Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular |
*UPDATE: Cara Pembuatan Kode Billing via Telepon Selular ini sudah tidak berlaku. Pembuatan kode billing dapat dilakukan melalui situs pajak (www.pajak.go.id). Silakan simak caranya pada artikel "Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2"
Saat ini, untuk pembayaran pajak pusat bisa dilakukan secara online dimana pun dan kapan pun dengan sistem billing Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau yang sering disingkat MPN G2 adalah sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). Untuk dapat melakukan pembayaran ada dua persyaratan utama yang harus dilakukan yaitu registrasi akun billing dan membuat kode billing (ID billing).
Baca artikel sebelumnya : Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)
Nah, saat ini bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai email atau berada dalam jaringan internet yang belum baik, anda bisa menggunakan telepon selular (Handphone) untuk registrasi dan membuat kode billing tersebut agar dapat melakukan pembayaran pajak. Saat ini tersedia hanya untuk pelanggan Telkomsel. Pelanggan akan dikenakan biaya tarif SMS regular untuk pembuatan kode billing.
Berikut cara membuat ID Billing Via Telepon Selular (Handphone)
1. Tekan kode *141*500# pada telepon seluler anda
2. Akan muncul menu DITJEN PAJAK :
4. Masukkan 15 Digit NPWP, lalu tekan kirim (send)
5. Anda akan melihat menu konfirmasi yang terdiri dari data Nama dan NPWP anda, tekan 1, lalu kirim
6. Anda akan menerima SMS notifikasi bahwa registrasi user ebiling anda berhasil. Simpan SMS tersebut sebagai bukti registrasi anda
7. langkah selanjutnya adalah membuat ID billing / Kode Billing
8. Lihat langkah poin 1 dan 2 diatas, pilih nomor 2. Buat ID Billing, akan ada pilihan 1. NPWP sudah Register 2. NPWP Belum Register, Ketik 1 dan kirim
9. Masukkan Kode Akun Pajak / Mata Anggaran Penerimaan (MAP) (6 digit) dan kode jenis setoran, tergantung jenis pajak yang akan anda bayarkan, sebagai contoh anda akan membayar PPh Final pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP-46 tahun 2013, untuk masa pajak November 2015 senilai Rp. 100.000,-, maka Kode Akun Pajak adalah 411128, dan Kode Jenis Setorannya 420. Lihat kode lengkap disini
10. Masukkan masa pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 11/11
11. Masukkan tahun pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 2015
12. Masukkan Nominal Pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 100000
13. Aka nada menu konfirmasi seperti gambar berikut, ketik 1 dan kirim jika data yang akan anda bayarkan sudah sesuai
14. Notifikasi bahwa permintaan anda sedang diproses
15. Anda akan menerima SMS Notifikasi ID Billing
16. ID Billing sudah bisa digunakan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Segera lakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut. Anda bisa membayarnya via teller, ATM, Mesin EDC atau via internet banking.
Demikian artikel Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular, semoga bermanfaat.
Berikut cara membuat ID Billing Via Telepon Selular (Handphone)
1. Tekan kode *141*500# pada telepon seluler anda
2. Akan muncul menu DITJEN PAJAK :
- 1. Registrasi User Billing
- 2. Buat ID Billing
- 3. Lihat Kode Akun Pajak
- 4. UNREG
- 9. Back
- 0. MainMenu
4. Masukkan 15 Digit NPWP, lalu tekan kirim (send)
5. Anda akan melihat menu konfirmasi yang terdiri dari data Nama dan NPWP anda, tekan 1, lalu kirim
Konfirmasi regitrasi |
6. Anda akan menerima SMS notifikasi bahwa registrasi user ebiling anda berhasil. Simpan SMS tersebut sebagai bukti registrasi anda
Regitrasi berhasil |
7. langkah selanjutnya adalah membuat ID billing / Kode Billing
8. Lihat langkah poin 1 dan 2 diatas, pilih nomor 2. Buat ID Billing, akan ada pilihan 1. NPWP sudah Register 2. NPWP Belum Register, Ketik 1 dan kirim
9. Masukkan Kode Akun Pajak / Mata Anggaran Penerimaan (MAP) (6 digit) dan kode jenis setoran, tergantung jenis pajak yang akan anda bayarkan, sebagai contoh anda akan membayar PPh Final pasal 4 ayat (2) berdasarkan PP-46 tahun 2013, untuk masa pajak November 2015 senilai Rp. 100.000,-, maka Kode Akun Pajak adalah 411128, dan Kode Jenis Setorannya 420. Lihat kode lengkap disini
10. Masukkan masa pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 11/11
11. Masukkan tahun pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 2015
12. Masukkan Nominal Pajak yang akan anda bayarkan, contoh : 100000
13. Aka nada menu konfirmasi seperti gambar berikut, ketik 1 dan kirim jika data yang akan anda bayarkan sudah sesuai
Konfirmasi data ID billing |
14. Notifikasi bahwa permintaan anda sedang diproses
15. Anda akan menerima SMS Notifikasi ID Billing
16. ID Billing sudah bisa digunakan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Segera lakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut. Anda bisa membayarnya via teller, ATM, Mesin EDC atau via internet banking.
Demikian artikel Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular, semoga bermanfaat.
Kalau kita mau bayar pajak januari 2016 untuk masa pajak dimasukkan 01/12 atau 01/01 thx
ReplyDelete01/01
DeleteMasa pajak itu apa? Jadi kalo bayar untuk juli tulisnya 07/07 ya?
Deletebulan pajak yang akan dibayar
DeleteKalo misalnya mau bayar untuk bulan mei tp ud terlanjur dibayar pake 06/06,itu gmn yah?
Deletebisa dibetulkan, silakan ajukan permohonan pemindahbukuan
Deleteapakah bisa satu nomor pulsa.. untuk beberapa wajib pajak?
ReplyDeletebisa
Deletekalau sudah daftar di sse.pajak.go.id apakah bisa membuat id billing via sms tanpa melakukan registrasi lagi?
ReplyDeletesilakan dicoba saja.
Deleteketika pada saat input NPWP untuk registrasi , lalu keluar notifikasi "Partner connection or response error". itu gimana ya? ^_^
ReplyDeletecoba ulangi kembali. kemungkinan reset connection atau terputus dengan server.
DeleteApakah bisa tanpa npwp / pake kode wilayah ?
Deleteharusnya sih bisa, kami belum coba untuk yang tanpa NPWP
DeleteNilai masa pajak-1 dan masa pajak-2 tidak sama. Silahkan coba kembali (error 13) kalu begini masalanya apa ya
ReplyDeleteitu masa pajak yang belum diinput dengan benar. jika anda akan membayar pajak untuk masa Maret, maka masa pajak 1 dan 2 diinput 03/03.
DeleteSumbernya slide show dari Pajeg Lempung ya? Bagus..
ReplyDeletePajeg Lempung memang top...
DeleteApakah bisa membayar lebih dari 1 id billing dengan 1 no hp ?
ReplyDeletebisa
DeleteInfo dr kantor pajak sragen katanya klo pembayaran pph final tidak harus dg e billing msh bisa pke cara lama via atm ,bener ndk tuh.?
ReplyDeletebenar. jika langsung via ATM hanya beberapa bank saja yang bisa, lain halnya dengan menerbitkan id billing terlebih dahulu, pilihannya bisa lebih banyak.
Deleteko nga bisa sih
ReplyDeletegunakan provider Telkomsel
Deleteini semua kartu bisa ya? coz nyoba dari im3 kok gak bisa ya?
ReplyDeletesebelumnya Telkomsel, indosat, dan XL bisa. saat ini yang memperpanjang MoU hanya Telomsel
DeleteKlaimnya praktik dan sederhana, kenyataannya sering permasalahan (DB error, error MMI code, partner error) bahkan pulsa customer sudah ditagih sejak kita kemasuk *141*500# dan di dalam nya kerap ditolak karena error
ReplyDeleteSelamat pagi Bapak, biasanya error tersebut jika ada maintenance di Server eBiling, jika server eBiling normal dan terjadi error silakan konfirmasi ke pihak provider. Tks
DeleteMasa pajak-1 dan masa pajak-2 tidak sama.silahkan coba kembali (error13).
ReplyDeleteSdh brulang2 kali di cb jawabanx ttp sama. Gimana nih??
masa 1 dan masa 2 yang diinput harus sama. jika sudah benar dan masih error silakan konfirmasi ke pihak provider
DeleteDear Admin, bagaimana jika kita ingin membayar atas STP yang sudah terbit, di menu mana kita input nomor STP nya ?
ReplyDeleteuntuk STP, setelah kami cek, di kanal SMS USSD ini tidak tersedia menu input nomor STP
Deleteanda bisa membuat id billing menggunakan kanal lain seperti sse.pajak.go.id, djponline.pajak.go.id atau layanan id billing di KPP.
DeleteSaya Pengelola PPAT, masyarakat awam tidak memiliki NPWP, bagai mana cara bayar untuk PPH jual Beli. mohon petunjuk terimakasih.
ReplyDeleteGunakan NPWP PPAT, log in ke djponline.pajak.go.id, klik ebilling, isi SSE, ada pilihan NPWP lain. Isikan data Wajib Pajak (penjual)
DeleteHai Min,
Deletemau tanya, kenapa di ebilling saya tidak ada pilihan npwp lain? apakah hanya yg badan yg bisa?
jika menggunakan sse2.pajak.go.id bisa.
DeleteMau tanya klo bayar dobel gimana. Misal mei juni juli. Gimana
ReplyDeleteharus dibuat per bulan.
Deletesaya saat daftar NPWP, sudah daftar lalu dpt sms dr 3346 kalau pulsa saya tidak cukup, br inget belum isi pulsa, akhirnya saya isi pulsa, begitu isi ga masuk jg sms nya.coba register ulang NPWP nya tnyta dpt sms dr ditjen pajak kalau sudah terdaftar. gmn yaaaa... saya ga dpt sms bukti register NPWP berhasil. please pencerahan
ReplyDeleteini bikin akun id billing? silakan lanjutkan mulai nomor 7 artikel diatas.
DeleteBagaimana kl cara pembayaran pph final yg terlambat menggunakan *141*500#... misal saya mau bayar pph final bln januari sedangkan skrg september.... apa langkah2nya sama dgn diatas?? 411128 dan 420
ReplyDeleteya, pada pengisian masa, pilih 01.
Deletetp klo pembayaran via sms tdk ada bukti id billing secara tertulis di kertas donk?
Deletefasilitas ini untuk pembuatan id billing. id billing tidak perlu dicetak sebetulnya. cukup ditunjukkan atau dicatat saja. yang perlu disimpan adalah bukti setor dari bank/kantor pos
DeleteSaya coba daftar ebilling lewat sse.pajak.go.id kenapa untuk kolom nama tidak bisa di isi ya ? Trus waktu register jadinya gagal terus
ReplyDeleteGimana ya biar bisa daftar nya
Tidak perlu diisi, kolom nama sesuai NPWP yang diinput, by sistem akan muncul sendiri jika NPWP yang diinput benar.
DeleteYang diinput hanya NPWP, email yang valid, dan kode keamanan. Jika semua petunjuk sudah diikuti dengan benar seharusnya bisa. jika masih menemui kendala, silakan hubungi KPP terdekat
untuk ssp yg pakai npwp lain ngga bisa ya? seperti ppn jasa luar negeri gitu?
ReplyDeletejika menggunakan sse2.pajak.go.id bisa
DeleteSaya kan sudah melakukan prosesnya setelah itu kan dapat sms, nah saya dapat sms nya "nilai masa pajak-1 dan masa pajak-2 tidak sama. Silahkan coba kembali(error 13)". Itu apa yg salah ya?
ReplyDeleteinput masa pajak harus sama. jika masa 12, maka diisi 12-12
DeleteSaya udah beberapa hari mencoba register user id tapi selalu dijawab response error, saya coba di beberapa hp yang pakai provider Telkomsel, tetap engga bisa.. mohon petunjuknya, terima kasih..
ReplyDeletesepertinya memang sudah habis mou dengan providernya. silakan gunakan kanal lain, misalnya mengakses sse3.pajak.go.id
Deleteketerangan lebih lanjut bisa cek:
http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2017/01/cara-membuat-kode-billing-tanpa-e-fin-e.html
Maaf klo misalnya salah masukin nominal tapi udh terlanjur dpt kode billing msih bsa di perbaiki tdk ya?
ReplyDeleteklo sudah terbit kode billing, sudah tidak bisa diupdate.
Deletesebaiknya bikin baru lagi saja. kode yang salah ga usah digunakan.