baru membeli alat seharga 300 jt sdh trmsuk ppn kata pnjualnya.
    pertanyaan saya
    1.bagaimana sy mengetahui ppn yg sdh sy bayar dg brg yang sdh sy beli,krn sy blm ada PKP
    2.Apakah setiap pengusaha wajib lapor perbulan atas omsetnya ke KPP?
    terima kasih atas perhatianya, pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. minta aja faktur pajaknya.
      2. NPWP anda masuk kategori PP 46 / 2013 tidak (omzet < 4,8 M)? Jika ya dan sudah membayar PPh finalnya, tidak perlu lapor lagi. Kewajiban pelaporan bulanan yang lain terkait NPWP badan adalah minimal SPT Masa PPh 21 dan PPN (jika PKP). Selain itu, ada kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Untuk keterangan lebih lanjut bisa langsung konsultasi dengan AR anda.

      terima kasih

      Delete
  72. Pak, kami bAtu buat cv bulan januari 2016 lalu. Kami dapat proyek irigasi d instansi pemda. Pekerjaan sudah selesai. Tapi saat mengajukan pencairan diminta SPT. Bagaimana cara mendapatkannya itu pak. Trims. Salam...

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPT Tahunan atau masa yang diminta? jika SPT Tahunan, belum ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Paling SPT Masa saja yang disampaikan. Sudah buat SPT masa belum?

      sebaiknya konsultasi langsung dengan AR anda di KPP.

      Delete
  73. Saya usaha pribadi pengepul hasil bumi, kopi dan lada yang di beli dari petani ataupun pengepul lainnya. Peredaran uang lebih dari Rp.4,8M. Apakah saya harus mendaptar PKP ?

    ReplyDelete
  74. Selamat Malam,
    Saya baru dirikan PT dan berniat utk ikut tender pemerintahan yang harus PKP.
    Biro jasa pendirian PT yang saya pakai menginfokan bahwa saat ini utk jadi pkp harus ada SPK/PO dulu dari instansi atau customer.
    Apakah benar begitu? dan kalau benar SPK/PO nya yang nilainya berapa bisa disetujui jd pkp?

    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam persyaratan permohonan tidak ada yang mencantumkan SPK/PO. pada artikel diatas, Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Untuk Wajib Pajak badan:
      - fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
      - fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
      - dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
      - surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

      selain itu juga sering diminta dokumen lain misalnya denah lokasi usaha dan Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) + Fc. KTP Penandatangan Faktur.

      terkait SPK/PO sebaiknya langsung berkonsultasi dengan petugas di KPP terdaftar.

      Delete
  75. Formulir apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuan Pengusaha Kena Pajak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Formulir permohonan pengukuhan PKP dan dokumen pendukung lainnya. Biasanya ketika datang ke KPP, Wajib Pajak akan langsung diberikan satu set formulir.

      Delete
  76. intinya yg blm dapat pengukuhan PKP berarti blm bisa mengeluarkan E faktur, walaupun omzet perusahaan dibawah 4,8M pertahunnya? begitu ya pak????

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang berhak mengeluarkan faktur pajak adalah yang sudah dikukuhkan menjadi PKP. Yang diwajibkan untuk dikukuhkan PKP adalah yang omsetnya sudah 4,8 M

      Delete
  77. Selamat siang pak,
    Akte PT, siup, dan berkas lainya beralamat di semarang. Tapi berdomisili di Jakarta, apakah bisa untuk mengajukan PKP di Jakarta? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengajuan PKP hanya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

      Delete
  78. pak mohon direvisi artikelnya karena sekarang kan jangka waktu maksimal proses permohonan PKP 10 hari kerja

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas koreksinya. sudah kami update.

      Delete
  79. Apa pendaptaran PKP dapat di wakilkan kpd keluarga atw orng yg di percayakan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. permohonan pengukuhan PKP tidak dapat diwakilkan.

      Delete
  80. kok KPP Kemayoran meminta peta google map.... sedangkan dokumen tersebut tidak dalam persyaratan

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu untuk memudahkan petugas survey ke lokasi pak. pada artikel diatas sudah disebutkankan beberapa dokumen lain yang sering diminta, diantaranya peta lokasi.

      Delete
  81. min. kalo untuk CV persyaratannya apa aja ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. CV masuk kategori WP Badan. cek persyaratannya diatas.

      Delete
  82. min surat PKP itu dikasihnya lewat email perusahaan atau gmana min? butuh pencerahan min cepat hehe terima kasih ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. surat PKP yang dimaksud apa ya? apakah surat pengukuhan PKP? jika ya, biasanya dikirimkan lewat jasa ekspedisi/kurir sesuai alamat wp

      Delete
  83. Min saya mau bertanya, jika ingin meng aktivasi EFIN apa sudah terdaftar PKP terlebih dahulu apa bagaimana? Sedangakn omset nya masih minim karena kami PT baru min.
    Mohon pencerahannya terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. aktivasi efin tidak berhubungan dengan PKP mbak. jika mau mengajukan aktivasi Efin, ajukan saja. biar nambah wawasan, silakan mbak baca dulu tata cara pengajuan aktivasi efin di blog catatan ekstens ini

      Delete
  84. siang pak, CV saya dibidang pengadaan barang dan jasa, dan blm terdaftar sbg pkp, pertanyaan saya adalah:
    untuk pekerjaan jasa berarti ada pemotongan wht, karena blm pkp katanya wht sebesar 4% jika sdh pkp wht sebesar 2%, bagaimana caranya agar wht yg 4% itu nenjadi hanya 2% saja sbb omset sy blm sampai 4.8M jd kan blm wajib utk buat pkp, apakah tdk cukup dgn menunjukkan npwp badan, siup, tdb, akte, dll sbb pekerjaan jasa ini juga kan tdk rutin selalu ada.
    jadi utk memudahkan biasanya sy buat penawarannya spt ini :
    - material supply : ....??
    - jasa pemasangan (labour) : ....??

    nah yg dikenakan wht kan yg jasanya saja.

    demikian, wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemotongan wht itu apa ya? maaf. yang 4% dan 2% itu tarif pemotongan pph 23. jika wp yang dipotong pph 23 punya npwp kena tarif 2%, jika tidak kena 4%.

      pkp untuk ppn, tarif 10% dari dasar pengenaan pajaknya

      Delete
  85. Sore pak, saya baca artikel bahwa wp yang mengajukan pkpny atas permohonan sendiri, tidak dapat dikenakan pkp secara jabatan lagi, Apkah benar pak..??

    ReplyDelete
  86. Sore pak, saya baca artikel jika wp yg sudah mengukuhkan pkp atas permohonan sendiri , tidak dapat di pkp secara jabatan lg, benar nggak pak..??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk berNPWP dan dikukuhkan sebagai PKP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif merupakan kewajiban wajib pajak berdasarkan self assesment system yang dianut sistem perpajakan kita. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka kpp akan melakukan secara jabatan.

      Delete
  87. siang pak, saya mau tanya sayakan anggota kepolisian, ko pada saat pelaporan SPT tahunan muncul PKP sedangkan saya bukan pengusaha. dan saya sdh ajukan permohonan pencabutan PKP di kantor pajak manado dan disuruh balik 1 minggu kemudian, apakah bisa mengkonfirmasikan di kantor pajak di daerah lain tapi masih satu propinsi yaitu minahasa selatan karena kantor saya di minahasa selatan. terima kasih

    ReplyDelete
  88. selamat Malam,,,
    saya mau tanya...apakah dalam mengajukan Permohonan PKP itu bisa diwakilkan dengan memberi surat kuasa kepada orang yang tidak tercantum dalam akta pendirian PT, dalam kata lain, (bukan komisaris, direktur utama, direktur)?....

    Terima Kasih sebelumnya..
    Salam sukses.

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh saja, asalkan semua dokumen telah ditandatangani penganggung jawab dan persyaratan formalnya terpenuhi. status anda hanya pengantar dokumen.

      Delete
  89. Izin bertanya...saya baru bikin CV dalam artian BARU AKAN MEMULAI USAHA suppliet, namun calon rekanan MENSYARATKAN CV SAYA SDH PKP, saya sdh mengajukan permohonan PKP ke KPP setempat, apakah hal yg perlu saya siapkan pada saat survey??, Sehubungan tempat usaha saya hanya rumah tempat tinggal dan karena baru akan memulai usaha maka belum ada kegiatan usaha..terima kasih...salam

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persyaratan formal saja seperti yang sudah kami sebutkan pada artikel diatas.

      Delete
  90. Selamat malam admin.

    Saya PNS yang ditugaskan sebagai juru bayar di salah satu sekolah negeri di DKI Jakarta. Pertanyaannya:

    1. Apakah sekolah kami hanya diperbolehkan bertransaksi dengan perusahaan yg sudah PKP?
    2. Apakah ada sanksi jika kami bertransaksi dengan badan usaha yg belum PKP?, Jika ada sanksi apa yg akan kami terima?

    Mohon pencerahannya karena banyak rekan-rekan saya sesama juru bayar di sekolah negeri yang belum faham akan hal ini.

    Atas jawaban yang diberikan saya haturkan terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bendahara adalah pemotong dan pemungut pajak. dalam transaksinya, setiap uang yang dikeluarkan bendahara selalu diminta terlebih dahulu kelengkapan dokumennya termasuk faktur pajaknya. Dari faktur pajak diketahui berapa Dasar Pengenaan Pajak dan berapa PPN yang dibayar dan wajib dipungut bendahara. Yang berhak mengeluarkan faktur pajak adalah rekanan yang telah dikukuhkan PKP. Jika bertransaksi dengan non-PKP maka tidak ada faktur pajak sehingga tidak bisa pungut PPN.

      Untuk penjelasan lebih detail, silakan berkonsultasi dengan Account Representative anda di KPP terdaftar. Gratis.

      Delete
  91. selamat malam...saya mau tanya kenapa kolom pada nomor 8 pada surat pengukuhan pengusaha kena pajak yaitu kewajiban pajak..kolom ppn dibiarkan kosong ?/tidak dicentang?...terima kasih

    ReplyDelete
  92. Saya mau tanya, kebetulan baru kemarin daftar PKP, bisakah survey diwakilkan oleh Orang lain selain orang yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, jika Ya apakah syaratnya.Kebetulan tgl 12 saya ada tugas pergi ke luar negeri.

    Terimakasih

    ReplyDelete
  93. Ijin bertanya..

    Saya punua CV jasa pengadaan barang yang di buat sejak 2017 dan selama ini belum aktif, dan sekarang baru mau mulai aktif karena mendapat proyek (kerja sama) sama perusahaan dan mereka mengharuskan udah PKP.

    Pertanyaan saya :

    1. bolehkah saya mengajukan PKP walaupun CV saya udah berdiri sejak 2017 tapi belum aktif selama ini dan baru sekarang mau aktifnya dan mengajuakn PKP nya?

    Mohon bantuan jawabanya. Terima kasih

    ReplyDelete
  94. selamat siank pak..saya mau bertanya..apakah saya bisa mengajukan pkp dengan menggunakan spt tahunan 2017,sedangkan spt tahunan 2018 belum kami selesaikan karena ada beberapa data yg sedang di kumpulkan..
    terima kasih

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya