Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)

Billing system
DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.


Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, nggak boleh salah ngisinya. Terus harus pergi ke Bank. Ongkos bensin, ongkos parkir. Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar ke Teller, dan Teller harus merekam. Itupun sering baru jam 12 siang sudah tidak menerima setoran pajak lagi. Selesai bayar, masih harus ke Kantor Pajak lagi untuk lapor. Jalan lagi. Padahal jalanan macet. Wajar saja kalau WP capek sendiri, cuma buat bayar pajak.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah bahwa isian di dalam SSP itu banyak sekali. Ditambah lagi dengan referensi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang banyak sekali.


Belum lagi, SSP tersebut diserahkan kepada Teller Bank/Pos, lalu direkam SEMUANYA, sehingga bukan hanya lama, tapi sering terjadi kesalahan. Bahkan, 50,32% kesalahan data pembayaran pada sistem MPN-1 adalah akibat salah input oleh Teller (survey independen Kementerian Keuangan).

Bayar tiket pesawat terbang, tiket kereta api, tagihan listrik, bayar Internet, kesamaannya apa?Bayarnya gampang! 

Metode pembayaran zaman sekarang itu kan banyak. Ada lewat ATM. Ada Internet Banking. Ada Mobile Banking. Bisa gosok lewat mesin EDC. Kenapa pajak nggak bisa begitu?
cara pembayaran modern

Nah, kita bercita-cita bahwa pembayaran pajak bisa modern. Kenapa harus modern? Ya yang modern kan lebih mudah. Bagaimana caranya supaya pembayaran pajak bisa mudah? Belajar dari best practice sistem pembayaran online, semuanya punya satu kesamaan : Kode Pembayaran. MPN-G2 juga memanfaatkan model pembayaran ini, dan kita menyebutnya Kode Billing.

Permasalahannya, penetapan jumlah pajak terutang ada dua macam, yaitu official assessment dan self assessment. Kalau official assessment, kita bisa menerapkan model seperti PLN atau Telkom, yakni billing diterbitkan oleh Biller-nya. Dalam hal ini, untuk STP/SKP/SPPT akan diterbitkan Kode Billing. Nah bagaimana dengan yang self assessment?

Untuk jenis pajak self-assessment, DJP mengadopsi model pembayaran tiket pesawat. Kalau tiket pesawat, pembeli mengisi data melalui website perusahaan. Jadi untuk pajak, WP merekam setorannya melalui portal pajak.go.id. Dengan menggunakan formulir elektronik, WP bisa dibantu dengan opsi-opsi dan fitur pengisian.
SSP billing system

Contohnya KAP (Kode Akun Pajak) tinggal dipilih, KJS (Kode Jenis Setoran) pun pilihannya menyesuaikan dengan KAP yang dipilih, serta uraian pembayaran tidak perlu diisi lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu lagi antre di bank lama-lama. Teller juga tidak perlu lagi harus merekam semua elemen data SSP.

Jadi, apa sih billing system itu? Billing system adalah pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”.

Keunggulan Billing System

1. Lebih Mudah
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking atau ATM
  • hanya perlu membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak 
2. Lebih Cepat
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit
  • tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya meng-input satu kode saja
3. Lebih Akurat
  • kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi
  • web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan
Alur Proses Billing System
1. Pendaftaran Akun
2. Pembuatan kode billing
3. Pembayaran

1. Pendaftaran Akun 



login

  • Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. 

input data user
  • Akan ada email konfirmasi yang dikirim, jadi pastikan bahwa alamat email yang dikirimkan itu valid (digunakan untuk validasi).
Notifikasi pendaftaran

  • Cek email yang sudah didaftarkan. Ikuti petunjuk yang tertera pada e-mail
cek email

  • Masukkan Kode aktivasi yang didapatkan di email

masukkan kode aktivasi
2. Pembuatan kode billing
  • Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
  • input data SSP, klik simpan bila telah selesai


  • muncul notifikasi, klik ok 


  • Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik "terbitkan kode billing"


  • Cetak Kode billing


3. Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan Kode Billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak, bisa melalui teller kantor pos, teller bank, via atm, atau internet banking. Kode Billing berlaku 7x24 jam. 

*update 

Mulai 1 Januari 2016, secara bertahap mekanisme pembayaran pajak melalui MPN G1 akan dihentikan. Untuk selanjutnya pembayaran pajak akan menggunakan mekanisme MPN G2 secara penuh. Adapun tempat pembayaran pajak yang telah menggunakan MPN G2 tersaji dalam tabel berikut:
No
Bank/Pos Persepsi
Kanal Pembayaran
Teller
ATM
Internet
Banking
Mobile
Banking
EDC
1
PT BRI
ok
ok
ok
ok
ok
2
PT BNI
ok
ok
ok
ok
ok
3
PT Bank Mandiri
ok
ok
ok
ok
ok
4
PT Bank CIMB Niaga
ok
-
ok
-
-
5
PT Pos Indonesia
ok
-
-
-
-
6
BPD Sumsel Babel
ok
-
-
-
-
7
Citibank, N.A
ok
-
-
-
-
8
BPD Jabar Banten
ok
ok
-
-
-
9
Bank Central Asia
ok
ok
ok
-
-
10
PT. BII, Tbk
ok
-
-
-
-
11
Bank Of Tokyo
ok
-
-
-
-
12
BPD Kalsel
ok
-
-
-
-
13
BPD Riau Kepri
ok
-
-
-
-
14
Bank Nusantara Parahyangan
ok
-
-
-
-
15
BPD Lampung
ok
-
-
-
-
16
BPD Nusa Tenggara Timur
ok
-
-
-
-
17
BPD Sumatera Barat
ok
ok
-
-
-
18
BPD Sulawesi Utara
ok
-
-
-
-
19
PT Bank Panin, Tbk
ok
-
-
-
-
20
BPD Sumatera Utara
ok
-
-
-
-
21
PT Bank HSBC
ok
-
-
-
-
22
Bank BNI Syariah
ok
-
-
-
-
23
PT Bank Jawa Timur
ok
ok
-
-
-
24
Dutsche Bank
ok
-
-
-
-
25
PT Bank DBS Indonesia
ok
-
-
-
-
26
PT Bank Permata
ok
-
ok
-
-
27
Bank BTN
ok
-
-
-
-
28
Bank Mizuho
ok
-
-
-
-
29
BPD Bali
ok
-
ok
ok
-
30
PT Bank UOB Indonesia
ok
-
-
-
-
31
PT Bank Aceh
ok
-
-
-
-
32
Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
33
BPD Kaltim
ok
ok
-
-
-
34
BPD Bengkulu
ok
-
-
-
-
35
Bank Danamon
ok
-
ok
-
-
36
Bank Syariah Mandiri
ok
-
-
-
-
37
Bank Sumitomo
ok
-
-
-
-
38
BPD NTB
ok
-
-
-
-
39
Bank Artha Graha
ok
-
-
-
-
40
Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
41
BANK ANZ INDONESIA
ok
-
-
-
-
42
BPD SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
ok
-
-
-
-
43
BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ok
ok
-
-
-
44
STANDARD CHARTERED BANK
ok
-
-
-
-
45
BANK OF AMERICA
ok
-
-
-
-
46
KEB HANA BANK
ok
-
-
-
-
Last Update 22/10/2015 Sumber: www.pajak.go.id


Cek video tutorialnya di bawah :

sumber : @KP2KP_Pelaihari

Layanan permintaan ID Billing Pajak ini sekarang bisa juga dilakukan via Handphone hanya dengan mendial  *141*500# (telkomsel,indosat)

Untuk download slide Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) silakan klik disini

Download Buku Panduan Billing System klik disini atau disini

Silakan mencoba... dan katakan, bayar pajak sekarang mudah kok...

Demikian, semoga bermanfaat...

Terkait :
Bayar Pajak Penghasilan Final 1% (UKM) bisa lewat ATM
Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

546 komentar:

  1. Dikantorpos sekarang sudah bisa melayani MPN G2 ini, silahkan dimanfaatkan,

    Salam,
    Ade Novel

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas informasinya.

      salam...

      Delete
    2. Apa ini bisa beraku untuk bphtb?

      Delete
    3. tidak. BPHTB adalah pajak daerah. sedangkan fasiltas ini untuk pajak pusat.

      Delete
    4. Aku daftar NPWP Perusahaan di E-Billing, tapi kok di bag. Account - My Account yg muncul itu JENIS PESERTA : WP OP? Solusinya gimana ya?

      Delete
    5. apakah sudah menggunakan email perusahaan? cek NPWP yang diinput. jika masih bermasalah, silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  2. Kalau lupa user id sama password bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. cek di email waktu registrasi akun.
      2. telp kring pajak 1500200

      terima kasih

      Delete
  3. Kalo lupa pasword nya gimana ya, soalnya saya ga bisa buka email yg dulu pada saat saya melakukan permohonan kode aktivasi. Email saya yang dulu ke block, apakah saya bisa mendapatkan pasword dgn cara update email.

    ReplyDelete
  4. Koq muncul error Response Code E1 ketika saya menekan tombol Terbitkan Kode Billing ya?

    Thanks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba refresh browsernya, silakan ulangi prosesnya. kemungkinan pas klik jaringan sedang tidak terkoneksi dengan server pusat.

      hubungi kring pajak 1500200 untuk info lebih lanjut.

      Delete
  5. Bagaimana cara mengisi pajak tahun 2013 yang baru akan dibayarkan pada tahun 2015

    ReplyDelete
  6. Bagaimana cara mengisi SSP pajak online, jika
    pajak tahun 2013 baru akan dibayar pada tahun 2015

    ReplyDelete
    Replies
    1. cara isinya sama saja dengan SSP bu, hanya tahun pajaknya yang ditulis 2013

      Delete
    2. saya ketik tidak bisa berubah, tahunnya tetap 2015, mohon pencerahannya

      Delete
    3. harusnya bisa pak... mungkin browsernya atau komputernya tak kompatibel dengan aplikasinya. jika masih bermasalah, silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
    4. nomor telponya useless slalu sibuk apalagi call center 1500200 (tidak terdaftar) apa ada no yang lain ya, krn tahun di sse tidak bisa diganti saya kan mau bayar masa desember 2015 thx

      Delete
  7. Jika sudah membuat kode billing lewat e-billing system ini, apa masih perlu membuat SPP lagi yang 5 lembar??


    ditunggu jawabannya ya. makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf agak lama membalasnya, tidak perlu lagi pak, cukup di cetak kode billingnya (atau cukup dicatat) dan langsung dibayarkan ke teller kantor pos, teller bank, ATM bank, maupun internet banking. simpan bukti pembayarannya untuk digunakan dalam pelaporan SPT

      Delete
  8. apakah bukti pembayaran SSP secara online harus dilaporkan tiap bulan ke KPP atau nanti sekaligus pas pelaporan SPT tahunan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tergantung jenis pajaknya, bila PPh 29 (SPT Tahunan), maka harus dilaporkan di SPTnya. Bila yang dibayarkan jenis pajak PPh pasal 4 (2) PP-46 atau PPh 25, maka tidak perlu dilaporkan.

      Delete
  9. mengapa saya tdk bisa mengaktivasi SSE ya?
    padahal sudah sy masukan kode aktivasi dari email balasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf ini untuk pembuatan (pendaftaran) akun?

      di email, tinggal klik aja link aktivasinya. lalu login menggunakan NPWP dan password yang sudah dikirim di email.

      Delete
    2. iya benar utk pendaftaran akun,
      sudah sy buka & klik link aktivasi,sudah sy coba masukan manual kode aktivasi tp tdk bisa jg,keluar popup data tidak ditemukan

      Delete
    3. tadi pagi saya coba bisa pak, coba bapak hubungi kring pajak 1500200.

      Delete
    4. saya melakukan verivikasi dari sama keluar data tidak ditemukan

      Delete
    5. saat ini sistem sedang offline. untuk pembuatan id billing dapat menggunakan handphone dengan tekan *141*500# (telkomsel & Indosat)

      Delete
  10. Mohon Info..boleh tidak 1 account email untuk beberapa NPWP? terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sejujurnya kami belum pernah mencobanya. namun sepertinya untuk validitas data NPWP, maka menurut kami tidak bisa. 1 email untuk 1 NPWP.

      agar tidak ragu, silakan hubungi kring pajak 1500200

      Delete
    2. Bisa, saya sdh melalukannya untuk sekitar 10 NPWP, dan tidak ada masalah

      Delete
    3. terima kasih atas sharingnya ..

      Delete
  11. saya kurang mengerti tentang perpajakan. Sy pegawai swasta memiliki gaji dikisaran 3jt perbulan. Sejak awal pembuatan NPWP saya belum pernah bayar sekalipun dan sekarang ingin cari tau cara membayar pajak. Mohon bantuannya untuk pengisian jenis pajak yg harus saya bayarkan beserta jumlahnya. Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas pertanyaannya...

      untuk pegawai swasta, atas penghasilan yang anda terima per bulan dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja (perusahaan). nama pajaknya adalah PPh pasal 21. setiap awal tahun anda mintakan formulir bukti pemotongan PPh 21 tersebut ke perusahaan. nama form-nya 1721 A1.

      dari bukti pemotongan 1721 A1 tersebut nanti anda gunakan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan PPh OP) dengan form 1770 S bila total penghasilan bruto anda lebih dari 60 jt atau 1770 SS bila dibawah 60 jt. anda bisa download form di blog catatan ekstens ini atau bisa juga melaporkannya secara online melalui efiling.

      Bila ada penghasilan lain selain dari perusahaan anda, maka atas penghasilan tersebut dimasukkan di SPT tahunan, nanti akan ketahuan apakah pajak yang sudah dipotong tersebut sudah menutupi pajak anda setahun (nihil), kurang di bayar (KB), atau malah lebih bayar (LB). bila KB, maka anda harus melakukan pembayaran pajak tersebut (PPh pasal 29) sebelum anda melaporkannya ke KPP.

      Untuk mengetahui berapa pajak anda dari penghasilan sebagai pegawai swasta gunakan rumus :

      Penghasilan Kena Pajak : Total penghasilan bruto setahun - biaya jabatan (5% x Ph brutto (maks 6 jt))- PTKP

      PPh setahun : Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17

      misal anda bekerja setahun penuh dengan penghasilan 3 jt / bulan dan status anda belum menikah dan tak punya tanggungan maka:
      Total penghasilan setahun = 3 jt x 12 bulan = 36 jt
      Biaya jabatan = 5% x 36 jt = 1.800.000
      PTKP = TK/0 = 24.300.000
      Penghasilan kena pajak = 36 jt - 1,8 jt - 24,3 jt = 9,9 jt
      PPh setahun = 9,9 jt x 5% = 495.000
      PPh sebulan = 495.000 / 12 = 41.250

      demikian jawaban singkat kami, mudah-mudahan dapat membantu. untuk lebih jelasnya sebaiknya anda berkonsultasi dengan AR atau ke KPP terdekat.

      salam

      Delete
    2. Haloo, saya juga salah satu pegawai swasta yg berpenghasilan kurang dari lima juta perbulan, namun tempat saya bekerja tidak memiliki form pemotongan 1721 A1, mungkin dikarenakan tempat saya bekerja hanyalah kantor kecil.

      Pertanyaan saya, jadi bagaimana saya mengetahui jumlah pajak yg harus saya bayar? apakah bisa melalui sistem online itu untuk meengetahui jumlah serta melakukan pembayarannya. Terima Kasih.

      Delete
    3. Formulir 1721-A1 bisa anda minta ke bagian gaji/keuangan setelah tahun pajak berakhir. untuk mengetahui berapa pajak yang dipotong anda bisa menghitungnya sendiri dengan rumus :
      Penghasilan Kena Pajak = Total penghasilan setahun (bruto) - Biaya Jabatan - PTKP

      Tarif PPh : 5% x PKP sd.50 jt

      Lihat contoh diatas dengan penyesuaian PTKP yang berlaku di tahun 2015

      Delete
  12. apakah ada sangsi jika e-billing yg sudah dibuat tidak dibayarkan setelah tenggang waktu 2/24 jam

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada pak, cuma kode billingnya tidak bisa digunakan lagi.

      billing system ini adalah fasilitas bagi wajib pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

      sanksi itu bila tidak setor atau terlambat setor.

      terima kasih

      Delete
  13. Misal saya dapat honor dari suatu lembaga, dan lembaga tersebut yang akan membayarkan Pajak untuk NPWP saya, apakah bisa melalui e billing?, kalau bisa bagaimana caranya karena mereka tidak tahu account e billing pajak saya.

    Dengan kata lain "apakah kita bisa membayar pajak orang lain dengan sistem ebilling?".
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau melalui mekanisme pemotongan/pemungutan, maka yang membayar adalah pemotong/pemungutnya dan menggunakan NPWP pemotong. anda hanya diberikan bukti potong saja.

      akun ebilling adalah identitas per NPWP, jadi tidak bisa digunakan oleh orang lain.

      Delete
  14. apabila kita telah membayar pajaknya via kantor pos/ bank, apa yang perlu dilakukan di sse-nya?terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ebiling ini adalah fasilitas yang disediakan untuk mempermudah melakukan pembayaran pajak. e-billing ini digunakan untuk menerbitkan kode billing yang kemudian dilakukan pembayaran di kantor pos/atau bank. setelah dibayarkan maka proses selesai. namun bila kode billing tersebut tidak segera dibayarkan 2x24 jam maka tidak dapat digunakan lagi.

      Delete
  15. Saya sudah daftar surat setoran pajak,tapi kenapa sampai sekarang saya belum trima email balasan dari pajak...
    Mohon bantuanya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. pastikan bahwa alamat email yang digunakan itu valid, untuk bantuan silakan hubungi kring pajak 1500200

      Delete
  16. apabila salah menginput angka dalam jumlah setor pajaknya apa yang harus dilakukan?? apakah bisa dilakukan perubahan secara langsung??

    mohon jawabannya

    trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. agar tak terulang, mohon untuk selalu cek data yang sudah anda entri. Data yang sudah dientri dan dikonfirmasi tidak dapat dirubah lagi.

      Delete
    2. untuk bantuan silakan hubungi kring pajak 1500200

      Delete
    3. Bagaimana cara mengubah email yang sudah teregistrasi ????

      Delete
    4. Email tidak bisa diganti, hanya bisa merubah PIN yang digunakan untuk login.

      call center 021-52903801-08 atau telp kring pajak 1500200

      Delete
    5. mohon bantuannya setelah di reg di biling sistem data sudah tersimpan tapi belum ada balasan ke email di telpon ke call center sibuk terus.....

      Delete
  17. Saya kann bekerja di konsultan pajak, ada beberapa wajib pajak yg pembayaran pajaknya kami yg urus, kalo e-billing begini apakah harua wajib pajaknya yg urus sendiri (mandiri), atau ada alternatif lain yg tetap bisa konsultan pajak kerjakan ? Mohon infonya, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang digunakan dalam pendaftaran ebiling ini adalah email dan NPWP. setiap konfirmasi akan dikirimkan melalui email wajib pajak tersebut.

      saran saja, silakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri menggunakan ebiling, setelah selesai, minta PIN-nya untuk login...

      Delete
  18. Berarti kalau kita ke bank tidak perlu menunggu sampai besok?
    langsung diproses oleh teller hari itu juga/?

    ReplyDelete
    Replies
    1. setelah ada id billing anda bisa bayarkan langsung via internet banking, atm, atau datang langsung ke teller kantor pos atau bank.

      masa berlaku id billing ini 2 x 24 jam

      Delete
    2. iya pak.
      kan saya tiap bulan lapor PPh Ps.23, PPh Ps.21, dan PPh pasal 4 ayat 2 (Persewaan tanah dan bangunan).
      kalau bisanya saya dulu bayar pakai SSP ke teller bank, biasanya penerimaan BPN besoknya baru bisa di ambil ke bank.
      nah apakah dengan menggunakan E-Billing (kita tinggal menyerahkan kode e-biling itu ke tellernya kan?) BPN itu dapat diterima hari itu juga?

      Delete
    3. Kami belum mengetahui ada kebijakan bank seperti itu, sepengetahuan kami jika membayar sebelum pukul 11 pagi, maka BPN bisa langsung di dapatkan. Namun jika membayarnya melebihi pukul 12, maka BPN akan diterima hari berikutnya. Makanya digunakan ID BILLING ini, agar anda bisa membayar pajak sesaat setelah terbit ID BILLING tersebut melalui internet banking atau ATM, agar mempercepat terbitnya BPN dan mempermudah anda juga dalam melakukan pembayaran pajak.

      Delete
    4. Maaf bantu jawab boleh ya,
      loket bank/pos persepsi tutup sampai dengan jam 15.00, penyetor yang menggunakan SSP biasanya nitip ke teller dan BPN diambil besoknya karena antrian panjang. Untuk mempercepat maka alternatif yang bisa dilakukan:
      1. Cari Bank Persepsi Lainnya yang loket Tellernya relatif sepi (ada 81 Nama Bank Persepsi termasuk 1 Posindo yang melayani setoran pajak dg formulir SSP)
      2. Gunakan cara setor memakai Billing (ada 45 Nama Bank termasuk 1 Posindo yang melayani Billing) dengan kanal pembayaran ATM, Internet banking, EDC, sebagaimana tautan dibawah ini:

      https://goo.gl/photos/ZZ5YtVaUNSWgCkbW8

      Delete
    5. terima kasih pak herman atas bantuannya.

      Delete
  19. Bos, kalo WP Badan sudah bisa gunain no ebilling dari sse ini?? masak kata AR perusahaan saya katanya cuma WP OP doank. benarkah itu??
    mohon pencerahannya.. krn ini cukup membantu sekali

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh tanya lagi, khan ebilling ada masa expirednya 2x24jam. Kira-kira kalo ternyata kita lewat time limitnya, apakah harus buat baru lagi?? dan yang lama bagaimana, bisakah dihapus atau otomatis akan hilang?? terima kasih

      Delete
    2. bikin baru lagi. yang lama klo tidak dibayar tidak dapat digunakan.

      kami belum pernah pak, setiap bikin id biling langsung dibayar.

      kemungkinan akan di delet by sistem.

      Delete
  20. Bagaimana caranya log in SSP apabila alamat email yang di entri terlanjur salah? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk log in menggunakan NPWP dan PIN yang anda peroleh setelah melakukan regitrasi.

      info lebih lanjut silakan hubungi call center ebilling 021-52903801-08 atau telp kring pajak 1500200

      Delete
    2. selalu pastikan bahwa data yang telah di entry itu sudah valid.

      Delete
  21. mau tanya admin, saya sudah menggunakan pembayaran pajak dengan billing system dan waktu mengisi jenis pajak ada kesalahan akun dan sudah dibayar ke bri, solusi untuk ralat jenis pajak/akun pajak bagaimana solusinya dan prosedurnya seperti apa trimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan ajukan permohonan pemindahbukuan ke jenis pajak yang sesuai.

      baca artikel "Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak" pada blog catatan ekstens ini

      Delete
  22. apabila saya salah input jumlah pembayaran dan atau npwp namun terlanjur cetak kode billing, apa masih bisa dibatalkan? bagaimana cara menghapus atau membatalkannya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. selalu pastikan bahwa data yang telah di entry itu sudah valid.

      mohon maaf, kami belum pernah melakukan ralat.
      saran abaikan saja yang salah, bikin billing baru lagi saja.
      CMIIW

      Delete
  23. Mau tanya.. Baru buat sse tp saat masukin kode aktivasi selalu data tidak ditemukan, tp kalau dicoba log in manual bisa masuk apakah berarti akun saya sudah aktif

    ReplyDelete
  24. untuk pelaporan ke kantor pajak apa masih perlu menggunakan ssp rangkap 5 atau menggunakan ssp hasil print nan dari id billing saja?
    apa untuk pembayaran pajak dengan id billing hanya bisa dilakukan di bank kantor cabang utama?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. yang dilaporkan ke kantor pajak adalah bukti penerimaan negara. jika anda membayar melalui teller maka akan ada "print" dari teller, jika via atm, maka yang dilaporkan fotokopi struk atm tersebut.
      2. tidak, anda bisa membayar via kantor pos, atm, atau internet banking

      Delete
  25. Bagaimana kalau ebiling nya tidak bisa login (loginnya tidak diterima)? kemudian saya rubah lagi PIN nya, tetap saja login ditolak. Boleh tidak saat registrasi ebiling, alamat emailnya berbeda dengan alamat email registrasi efiling?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah di cek emailnya? semua prosesnya sudah dilaksanakan dengan benar? biasanya terkendala di aktivasinya. masukkan kode aktivasi secara manual.

      jika masih terkendala silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      terima kasih.

      Delete
  26. Apa sanksi apabila telat dalam membayar pajak pasal 4 ayat 2 pak?terima kasih

    ReplyDelete
  27. Bagaimana kalau kode aktivasi dari email konfirmasi saat pendaftaran tidak bisa dimasukkan "data tidak ditemukan", tetapi bisa login dengan password yg diberikan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba ketik ulang, jangan copas.

      jika sudah bisa login, silakan lanjutkan dengan proses pembuatan ID billing.

      jika masih terkendala silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      terima kasih.

      Delete
  28. mas, bagaimana kalo pas regis tetepai email salah, di regis dengan email yang bener tetapi ada notif user id sudah ada

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah teknis pak.silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      terima kasih

      Delete
    2. Bapak andi..
      saya mengalami permasalahan yg sama dengan bapak...kesalahan ketik email..
      mohon share solusinya pak? Terimakasih

      Delete
  29. Pak, saya sudah berkali kali buka SSE untuk pembayaran pph final kode setor 420, tp knp.tetep tidak muncul yah kode setor 420? Mohon informasinya... terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada kok, PPh Final (411128), Peredaran Bruto Tertentu (420), barusan saya coba.

      Delete
    2. Maaf saya juga mengalami kendala yang sama, apakah karena WP badan jadi tidak bisa?

      Delete
  30. Tapi di applikasi saya tidak ada yah pak... sampe sekarangpun saya buka tetap tidak ada.. masa isi kode nya cuma tertera 12 kode.. harusnya kan banyak yah.. harusnya kan tertera semuanya... soalnya kan ini online... saya pikir kan sdg loading tapi tetap saja tdk muncul pak... apa ada informasinya pak mengenai hal ini... saya mencoba hub kring pajak tdk sambung2.. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya belum mengetahuinya, yang jelas ketika saya coba di komputer saya, kode tersebut muncul. Kemungkinan dengan jaringan atau browsernya. saya gunakan mozilla firefox.

      Delete
    2. Baik pak... nanti saya coba pake mozila... mgkn bisa juga berpengaruh sama browsernya.. terimakasih..

      Delete
    3. selamat mencoba, dan nikmati kemudahan membayar pajak dengan #MPNG2 Billing System ini. Semoga Berhasil...Terima kasih sudah mampir di blog kami

      Delete
    4. Saya sudah mencoba dan berhasil pak... ternyata berpengaruh sm browsernya... terimakasih..

      Delete
  31. tolong tanya pak, 2 bulan ini saya menggunakan SSE sudah keluar ID Billing, tetapi saya bayar dengan ATM BCA atau Internet Banking BCA kok tidak bisa, dan keluar tulisan System currently cannot present bill transaction. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kami belum mengetahui alasannya. untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      terima kasih

      Delete
  32. Replies
    1. NOP? Nomor Objek Pajak? jika ya bisa dilihat di SPPT PBB P2. Saat ini kami tidak berwenang lagi terkait PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) karena sudah masuk pajak daerah. Silakan hubungi Dinas Pelayanan Pajak Kab/Kota.

      Delete
  33. Tanya untuk WP Badan perusahaan jasa konstruksi menggunakan ebilling untuk setoran SPT massa PPh pasal 21/ 26 dan pasal 25 apabila status Nihil untuk nilai setoran diisi berapa???
    (contoh) apabila bulan ini Badan Usaha saya dapat pekerjaan dengan nilai 100 jt (nilai kontrak sdh termasuk PPN) jenis setoran pajak apa saja yang harus saya bayar???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ebilling ini fasilitas untuk pembayaran pajak. jika status nihil tidak ada yang dibayarkan, maka tidak bisa menggunakan ebilling.

      Untuk usaha jasa konstruksi, pajaknya PPh Final jasa konstruksi dan PPN, melalui mekanisme pemotongan/pemungutan oleh pemberi pekerjaan.

      Delete
    2. maaf masih kurang ngerti yang dimaksud PPh final???

      Delete
    3. Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.

      Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

      Delete
  34. saya memiliki npwp cabang (OPPT)
    namun tidak bisa didaftarkan di akun ebilling
    npwp pusat saya sudah terdaftar.

    bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah di coba menggunakan email lain? sejujurnya kami belum mencobanya. namun kemungkinan karena email yang sama.
      untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08
      Selamat mencoba.

      Delete
  35. Saya bendahara Pengeluaran Dinas PU.
    Ada beberapa hal yang perlu saya tanya:
    1. Penyetoran PPN atas jasa konstruksi atas nama siapa?
    2. Jika atas nama rekanan, rekanan harus punya akun e billing juga kah?
    3. Kami sebagai pemungut harusnya menyetorkan atas nama rekanan bukan? Kalau begitu, kami harus buatkan akun e billing rekanan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. atas nama rekanan
      2. ya, sebaiknya begitu. tahun depan pembayaran akan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE)/ebiling
      3. ya, minta rekanan membuat billing-nya, lalu yang setor bendaharanya.

      Delete
    2. sementara itu jawaban kami, kecuali nanti ada perubahan pada aplikasinya.

      Delete
    3. Pertanyaannya sama dengan apa yang saya tanyakan tadi siang ke kantor pusat, kata kantor pusat kalau untuk pemungut (bendahara) pas input ssp secara elektronik, di bagian NPWP nya bisa dihapus dan diisi NPWP Rekanan. Jadi pemungut tidak perlu menggunakan akun ebilling si rekanan.

      Delete
    4. berarti sekarang sudah bisa entry NPWP rekanan. terima kasih Pak Haikal atas informasinya.

      Salam.

      Delete
  36. saya mau mungut ppn dan pph 22 menggunakan billing, tapi npwp sy tdak mau diganti dengan npwp rekanan sudah saya coba hapus dari kanan belakang, gimana solusinya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut kami, billing ini hanya bisa untuk NPWP pembuat akunnya, masih belum bisa atas nama rekanan, kecuali nanti ada perubahan aplikasi. lihat penjelasan kami sebelumnya (pertanyaan stevanorichard)

      Delete
    2. lihat jawaban pak haikal diatas

      Delete
  37. Saya mau tanya bagaimana cara mencari E billing yang dibuat dibulan lalu... saya cari di daftar SSP kok gak ada ya ? mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah cek di "view data" >>> "Surat Setoran Elektronik"?

      Delete
  38. Mau nanya pak.., setiap saya mengklik terbitkan kode billing, selalu ada pesan response code : E1 itu kenapa pak ya...

    ReplyDelete
  39. Pak saat di kolom veritifikasi "data tidak ditemukan". saya sudah coa berulang kali tanpa copas. bagaimana solusinnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. close browser, nyalakan kembali. pastikan internet stabil. saya coba dari komputer disini lancar.
      2. Coba langsung log in.
      3. silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  40. Pak saya mau tanya, ketika kita udah bayar sse ke bank, pihak bank mengeluarkan 3 lembar bukti pembayaran (lembar 1 warna putih, lembar 2 warna merah, lembar 3 warna kuning), lembar ke brp yg harus dilaporkan ke KPP ya? thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepengetahuan kami, belum ada yang mengatur tentang warna bukti pembayaran tersebut warna apa yang diserahkan ke KPP. Bisa disampaikan salah satunya saja.

      Delete
  41. Saya sudah daftar e billing, tp ketika masuk ke sse'na itu gk bisa, sy sudah input npwp dan pin dengan benar, tp yg muncul itu, log in tidak berhasil, itu gimana y? mohon petunjuk'na, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah buka emailnya? klik link aktivasi, coba ulang log in menggunakan NPWP dan password (PIN) yang dikirim via email. pastikan koneksi internet stabil.

      jika masih terkendala, silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  42. Yth. Admin,
    saya sdh mencoba bayar pajak pakai e-billing, saya telah di berikan kode user dan pin. untuk bayar pajak psl 21 pakai user dan pin yg diberikan bisa berhasil, tapi untuk bayar pajak rekanan psl 22 dan PPn apakah bisa pakai user/PIN saya, atau daftar baru krn saya telah coba login dg user dan PIN saya tidak bisa atau muncul pesan tdk ada revrensi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh Psl 22 dan PPN khusus pemungutan oleh bendahara, menggunakan ID Billing bendahara, bukan pribadi, sudah bisa mengganti NPWP atas nama rekanannya.

      Delete
  43. Yth. Admin
    mhn ma af . apabila e-billing sdh direkam, kemudian terdapat koreksi pada akun setoran apa bisa diperbaiki atau direvisi, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. buat baru lagi saja, yang salah diabaikan saja. tidak ada menu update. pastikan selalu data yang diinput sudah benar.

      Delete
  44. Yth. Admin...

    Bagaimana cara mengganti NPWP yang sudah terdaftar pada e-billing tsb, dikarenakan perusahaan diterbitkan NPWP Cabang.
    -Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. maksudnya apakah yang melakukan pembayaran adalah NPWP cabang, (bukan pusat) namun di ebilling yang terdaftar adalah akun NPWP pusat?

      Jika benar demikian maka buat baru lagi untuk akun NPWP cabang.

      Delete
    2. Pak klu salah masukan email d saat pendaftarn bagaiamna solusinya pak...
      Krn wktu mo daftar ulang keterangan nya sudah terdaftar..

      Delete
    3. silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08. Pastikan selalu data yang diinput valid.

      Delete
  45. mau tanya admin, saya bekerja di kantor notaris dan sudah daftar e billing atas nama notaris (untuk pembayaran ssp penghasilan), dan juga sering menerima pembayaran ssp jual beli tanah. yg saya tanyakan kalo bayar ssp jual beli tanah untuk npwp atas nama orang lain bisa kah? selama ini manual ketik

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepengetahuan kami, aplikasi e-biling ini mengikuti NPWP wajib pajak. Kecuali pemotong dan pemungut pajak, anda tidak bisa menggunakan 1 akun untuk wajib pajak yang berbeda, karena pembayaran PPh ini kewajiban wajib pajak (penjual) bukan kewajiban notaris. Solusinya anda meminta agar klien anda membuat id billing dulu, lalu anda yang membayarkan.

      Delete
  46. Selamat siang, saya ingin bertanya SSE ini digunakan untuk mendapatkan kode billing pembayaran. Setelah pembayaran apakah kita tetep harus melapor ke KPP setiap bulan?
    Mohon bantuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, SSE ini untuk data bayar saja (ini mengganti SSP yang manual). Sedangkan SPT (laporan) adalah rincian perhitungannya. Sebagai contoh anda membayar PPh 21 menggunakan SSE,di data bayar, tidak diketahui anda membayar PPh 21 sejumlah sekian itu atas karyawan yang mana saja, itu hanya bisa diketahui dari SPT.

      Delete
  47. Yth. admin, mau tanya, kemarin sy sdh bayar sse melalui teller bank dan mendapat satu lembar saja struk BPN, apakah yg dilaporkan nanti itu struk tersebut? atau boleh foto copy nya?
    dan bagaimana caranya ya pembayaran pph21 melalui atm? karna kmarin sy cb tidak bisa, tidak pilihan pph21, apakah langsung transfer spt pd umumnya dg mganti no rek dg kode billing?
    Terimakasih sebelumnya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. dicopy saja pak.

      contoh di atm mandiri. menu pembayaran: lainnya, pajak, multypayment, daftar kode, muncul kode institusi (pajak), masukkan kode institusi, masukkan id billing, akan muncul konfirmasi pajak yang anda bayar. anda dapat download di buku panduannya.

      Delete
  48. masa aktif e billing sudah habis,, tempat pembayaran minta terbitkan lagi e billing,, mau cetak lg e billing kenapa jawabannya e2? klu lasung cetak kenapa id billing nggak ada... gimana prosesnya klu ada masa aktif e billing habis

    ReplyDelete
    Replies
    1. ebiling ini berlaku 2x24 jam sejak dibuat. jika melebihi waktu tersebut maka otomatis tidak dapat digunakan. silakan buat baru kode billingnya.

      Delete
  49. kenapa tahun pajaknya tidak bisa diganti?? saya melakukan pembetulan PPN dengan kode 411211 dg kode 100 tahun 2014, kenapa tidak bisa saya ubah dari 2015 menjadi 2014

    ReplyDelete
    Replies
    1. harusnya bisa pak... mungkin browsernya atau komputernya tak kompatibel dengan aplikasinya. jika masih bermasalah, silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  50. bolehkah kita membayarkan pajak perudahaan lain menggunakan e tax perusahaan kita?

    ReplyDelete
    Replies
    1. boleh diperjelas lagi kronologis pertanyaannya? apakah maksudnya perusahaan anda akan membayar pajak perusahaan lainnya?

      dalam sistem administrasi pajak kita ada yg disebut NPWP (nomor pokok wajib pajak). NPWP ini sebagai sarana identitas wajib pajak dan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

      ada juga sistem pemungutan pajak: Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding System. apakah pertanyaan anda ke Withholding System?

      Delete
  51. Pak mau nanya.. masii binggung saya.. mohon pencerahan nya
    saya sudah bayar pajak pph psal 25 dr taun 2012-2013 dan pph 1% tahun 2014-2015 setiap bulan saya bayar...
    apakah masi perlu lapor yg pakai formulir spt tahunan 1770 ??
    Kalo iya.. berartii 2x bayar donk yaa... bayar bulanan... tar tahunan sebelom bulan maret bayar lagi yg tahunan...
    kalo hitungan begitu.. saya tekor pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo lapor ya harus, karena itu kewajiban. yang dilaporkan adalah jumlah pembayaran anda sepanjang tahun 2014 atau 2015. agar lebih jelas silakan baca di artikel yang berjudul "Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2013 (Excel)" dalam blog catatan ekstens ini.

      Delete
  52. permisi, mau tanya. kenapa muncul tulisan "data tidak ditemukan" waktu input kode aktivasi?? sudah coba berkali-kali tanpa copas tetap seperti itu..

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba langsung log in menggunakan NPWP dan PIN anda. jika masih bermasalah, silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  53. Teman2 ada yang bayar Kode Billing pake BNI internet Banking gak ? Saya mau pake BNI IBanking tapi diubek-ubek halaman BNI IBankingnya gak dapat menu mana yang digunakan untuk transaksi SSE.. Terimakasih buat teman2 yang mau membantu jawab.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan teman-teman, ada yang bisa bantu? admin tidak punya...

      Delete
  54. Kalau saya dapat STP berupa denda telat lapor SPT Tahunan untuk tahun 2013, untuk PPh pribadi/orang, kode akun dan jenis setorannya berapa ya kodenya?Tks.

    ReplyDelete
  55. 411125-300 STP PPh Orang Pribadi, selengkapnya silakan cek di artikel berjudul "Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak" pada blog Catatan Ekstens ini

    ReplyDelete
  56. SEKARANG AKHIR NOVEMBER 2015 KENAPA MPN BILLING TIDAK BISA NYAMBUNG TERUS, PADAHAL BULAN BULAN SEBELUMNYA LANCAR AJA.

    ReplyDelete
    Replies
    1. kemungkinan crowded atau karena jaringan, dikomputer kami lancar pak... jika masih bermasalah silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08.

      Delete
  57. kemaren sy lapor pajak dengan membawa bukti bayar pajak dari bank, namun dari petugas KPP menolaknya dan menyuruh agar membawa juga lampiran SSP manual..mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bukti Penerimaan Negara tersebut statusnya sama dengan SSP. SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pàjak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan (PER-38/PJ/2009 pasal 1). pastikan juga SSP/BPN-nya sudah tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

      Delete
    2. Kalau statusnya sama kenapa dari petugas kpp masih minta lg ssp manual? Mungkin oknum kpp tersebut yang blm mengerti..trima ksh atas penjelasannya.....

      Delete
  58. mohon info bagaimana cara merubah email yg sudah terlanjur terdaftar di e-billing?
    karena ketika terdaftar saya tunggu verifikasi via email tidak masuk di inbok email yg saya daftarkan. sehingga saya tidak dapat melakukan login karna belum dapat pesan inbok berupa verivikasi dan kode pin untuk login.
    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08.

      Delete
  59. kenapa no npwp tidak bisa dirubah dengan NPWP toko...pusing boss, katannya bisa

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau untuk pemungut (bendahara) pas input ssp secara elektronik, di bagian NPWP nya bisa dihapus dan diisi NPWP Rekanan. apakah anda menggunakan NPWP bendahara? Jika ya dan masih bermasalah silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08.

      Delete
  60. Pada pembayaran masa pajak bulan november terjadi kesalahan pengisian bulan masa pajak yg harusnya masa pajak 11112015 menjadi 12122015 sedangkan pajak sudah dibayar lalu hrs bagaimana? Mohon informasinya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  61. Apakah kode billing yg kita cetak harus kita serahkan secara fisik (hardcopy) ke teller? Barusan saya membayar ssp saya ke bank bjb tanpa menggunakan hardcopy print-an kode billing tersebut dan petugas teller meminta hardcopynya, sementara bulan lalu saya membayar ssp tanpa memberikan print an nya. Tadi saya tetap bisa membayar ssp saya tapi tetap diminta petugas untuk membawa fisik kode billingnya besok.Jadi apakah menyerahkan fisik kode billing itu wajib?

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya itu kebijakan bank pak/bu. sudah coba bayar via atm atau internet banking kode biling tersebut?

      Delete
    2. blm, saya biasanya bayar melalui teller, untuk internet banking saya tidak punya rekening di bank yang ditunjuk untuk pembayaran pajak ini

      Delete
    3. coba ke kantor pos, atau menggunakan ATM ya pak...

      Delete
  62. thanx a lot atas infonya, pak.

    ReplyDelete
  63. mohon informasi ya...
    kalau mau setor menggunakan billing pjak tsb
    untuk jenis setor pengembalian GU atau TUP pada instansi pemerintah dimana akun ya....karena sh saya telusuri tidak terdapat 81511 (GU) dan 815511 (TUP)

    ReplyDelete
  64. GU/TUP ini bukan pajak. ebiling pada artikel ini khusus setoran pajak pusat.

    ReplyDelete
  65. Saya mau tanya bagaimana cara mencari E billing yang dibuat dibulan2 lalu...saya cari di daftar SSP kok gak ada ya, sudah view data-surat setoran elektronik di search direntang bulan januari 2015-sekarang gak ada ? mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah sudah dibayar? jika sudah seharusnya ada, coba per bulan. 1 Des - 17 Des misalnya.. Jika belum maka akan 'expired', anda bikin ulang. Jika masih bermasalah silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08.

      Delete
  66. Saya mau tanya, saya kan sudah mengikuti langkah2 pendaftaran cara bayar pajak secara online, tapi pada saat memasukkan alamat email untuk mendaftar, saya salah memasukkan alamat emailnya, tapi sudah terlanjur saya register dan dinyatakan data tersimpan. Bagaimana cara mendaftarkan alamat email saya yang benar? Mohon bantuannya. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada menu edit email, silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  67. saya sudah melakukan registrasi di sse.pajak.go.id, dan email untuk aktivasi akun pun sudah dikirim ke email. Tapi ketika saya klik link tersebut, ada pesan "data tidak ditemukan". itu kenapa ya?
    saya coba klik ke link yg satu lagi dan saya isi kode aktivasi nya, tetap ada pesan "data tidak ditemukan"

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba langsung masukkan nomor npwp dan pin. biasanya dah bisa. jika masih bermasalah silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  68. mau nayan dong,kok gak bisa daftar ebilling ya?? padahal udah masukkin kode verifikasinya. bingung jadi nya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba tips diatas (pertanyaan NADYA DWI MUCHISHA)

      Delete
  69. Mohon petunjuk kami lupa kode pin untuk surat setoran pajak elektronik , kemudian masuk icon lupa pin setelah menulis NPWP dan Alamat Email muncul ERROR PADA SAAT GENERATE PIN
    selanjutnya mohon bantuan dan mohon petunjuk

    ReplyDelete
  70. saya punya instansi yang daftar pejabat bendahara lama namun meninggal dunia jadi kami tdk tahu pin dan email yang didaftar

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  71. Mohon petunjuk kami lupa kode pin untuk surat setoran pajak elektronik , kemudian masuk icon lupa pin setelah menulis NPWP dan Alamat Email muncul ERROR PADA SAAT GENERATE PIN , setelah dicek di Email tidak terdapat notifikasi pin
    selanjutnya mohon bantuan dan mohon petunjuk

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk memastikan penyebabnya silakan hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  72. mau tanya nih .. perusahaan saya bergerak dibidang kontraktor , dan kata AR'a tidak harus lapor pph psal 25, dan diganti dengan harus bayar pph pasal 4 ayat 2 .. apakah saya terkena denda karena tidak melapor pph pasal 25 slama ini?

    untuk mengenai e billing.. biasanya kalo ssp diserahkan lembar ke3 untuk KPP dan lembar ke 1 untuk arsip .. nah, mengenai e billing apakah KPP menerima kopian dari bukti pembayaran e billing? dan yang aslinya dipegang untuk WP? mohon pencerahannya .. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jasa konstruksi dikenakan PPh Final maka tidak ada angsuran PPh 25, karena tidak ada kewajiban maka tidak ada denda.

      boleh copy Bukti Penerimaan Negara saja.

      Delete
  73. Mau tanya dong, apakah benar per januari 2016 WP tidak bisa membayarkan pajaknya dengan SSP manual lagi dan harus membayarkan pajaknya menggunakan MPN G2? Terima Kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya, nanti semua menggunakan ID Billing / MPN G2

      Delete
    2. Sistem pembayaran pajak yg berbasis manual atau hard copy yg selama ini dilayani oleh hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015 & mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing.

      Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, & BTN serta Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

      Delete
  74. apakah usernya tidak boleh sama dg simponi? saya bendaharawan pengeluaran, saya udah daftar akun di simponi dg npwp dan nama bendhara pengeluaran satker saya, saat daftar lagi untup ssp katanya user id sudah ada, gimana caranya? mohon penjelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah dicoba menggunakan user simponi di sse.pajak.go.id? coba gunakan user simponi tersebut untuk login di sse.pajak.go.id, jika masih bermasalah silahkan menghubungi pusat layanan DJA di 021-34832511 atau email: pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id. atau hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  75. mohon tanya, bisakah membayarkan pajak sekaligus? misalnya sekaligus 3 bulan oleh npwp bendahara pengeluaran satker untuk pph 21 honor banyak orang dengan sse ini?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pembayaran PPh 21 per masa pemotongan. anda buat 3 ID billing saja sesuai masa pajaknya.

      Delete
  76. kalo pph pasal 4 ayat 2 bisa pake id billing ?

    ReplyDelete
  77. Untuk jenis pajak PPh Final pasal 4 ayat 2 (411128) dulu jenis setorannya 420, di menu billing sistem yg sekarang tdk ada jenis setoran tersebut (420), bgmn solusinya? terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beberapa bank sudah menyediakan menu khusus via atm dan internet banking, maka tidak diperlukan lagi pembuatan id billing untuk transaksi PPh final bruto tertentu (411128-420).

      Delete
  78. Untuk pembayaran dengan 10 NPWP apakah semua NPWP diregistrasikan di SSE? Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. bendahara sudah bisa merubah NPWP menggunakan NPWP rekanan. silakan dicoba. untuk pembuatan ID biling menggunakan USSD (handphone) bisa untuk beberapa NPWP.

      Delete
  79. mau nanya dong mas , saya sudah membuat ssp online kemarin tapi saya buat kembali hari ini dan dua dua nya sudah di terbitkan kode id billing dan saya mau pakai yang tanggal kemarin apa itu pengaruh pada pembayaran dan bagaimana cara menghapus yang hari ini ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. pakai saja salah satunya, sisanya abaikan saja. ga ada pengaruh ke pembayaran karena ID billing yang tak terpakai akan dihapus by system

      Delete
  80. Pada saat saya mencoba memasukkan muncul "Login tidak berhasil"
    saya coba berulang-ulang tetap tidak berhasil, akhirnya saya coba pilih menu lupa password dan setelah memasukkan NPWP dan email muncul "Error pada saat generate PIN, silahkan hubungi admin sistem". Terus saya coba hubungi call center lewat 1500200 ternyata juga tidak tersambung, hanya suara "kalo sudah punya NPWP pilih no 1 kalau belum punya pilih no 2" saya coba pilih no 1 tetep saja suara tersebut yang berulang-ulang keluar. MOHON SOLUSINYA. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek emailnya, ada notifikasi dari ebilling. klik link aktivasi. coba masukkan NPWP dan PIN yang ada pada email tersebut. jika masih bermasalah sila hubungi call center MPN G2 (billing system pajak) di nomor (021) 529.03021 / 529.03801-08

      Delete
  81. Mohon petunjuk, saya kan mau bayar pajak masa OKt dan Nov tahun pajak 2015 baru akan di bayar Per tanggal Januari 2016 ini. Ketika saya input ssp di E billing kok tidak bisa di ganti tahun pajaknya 2015 tetap 2016.

    Bagaimanakah solusinya.


    Terimakasih

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya