Kenapa ya sudah setor, masih harus lapor SPT?

Kenapa ya sudah setor, masih harus lapor SPT? Mungkin pertanyaan itu  pernah terlintas di benak pembaca atau memang sedang mencari jawabannya? Bagi Wajib Pajak pada umumnya beranggapan bahwa pelaporan pajak itu rumit, ribet, dan menyusahkan, apalagi bagi karyawan yang pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja/perusahaannya, kan  pasti sudah disetorkan, jadi buat apa mesti lapor SPT?


Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment system, dimana negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Intinya, demi asas keadilan, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajaknya. Kalau jaman dulu sekali, perhitungan pajak ditentukan oleh pegawai pajak, dengan adanya self assessment system ini Wajib Pajak suruh ngitung sendiri, habis itu disetor sendiri ke bank. Kenapa begitu? Ya karena yang ngerti kondisi usaha, penghasilannya berapa itu kan Wajib Pajak sendiri, bukan pemerintah.

Dari situ, sudah jelas bahwa sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban selain setor juga mempunyai kewajiban lapor SPT.

Kewajiban yang pertama, setor, bisa dilakukan dengan dua cara :

  1. setor sendiri, umumnya ini dilakukan oleh wajib pajak yang punya usaha sendiri
  2. disetorkan oleh pihak lain, contohnya pajak karyawan yang pembayarannya dipotong melalui perusahaan/pemberi kerja.

Sarana untuk setor pajak adalah SSP (Surat Setoran Pajak). SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pàjak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan (PER-38/PJ/2009 pasal 1). Inget ya… SSP ini dibayarkan ke bank atau kantor Pos, bukan ke kantor pajak, apalagi ke pegawai pajak, jadi pastikan tidak tertipu oleh konsultan pajak palsu atau oknum pegawai pajak yang mengaku bisa dimintai tolong membayar pajak. Kalau masih nemu yang kayak gini laporkan aja ke kring pajak 021-500200 atau sarana pengaduan lainnya.

Setelah membayar pajak, pastikan menerima arsip/struk bukti pembayaran pajak serta senyum manis dari teller Bank / Kantor Pos dimana kita membayar pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa tahun berguna sekali apabila kita hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak apabila ternyata pembayaran pajak kita terlalu besar.

Setelah bayar, anda melaporkannya ke kantor pajak. Kenapa harus melapor?, bukankah data pembayaran pajak ke bank juga nantinya dilaporkan ke kantor pajak juga. Bukankah ini adalah eranya online? Sabaar ya... Pertanyaan ini pasti terjawab...Lanjut dulu ya ke kewajiban yang kedua.

Kewajiban yang kedua adalah lapor, menurut undang-undang pajak, laporan ini pada dasarnya mencakup tiga hal:

  1. Pembayaran pajak, baik yang dibayar sendiri atau yang dipotong pihak lain;
  2. Penghasilan; dan
  3. Harta dan utang

Dalam SSP, tidak ada rincian penghitungan pajak yang dibayarkan tersebut, misalnya PT. X10 bayar PPh 21 sebesar Rp. 10.500.000,-.  Angka pajak ini itung-itungannya dari mana kan kantor pajak ga pernah tau kalau ga da laporan, berapa orang pegawai yang diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), masing-masing pegawai itu dipotong PPh 21 berapa aja, berapa orang pegawai yang dibawah PTKP, total jumlah gaji yang dibayarkan dan sebagainya, semuanya hanya ada dalam laporan pajaknya.

Nah trus untuk pegawai yang dipotong PPh 21, yang dilaporkan sama pemberi kerja itu kan cuma gaji dari pemberi kerja/perusahaan dan pajaknya, tidak menyebutkan penghasilan kita yang dari luar usaha sebagai pegawai tersebut, kan bisa saja kita punya usaha online, atau punya warung dirumah misalnya, juga tidak menyebut harta sama utang kita.

Loh kok kenapa harta dan utang juga harus dilaporkan?

Biasanya saat menerima penghasilan, yang pertama kali dilakukan adalah melakukan konsumsi. Setelah konsumsi selesai dilakukan, ada dua hal yang mungkin terjadi:

  • Gajinya masih tersisa, akhirnya berwujud harta
  • Gajinya kurang, terpaksa ngutang

Artinya jumlah harta dan utang bisa dijadikan salah satu ukuran, apakah penghasilan yang dilaporkan ke kantor pajak itu sudah benar atau belum, wajar atau tidak.

Nah, sarana untuk lapor itulah yang dinamakan SPT. Apa itu SPT? SPT merupakan kepanjangan dari Surat Pemberitahuan. Pembaca bisa mengkritisinya kenapa tidak disingkat menjadi SP atau SPt (dengan t bukan T). Saya tidak akan membahasnya karena dalam Undang-undang dan peraturan turunannya, penulisan Surat Pemberitahuan biasanya tidak disingkat. Penyingkatan Surat Pemberitahuan menjadi SPT terasa perlu dalam bahasa informal karena pengungkapan Surat Pemberitahuan terlalu panjang.

Dalam UU KUP pasal 1 angka 11, definisi SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban. Dari definisi ini, kita bisa menyimpulkan bahwa SPT tidaklah harus ada pembayaran pajaknya.

Lalu Fungsinya SPT itu buat apa?

Seperti yang sudah disinggung diatas, fungsi SPT ini kurang lebih adalah untuk melaporkan rincian perhitungan pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak. Biar bisa dicek, pajak yang disetor sudah betul sesuai ketentuan atau belum, sudah wajar belum jika dibandingkan dengan kondisi usahanya,  kalo pajaknya kurang ya ditagih lagi sama kantor pajak, kalau lebih ya boleh diminta balik (restitusi).

Kalau ngisi SPT nya ga jujur gimana? Kan dari sekian banyak yang ga jujur pasti ada yang jujur, masa semua wajib pajak ga ada yang jujur? Jadi dari yang jujur-jujur itu, SPT-nya bisa dibandingkan, ketahuan deh mana yang ga wajar. Tinggal ditagih sama kantor pajaknya.

Saat ini, untuk penyetoran pajak yang tidak ada perhitungan dasar pengenaan pajaknya tidak perlu lapor. Cukup dengan membayar saja ke bank. Pajak tersebut adalah PPh Pasal 25. Penghitungan PPh Pasal 25 hanya dilakukan sekali yaitu pada SPT Tahunan PPh kecuali untuk Wajib Pajak tertentu seperti BUMN dan lembaga perbankan. Selain PPh 25, ada juga PPh final 1% (PP-46) yang di SSP nya sudah tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga ga perlu lapor ke Kantor Pajak.

Seiring dengan perkembangan teknologi, DJP terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak. Inovasi tersebut diantaranya:

  • Pembayaran, pembayaran bisa dilakukan di bank/kantor pos yang ditunjuk diseluruh Indonesia dengan menggunakan SSP,  bisa juga dilakukan tanpa SSP, yaitu melalui atm dan billing system.
  • Pelaporan, pelaporan pajak bisa dilakukan di mana saja, bisa dilakukan dengan menyampaikan ke KPP atau KP2KP, Pojok Pajak atau dropbox diseluruh Indonesia, bisa juga disampaikan melalui pos tercatat atau jasa ekspedisi, atau bagi karyawan bisa lapor via online atau yang dikenal dengan e-filing.

Lalu, jika tidak bersentuhan dengan SSP, apakah bisa dikatakan tidak membayar pajak?

Sederhananya ya begitu, mungkin saja anda hanya free rider (penumpang gelap, dapat fasilitas tanpa ikut berkontribusi) di negara ini. Ibarat penumpang kereta api tanpa tiket.

Tapi tunggu dulu. Meskipun tidak membayar pajak ke bank, ada kemungkinan pajak anda dipungut pihak ketiga. Inilah yang dinamakan dengan withholding tax. Withholding tax menjadikan pajak menjadi lebih efisien sehingga seorang karyawan tidak perlu repot ke bank untuk bayar pajak. Withholding tax juga sesuai dengan azas pemungutan pajak, pay as you earn.

Berapa kontribusi anda untuk negara ini, jika penghasilan anda semata-mata dari satu pemberi kerja? lihatlah pada jumlah PPh yang telah dipotong pada formulir 1721A1 atau 1721A2.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. bila masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar, atau menghubungi Account Representative (AR)) anda atau telp ke kring pajak 1500200

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

150 komentar:

  1. rumit tur sangat sekali..mau bayar pajak sekalai saja harus ke perpajakan ambil formulir, ngisi, ke pos atau bank, kembali lagi keperpajakan..ini yang bikin kebanyakan malas bayar pajak..kalah dengan bank, yang begitu simpel saat bayar tagihan..perpajakan itu kayak kembali ke jaman batu,, online tapi setengah-setengah....mestinya jika bayar di pos..blangko disediakan disana dan setelah bayar nggak perlu keperpajakan lagi...apa nggak ngerti kalau sudah dibayar..data saat bayar mestinya harus lengkap sehingga perpajakan bisa menerima informasi WP dari data yang dibayar di pos atau bank.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih atas kritiknya pak... kami berusaha untuk selalu memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. Misalnya dalam pembayaran pajak, sekarang bayar pajak bisa online pak, silakan cek artikel kami "Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)". Dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi juga kami telah menyediakan e-filing, yaitu pelaporan SPT Tahunan melalui internet (online). Pelaporan SPT juga bisa melalui Pos Tercatat atau Jasa Ekspedisi. Mudah-mudahan kami bisa memenuhi keinginan Wajib Pajak dalam kemudahan menunaikan hak dan kewajiban perpajakkannya.

      terima kasih

      Delete
    2. kalau mau lapor pajak pph 23 atas jasa, dokumen yang dilampirkan utk dilaporkan apa saja y??mengingat setor pajak sekarang tidak pakai SSP

      Delete
    3. Pengganti SSP adalah Bukti Penerimaan Negara, bisa struk ATM, atau cetakan dari Internet Banking, atau tanda terima setoran dari Bank/pos

      Delete
    4. Pak kalau penghasilan hanya dari trading forex online yang hasilnya tidak menentu bagaiamana cara bayar pajak penghasilannya ya?

      Delete
    5. ada penghasilan karena selisih kurs mata uang asing? Hitung dulu setahun dapat berapa? selanjutnya dikalikan tarif pasal 17 UU KUP

      Delete
  2. Kalau dapat penghasilan dari saham, reksadana dan investasi bagaimana cara melaporkan SSP-nya ya? Saya belum paham.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya oleh bank sudah langsung dipotong. silakan minta bukti potong atau rekapannya, lalu dimasukkkan angkanya ke SPT Tahunan PPh OP tahun yang bersangkutan.

      Delete
  3. Saya mau tnya pak. Spt tahunan itu msi harus byar y? Kok sya hrus bayar lg ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika status SPT kurang bayar ya memang harus bayar lagi.

      Delete
    2. saya mau ty..setiap kegiatan pekerjaan sy menunaikan kewajiban nayar pajak baik PPN dan PPh, kenapa diakhir tahun kena PPh final dari mana ini munculnya ?

      Delete
    3. PPh yang udah dibayar pasal berapa? PPh final atas apa? konsultasikan dengan AR anda agar jelas ya pak Usep Wahyu.

      Delete
  4. mau tanya..kalo kita sudah bayar pajak ke bank, masih harus ke KPP untuk melaporkan SPT tiap bulan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pembayaran dan pelaporan itu dua hal yang berbeda. dan keduanya wajib dilakukan, kecuali diatur lain seperti PPh 25 dan PPh final 1%. itu jika bayar ga perlu lapor lagi.

      Delete
  5. Mau Tanya klo pelaporannya apa harus lampirkan SSP yg asli atau boleh hanya copyan nya, soalnya waktu saya bayar pake kode billing di Bank mereka hanya beri 1 lembar utk lapor... sedangkan sebelumnya waktu pake SSP Manual untuk Arsip Wajip Pajak 1 dan Untuk dilaporkan 1...jadi biasanya total ada dua...

    ReplyDelete
  6. Mau tanya kl sudah byr pajak dibank tetapi belum ke kpp untuk lapor kira2 kena sangsi atau tidak ya?soalx kpp nya jauh dari kantor

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk SPT apa? SPT masa PPh 25 dan PPh final 1% (PP46) tidak perlu dikirimkan laporannya. selain itu bisa dikirim via pos tercatat atau jasa ekspedisi. atau pakai e-filing. jika tidak akan dikenakan sanksi administrasi. lebih lengkap silakan baca "mengenal sanksi pajak" pada blog catatan ekstens ini

      Delete
  7. mau tnya..mis bln januari ada 4 bh ssp nah..bkin spt ny per ssp atau spt ny satu aja ntr dilmpirkan ssp yg 4 bh atau gmn...mohon pnjlesanny...

    ReplyDelete
  8. Mau tanya pak :
    1. Apabila sudah dipotong oleh bendahara, apakah pph final 1% tetap harus dibayarkan (sesuai PP Nomor 46 tahun 2013)? dan apa sanksinya apabila kita tidak membayar pph final atau denda nya bila terlambat?
    2. Apakah PPH pasal 22 dan 23 yang sudah dipotong oleh bendahara (berupa bukti potong atau SSP) bisa dikreditkan ke pph final 1% ? apabila bisa bagaimana caranya dan sisa perhitungan nya dikemanakan (bila pph 22 1,5% dan pph 23 2%)
    Terima Kasih Sebelumnya....

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ya, sanksinya bunga 2%
      2. Tidak bisa, tapi dalam SPT tahunan anda bisa dikreditkan.

      ajukan SKB agar tidak dilakukan pemotongan oleh bendahara

      Delete
  9. Selamat malam. Saya termasuk org awam dlm soal perpajakan. Tolong dibantu jawab yah. Saya mau tanya bagaimana cara dan dimana membayar pajak karyawan yg baru terdaftar menjadi karyawan di sebuah perusahaan dan ingin membayar pajak? Apakah harus daftar dulu ke kantor pajak nama yang baru mau dimulai membayar pajak atau kita bayar2 aja dibank atau bagaimana ? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika anda karyawan, maka kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan SPT yang menjadi kewajiban bulanan anda dilakukan oleh pemberi kerja anda. Kewajiban anda hanya meminta bukti potong 1721-A1/1721-A2 dan bukti potong lainnya (jika ada) ke pemberi kerja, setelah itu laporkan SPT tahunan anda paling lambat 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak.

      Jika masih ada hal-hal yang tidak jelas, silakan berkonsultasi di KPP terdekat atau mengikuti kelas pajak yang diselenggarakan unit vertikal DJP. Gratis.

      Delete
  10. Selamat siang,
    Saya mau bertanya, bila saya baru buat npwp saat feb 2015, apakahmungkin gaji bulan jan 2015 dilaporkan oleh perusahaan?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. pemotongan PPh 21 oleh perusahaan tidak dilihat apakah pegawai yang dipotong tersebut punya NPWP atau tidak, tapi apakah penghasilannya diatas PTKP atau tidak.

      Bagi pegawai yang tidak ber-NPWP, dilakukan pemotongan 20% lebih tinggi dari yang sudah punya NPWP.

      Sebagai contoh, pegawai A memiliki NPWP dan Pegawai B tidak memiliki NPWP, digaji dengan jumlah yang sama oleh perusahaan. misalkan setelah dilakukan penghitungan PPh 21, PPhnya 100.000, maka atas penghasilan yang diterima pegawai A, dipotong PPh 100.000, berbeda dengan pegawai B, dia akan dipotong PPh sebesar 120.000.

      Delete
  11. Saya dan Istri bekerja di satu tempat pemberi kerja ...apakah masing-masing diharuskan punya NPWP atau hanya berdadasarkan keinginan kita memisahkan NPWP (punya NPWP masing-masing)?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak harus, kecuali punya perjanjian Pisah Harta atau Hidup beripsah berdasarkan keputusan hakim. lebih lengkap silakan baca "Untung rugi istri memilih punya NPWP sendiri" dalam blog catatan ekstens ini

      Delete
  12. selamat siang bapak atau ibu.
    Maaf mau tanya.
    kalau di spt sudah ada 4 laporan tapi ketika mau di cetak csv, terdapat tulisan kalau kurang bayar. Dan kurang bayarnya itu semuanya. intinya belum bayar di sistemnya. Tetapi wajib pajak sudah bayar dan dilaporkan.
    Bagaimana pak/bu ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika status spt kurang bayar, ada kolom bayar yang harus diisi dengan jumlah bayar, tanggal bayar dan NTPN nya. isi kolom tersebut.

      Delete
  13. masukan saja, informasi ttg perpajakan umum atau apa saja yg berguna bagi warga negara seharusnya dimasukkan di kurikulum sekolah. masa sekolah belasan tahun, msh belum ngerti ttg perpajakan..???

    ReplyDelete
    Replies
    1. masukkan yang bagus pak. mulai tahun 2016 ini, sudah ada MoU dengan kemendikbud. silakan bapak cek di situs resmi djp (www.pajak.go.id) hal "Inklusi Kesadaran Pajak". terima kasih

      Delete
  14. Tolong dong gimana step2 cara pelaporan pajak spt tahunan badan pph 21, 22, 23 ppn secara online, dan berkas apa saja yg perlu disiapkan, trima ksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. secara umum tahapannya install dulu e-spt dan updatenya, Isi SPT Anda pada Aplikasi e-SPT, buat SPT ke dalam format .csv melalui aplikasi e-SPT, scan lampiran dalam bentuk .pdf, Unggah file .csv dan lampiran Anda, Setelah diunggah, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim ke email Anda. untuk penjelasan detail, silakan berkonsultasi langsung ke AR anda.

      Delete
  15. Selamat siang. mau tanya untuk bendahara desa yang membeli barang kena pajak.
    1. apakah bendahara harus lapor spt pph 22 ke kpp?
    2. siapakah yang harus lapor spt pph 22, wajib pajak / bendahara desa?
    3. bagaimana pengisian NO pada Bukti Potong PPH 22?

    Mohon jawabannya. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ya.
      2. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh 22 oleh bendahara.
      3. alat yang dijadikan sebagai Bukti Potong atas pajak terutang yang telah dipotong oleh Bendahara adalah SSP (surat setoran pajak) atau Bukti Penerimaan Negara. jadi tidak ada nomornya.

      Delete
    2. Apa yang terjadi kalau bendahara desa tidak lapor SPT PPH 22? Apakah WP nantinya juga kena (kalau ada sanksi)?

      Delete
    3. ya, kena sanksi administrasi. tidak lapor SPT 100 ribu per SPT. jika tidak setor kena 2% per bulan dari pokok pajak yang terutang

      Delete
    4. saya masih bingung pak, bs di bantu, jadi kurang lebih sama seperti diatas, ada pengadaan dari bendahara politeknik ( Universitas ) kepada CV saya, yg saya mau tanyakan.
      .
      1. itu masuk ke pph 21 atau 22
      2. dari penjelasan diatas yg harus lapor kan Bendahara, lalu apakah saya sebagai WP CV harus lapor juga ?
      kalau harus lapor, saya laporan apa saja ?
      .
      3. kalau ppn apa pihak bendahara dan pihak CV harus sama2 laporan y ?
      walaupun yang bayar ppn dari pihak bendahara.
      kalau memang pihak CV harus lapor, harus lapor apa saja pak, bawa apa saja, bukti pajak atau lapor seperti biasa ?
      .
      Terima kasih

      Delete
    5. 1. Atas transaksi pengadaan barang dikenakan PPh 22. Jika pengadaan jasa, maka PPh 23. Yang perlu diperhatikan adalah pemberi penghasilan CV anda (pada contoh ini adalah politeknik/universitas) apakah merupakan pemotong/pemungut PPh 22? Apakah salah satu dari ini?
      a. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
      b. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
      c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)

      Apabila iya, seharusnya mereka yang memungut pph 22 nya sebesar 1,5%. Jadi rekan tinggal terima SSP dari mereka. Selain dari itu tidak ada pemungutan pph 22.

      2. Ya, CV sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban laporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

      3. terkait PPN, jika CV anda menjadi PKP, maka wajib juga lapor SPT Masa PPN. Laporannya menggunakan efaktur (online).

      CMIIW

      Delete
  16. Selamat sore...
    Saya pengusaha catering dan pemesan sebagian adalah instansi, tiap transaksi sudah saya potong untuk yg pemesannya membayar pajak...apakah saya harus lapor pph tiap bulan ato laporan finalnya pertahun...minta tolong penjelasan ya,terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini NPWP pribadi atau badan? untuk PPh final pembayaran tetap dilakukan perbulan. kewajiban pelaporan untuk orang pribadi dilakukan setahun sekali di SPT Tahunan saja.

      Delete
  17. selamat siang, ini pertama kalinya saya akan melaporkan SPT tahunan formulir 1770 *via pos (karena jarak KPP terdekat 73km dari rumah), setelah nanti saya kirim via pos apa yang akan saya dapatkan? bagaimana caranya saya mengetahui nilai yg harus dibayarkan ? ini pertama kalinya akan membayar pajak .... mohon penjelasannya, sebelumnya terima kasih atas jawabannya ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukti pengiriman via pos saja disimpan. anda membayarkan PPh Final 1% atau tidak? jika ya itulah pajak yang anda bayarkan.

      Delete
  18. Selamat siang...
    Saya masih kurang paham.
    Bagaimana dengan jasa pelaksana konstruksi?
    Seperti apa bentuk laporannya?
    Dan kalau sedang tidak ada proyek, apa harus tetap melapor?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jasa pelaksanaan konstruksi harusnya sudah dipotong oleh pemberi kerja. anda tinggal mintakan bukti potong saja. selanjutnya tinggal dimasukkan di SPT Tahunan dalam lampiran penghasilan final.

      tarif PPh final jasa pelaksana konstruksi disesuaikan dengan kualifikasi usahanya. Kualifikasi kecil 2%, sedang dan besar 3%. tidak punya kualifikasi 4%.

      jika masih ada yang belum jelas silakan konsultasi dengan AR anda.

      Delete
  19. selamat pagi pak/ibu..
    saya mau tanya,,kalo misal perusahaan kita bergerak di bidang jasa konsultan, perlukah kita menerapkan PPN 10%? selama ini perusahaan hanya menerapkan PPH23

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika omzet sudah 4,8 M setahun wajib PKP dan memungut PPN

      Delete
  20. Selamat malam,saya juga masih awam dalam pelaporan pajak,saya karyawan di salah satu perusahaan,tahun lalu saya sudah melakukan pelaporan pajak melalui e filing,dan untuk tahun sekarang apakah saya mesti ke KPP lagi atau langsung bisa saja lapor kembali lewat e filing??
    Terima kasih

    ReplyDelete
  21. Malam,
    Tiap bulan penghasilan saya dipotong pph 21 tapi waktu di spt tahunan, ternyata penghasilan saya dibawah ptkp, sehingga dalam bukti potong nilai pajak yg dipotong pemberi kerja adalah 0. Nah berarti seharusnya status saya di bukti potong adalah lebih bayar, karena tiap bulan penghasilan saya dipotong pph, tapi wktu lapor spt tahunan ternyata penghasilan saya di bawah ptkp. Mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan dihitung sendiri saja, penghasilan bruto anda berapa setahun-ptkp=penghasilan kena pajak lalu dikali tarif. jika dibawah PTKP artinya tidak ada pajak yang dipotong tiap bulan.

      Delete
    2. kesalahan pada PTKP yang digunakan bendahara masih PTKP lama nilainya 30 jt.. padahal status PTKP K/2 45 jt akhirnya lebih bayar 700rb lebih.. giliran dikirim via e filing tidak bisa..

      Delete
    3. Kesalahan penerapan PTKP. silakan ke pemberi kerja untuk membetulkan bukti potongnya.

      Delete
  22. Apakah npwp saya masih berlaku ?
    Saya karyawan kontrak dan sering pindah perusahaan.
    Gaji bruto saya rata-rata/maksimal 70 jt/thn.
    Thn 2008 saya dibuatkan npwp oleh perusahaan "A" berdasarkan ktp banten.
    Selama di perusahaan tersebut saya blm pernah lapor spt dan tdk pernah dpt bukti potongan pph 21 walaupun ada potongan di slip gaji.
    Thn 2010 saya pindah perusahaan "B" dan pindah ktp bogor sampai saat ini.
    Di perusahaan "B" saya juga blm pernah lapor spt dan blm pernah dapat bukti potongan pph 21.
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. masih. NPWP berlaku seumur hidup. silakan berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  23. ohh jadi kalau pph final tidak perlu di lapor tidak papa ya ? soalnya kan tidak ada dasar pengenaan pajak yaa ,, sudah benar blm yaa , soalnya pph final saya bayar doang tidak lapor

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk PPh final berdasarkan PP-46/2013 ya tidak perlu lapor, untuk PPh lainnya tetap harus lapor.

      Delete
  24. Slmt malam..mohon info bukti blangko apa saja yg wajib dilampirkan dalam dokumen penawaran (spt saja atau dgn ssp)trims

    ReplyDelete
  25. Selamat sore, saya ingin tanya, jika terjadi kurang setor pph 21 Desember 2015 akibat salah hitung lalu kemudian dibayar di bulan Maret 2016, pelaporan SPT seperti apa, ya ? Apakah SPT Normal atau Pembetulan ? Lalu pengisian no 1, 15 dst seperti apa ? Kebetulan saya masih sangat awam di bidang perpajakan. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika masa desember sudah dilaporkan di SPT Masa 21 Desember, gunakan SPT pembetulan. Pengisisannya menggunakan data yang betul tadi.

      Delete
  26. Mau nanya nih...apakah kita bisa melaporkan pajak kawan atau tetangga kita? Apa perlu Surat kuasa

    ReplyDelete
    Replies
    1. data SPT itu data rahasia wajib pajak. Jika anda konsultan pajaknya silakan.

      Delete
  27. siang saya PKP, omset dibwah 4.8m perthun, tiap bulan bayar pph final 1% dari brutto, saat hitung r/l ada laba, de espt pph muncul kurang bayar, pph pasal 17. apa salah ya, kok 2 X byar pajak

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada yang salah nih... cek 1771-I angka 4. diisi sama dengan angka 3.

      untuk menghitung penghasilan netto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan netto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil.

      Delete
    2. makasih bang sudah nihil skrng, tambah lagi untuk kutipan elemen dan lap keu. di jumlah aktiva misal 1000 sebelah kiri, yg kanan untuk modal di taruh di no berapa ya, biar neraca seimbang. mkasih

      Delete
    3. disebelah kanan. setelah kewajiban (hutang)

      Delete
  28. mau tanya, perusahaan saya sedang menurun sejak 1 tahun ni sehingga kami tidak bisa membayar pph psl 21 sejak april 2015-skg dan pph 25 april 2015-skg...bagaimana membuat spt tahunanya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 21 itu kewajiban anda memotong, yang bayar karyawan bukan perusahaan. terkait PPh 25 dan SPT Tahunan, silakan konsultasikan dengan AR anda

      Delete
  29. apakah ssp n spt harus di arsip sampai 10 tahun ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk kepentingan anda, arsip sebaiknya disimpan selama mungkin. tidak ada batasan yang mengatur akan hal ini. hanya saja daluarsa penetapan pajak maksimal 10 tahun.

      Delete
    2. berapa biaya utk pelaporan spt tahunan setelah bayar ssp selama 12 bulan ??

      Delete
    3. kenapa WP harus arsipkan ssp ataupun spt ? bukannya dari pusat sudah ada data online dari wp ??

      Delete
    4. setiap pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya/gratis

      Delete
    5. ya benar, untuk crosscek data harus ada bukti pendukungnya.
      dalam pelaporan secara online wajib pajak hanya diminta mengisi spt tanpa diminta lampiran dokumennya.

      Delete
  30. Bisakah apabila melakukan transaksi dengan bumn(sebagai pembeli) pkp sendiri yang menyetorkan dan melaporkan pajaknya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak, karena BUMN menjadi pemotong/pemungut pajak

      Delete
  31. Pak, jika kita mendapatkan kasus seperti ini:
    PPh 21 masa Januari & Februari sudah disetor Tapi belum dilaporkan.

    Setelah dihitung ulang, ternyata Januari mengalami LB sedangkan Februari KB.
    Rencananya LB Januari akan kami PBk ke Februari.

    Pertanyaan kami sbb:
    1. Apakah SPT Masa Januari bisa dilaporkan walau jumlah pajak di SSP & SPT berbeda ??

    2. Untuk masa Februari apakah bisa dilaporkan bersamaaan dengan Surat PBk yang dijadikan lampiran SPT Masa Februari ?

    atau harus memasukkan PBk dahulu setelah disetujui baru dilaporkan SPT Masa tersebut ?

    Terima kasih sebelumnya, pak..

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Bisa. masukkan di setoran nya sejumlah KB di masa januari. sekalian lampirkan foto kopi permohonan pbk nya.
      2. tergantung, kadang ada yg bisa diterima dengan FC permohonan pemindahbukuan dan SSP lembar ke 1, paling nanti minta di paraf AR WK 1nya dulu. Tapi ada juga yang mengharusnya pbk nya selesai dulu. Disiapkan aja dulu, nanti kalo memang ga bisa diterima, paling nunggu proses pbk nya selesai.

      saran admin sebaiknya dikonsultasikan dulu ke AR anda

      Delete
  32. Pak saya mau tanya kemarin waktu saya buat npwp dengan ketentuan usaha dan jika usaha saya omzet menurun di bawah 2jt apakah saya tetap membayar pajak 1% dari omzet nya.
    dan satu lagi jika usaha saya sudah tidak aktif dan saya mulai bekerja di suatu perusahaan apakah saya harus merubah data kartu npwp tsb. Bagaimana langkah langkah perubahan datanya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk PPh 1% tidak ada batasan omset. berapapun omsetnya dikenakan PPh final.

      jika ada perubahan data, silakan ajukan update data kelompok usaha. caranya mudah, cukup isi formulir perubahan data, dilampiri dengan fotokopi KTP, NPWP dan dokumen pendukung yang menyatakan perubahan data misalnya surat keterangan kerja atau SPK dari perusahaan. lebih lengkap silakan cek artikel "Perubahan (update) data Wajib Pajak"

      Delete
  33. Halo pak,
    Saya mau nanya saya memiliki usaha retail di sebuah mall usaha saya belum berbentuk badan dan masih atas nama pribadi apakah bisa ikut dalam pph final 1%?

    Apakah setelah melakukan pelaporan dan pembayaran pph final 1% saya tetap harus melaporkan harta pribadi saya dan harus di bayarkan juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika omzetnya dibawah 4,8 juta setahun ya bayar PPh Final 1% dari omzet anda.

      Pelaporannya di SPT Tahunan.

      Delete
    2. Dalam SPT Tahunan, selain penghasilan dan pajak yang telah dibayar, wajib juga melaporkan jumlah harta, hutang dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

      Delete
  34. Saya berasal dari instansi pemerintahan. Pajak pasal berapa saja y yg harus dilaporkan? Misalkan pada bln tersebut tdk ada transaksi salah satu pasal tersebut, apakah tetap dilaporkan dengan status nihil?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika anda pegawai dan mempunyai NPWP pribadi, maka anda diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

      Delete
  35. mo tanya y..
    kalo rental mobil sdh badan usaha cv (sudah pkp) kerjasama dgn si A (perorangan) yg titip mobil utk direntalkan dan cv hanya ambil keuntungan 2% (bersih) dari mobil tsb.. itu hitungan pajaknya gimana y..?
    1. untuk cv pajak apa aja yg hrs dibayarkan/ditanggung?
    2. untuk perorangan tsb pajaknya ikut cv atau gmana..?
    3. utk amnestix, harta berupa mobil tsb ikut spt cv atau si A tsb?
    4. bila mobil tsb masih kredit (sdh bayar cash 50jt sisa 40 jt) itu masukkan ke harta tambahan di amnestix gmana y..?
    ditunggu jwbx trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. PPh badan (SPT Tahunan), PPh final 1% jika masuk PP-46, PPh terkait Pemotongan dan Pemungutan (misal PPh 21, PPh 23) dan PPN jika PKP
      2. dilakukan pemotongan saat ia menerima penghasilan. Anda Wajib membuat bukti potong, menyetorkan dan melaporkannya dalam SPT masa. Bukti Potong tersebut digunakan si A sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunannya.
      3. Harta tersebut milik siapa? jika punya si A dan belum dilaporkan oleh si A dalam SPT Tahunannya maka menjadi objek TA
      4. jika belum dilaporkan, maka masuk sebagai harta tambahan, harta tersebut dinilai dengan nilai wajar per 31 Desember 2015. Jika atas hutang tersebut digunakan untuk pembelian harta yang diungkap sebagai harta tambahan maka boleh menjadi pengurang (maksimal 50% pokok hutang per 31 Desember 2015) untuk mendapatkan harta bersih sebagai dasar perhitungan uang tebusan.

      Delete
  36. pak mau tanya mengenai Tax amnesty, saudara saya mendapatkan hadiah mobil dari orang tua nya dimana dibeli dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya. Hadiah mobil ini sudah atas nama saudara saya tersebut tetapi memang belum dilaporkan di SPT. Jadi mengenai Tax amnesty ini apakah saudara saya itu wajib bayar 2% atau hanya melakukan pembetulan SPT saja? mohon dibantu ya pak..Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pilihan pembetulan SPT atau ikut tax amnesty diserahkan ke Wajib Pajaknya, Wajib Pajak dapat dengan membetulkan SPT saja jika tak ingin manfaatkan benefit amnesti, kesempatannya langka.

      namun yang jelas, atas harta yang belum diungkap di SPT Tahunan merupakan objek tax amnesty dan berhak ikut tax amnesty. sayang sekali jika kesempatan emas ini terlewat begitu saja.

      Delete
  37. Hi pak. Mohon advisnya jg ni. Untuk kasus saya dimana harta berupa rumah dengan tahun perolehan 2013. Saya tidak masukkan di spt 2013 s/d 2015 apa bisa dilakukan pembetulan spt di 2015 saja? Atau harus runut dari tahun 2013 ya? Apa ada dendanya? Fyi, di spt pendapatan dilaporkan dengan sebenar2nya dengan lampiran bukti potong pemberi kerja lengkap. Hanya saja di bagian harta saya hanya cantumkan harta tabungan. Rumah belum.
    Tolong dibantu.
    Thanks!

    ReplyDelete
    Replies
    1. harus runut dari tahun 2013. Tidak ada denda jika semua pajaknya telah lunas dibayar. denda muncul jika ada pajak yang kurang dibayar.

      Delete
  38. pak saya punya cv dan sudah berapa kali dapat pekerjaan dari instansi..pajak sudah di bayarkan dan saya di beri ssp lembar 3 untuk ppn dan pph.. pertanyaan saya
    1. apa saya harus melaporkan lagi trus dalam bentuk apa
    2. untuk pelaporan pajak lain apa saja ya untuk cv saya..
    maklum cv saya baru buka maret kemarin..

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. untuk PPh (22/23), tidak perlu dilaporkan. Untuk PPN jika anda PKP maka laporkan, jika bukan, tidak perlu lapor
      2. Minimal SPT Tahunan dan PPh 21.

      Konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  39. coba berikan penjelasan step by step secara detail untuk pemula yang baru ingin meloporkan harta & membayar pajak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah umtuk NPWP orang pribadi (karyawan atau non karyawan) atau badan?
      Prinsipnya catat semua penghasilan yang diterima sampai dengan akhir tahun, kumpulkan semua bukti potong dan bukti bayar pajak penghasilan, catat semua harta dan hutang sampai dengan akhir tahun. setelah semua data tersedia, baru diisikan di SPT sesuai jenis wajib pajaknya.

      untuk penjelasan teknis lebih baik konsultasikan dengan AR anda. gratis.

      Delete
  40. Pak saya mau bertanya jika Perusahaan namun NPWP menggunakan pribadi yang digunakan PPh Ps 23 atau Ps 21? Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. perusahaan tapi orang pribadi? lihat NPWPnya saja, jika OP maka PPh 21, jika badan (PT,CV dll) maka PPh 23

      Delete
  41. selamat malam.....
    perusahaan saya bergerak dibidang konstruksi dan pekerjaan selalu dapat dari pemerintah. dalam pembayarannya/Surat Perintah Pencairan Dana. sudah terpotong PPh Psl 22 dan PPN.
    Pertanyaan :
    Apa yang saya harus laporkan ke kantor Pajak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jasa Konstruksi kok PPh 22 ya? jasa konstruksi harusnya masuk PPh final. Ketentuan PPh Final Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008 jo. PP Nomor 40 Tahun 2009.

      apakah harus lapor, ya.. SPT masa PPh Final dan PPN (jika PKP)

      Delete
  42. Siang pak, mau tanya :
    Saya sebagai WP yg tekena PPH FInal 1% omset & kmrn ini sdh membayar via ATM BCA utk pajak PPH Final thn 2015 & struk sdh saya simpan juga. Langkah selanjutnya harus bagaimana ya pak?
    Apa saya harus buat SPT tahun 2015 & melaporkannya ke KPP?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya bikin SPT tahunan dan melaporkannya ke KPP

      Delete
    2. Baik pak, terima kasih atas informasinya.

      Satu lagi,
      jika sudah bayar PPh Final 1% via ATM/ Bank tiap bulannya tidak perlu lapor SPT Masa lg kan ya pak?
      Karena otomatis jika dlm struk sudah ada no NTPN, NTB, dll berarti dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh. Kita hanya perlu lapor SPT Tahunan saja, betul pak?

      Struk pembayaran via ATM disamakan dengan SSP kan ya pak?

      Terima kasih banyak


      Delete
  43. Pak, saya mau tanya saya seorang karyawan di suatu perusahaan. baru saja buat NPWP dan berikan nomor NPWP ke perush., lalu dr perush. akan lakukan setoran pajaknya kan yah ? jika perush. sudah lapor apa saya masih harus lapor SPT tahunan ? dan baru saja org tua sy memindahkan sertifikat tanah menjadi A/N saya, apa sy harus melaporkannya di SPT ? dan pelaporannya itu per bulan atau per tahun ? mohon pencerahannya. Thankyou

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kewajiban Perusahaan salah satunya adalah menghitung penghasilan karyawan, menghitung pajaknya, memotong pajaknya, menyetorkannya dan membuat bukti potong atas pajak yang dipotongnya.

      Berbekal bukti potong itulah anda melaporkan SPT Tahunan Pribadi anda. Kenapa Wajib Lapor SPT Tahunan? karena di SPT Tahunan, yang dilaporkan adalah semua penghasilan, baik yang telah dilakukan pemotongan oleh perusahaan ataupun penghasilan lainnya yang diperoleh Wajib Pajak dalam 1 tahun pajak. Penghasilan dalam bentuk dan nama apapun termasuk hibah/waris, juga harus dilaporkan dalam SPT tahunan saja.

      Selain penghasilan, pajak yang telah dipotong atau disetorkan sendiri, dalam SPT Tahunan juga terdapat kolom harta, hutang dan jumlah keluarga yang menjadi tanggungan. semuanya harus dilaporkan.

      Isi SPT harus benar, lengkap dan jelas.

      terima kasih

      Delete
  44. selamat pagi..
    saya ada PBK bulan januari, tetapi ditolak karena SSP nya harus asli.
    ternyata SSP yg asli sudah dilaporkan, jadi sy hanya punya copyan saja. bagaimana ya? mohon info nya. thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. SSP yang dilaporkan sebagai lampiran SPT masa /tahunan adalah lembar ketiga atau salinannya. jika seperti itu silakan minta ke KPP untuk diganti dengan copyannya.

      Delete
  45. saya mw tanya, pajak gaji pns sudah di potong di KPPN, kenapa harus di lapor lagi ke kPP, apa tidak ada kordinasi antara KPPN dan KPP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang dipotong hanya PPh 21, sedangkan penghasilan lain, pajak yang dipotong oleh pihak lain (selain benahara) atau PPh yang disetor sendiri, daftar rincian harta dan hutang, serta daftar keluarga yang menjadi tanggungan itu harus juga dilaporkan.

      Delete
  46. selamat sore, saya mau tanya, saya kan sudah bayar pajak pph 22 ya d Bank,lalu cara melaporkan ke kantor pajak nya gmn ya, bawa apa saja ya, makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. isi form spt masa PPh 22 dan copy bukti bayar PPh 22

      Delete
  47. Selamat malam Pak/Bu,

    Saya terakhir melaporkan SPT di tahun 2011.
    - Pada bulan Mei 2011 saya pindah perusahaan A dan di PHK pada bulan Februari 2012, dari perusahaan baru tersebut gaji saya dipotong PPH21 tetapi saya tidak pernah diberikan bukti potong pajaknya.
    - Kemudian saya dapat pekerjaan baru di perusahaan B bulan Juni - September 2012, sama dipotong PPH21 tapi tidak pernah diberikan bukti potong pajak,
    - Kemudian pada Oktober 2012 - April 2013 pindah lagi ke perusahaan C, dipotong PPH21 dan diberi bukti potong pajak, tapi belum pernah lapor SPT.
    - Mei-September 2013 pindah ke perusahaan D, selalu dipotong PPH21 tapi tidak ada bukti potong pajak, perusahaannya bubar.
    - Oktober-Desember 2013 pindah ke perusahaan E, dipotong PPH21 tetapi tidak dapat bukti potong
    - Januari - Juli 2014 pindah ke perusahaan F, terkena PHK lagi, gaji selalu dipotong pajak tetapi tidak diberikan bukti potong.
    - Agustus 2014 - sampai sekarang di perusahaan G, selalu dipotong PHH dan diberikan bukti potong tapi belum pernah lapor SPT
    - saya meiliki rumah dan mobil tahun 2013 yang dibeli secara kredit dari gaji yang sudah selalu dipotong pajak karena saya tidak punya sumber penghasilan lain selain gaji murni sebagai karyawan swasta. istri juga tidak bekerja. Saat ini saya memiliki hutang ke saudara sebesar Rp.120 juta.

    Apakah saya harus ikut tax amnesty atau pelaporan dan pembetulan SPT yang tidak pernah dilaporkan sejak 2011 tersebut.

    Terima kasih atas pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tax amnesty adalah hak, bukan suatu kewajiban. Yang wajib adalah menghitung, menyetor dan melaporkan SPT dengan lengkap, benar dan jelas. Jika atas semua penghasilan anda telah dipotong, maka harus ada bukti potong. bukti potong tersebut menjadi kredit pajak anda. jika tidak ada maka anda akan membayar pajak sesuai hasil perhitungan di SPT.

      Tax amnesty banyak sekali manfaatnya salah satunya adalah menghapus pajak yang terutang yang belum diterbitkan ketetapan, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

      saran kami sebaiknya anda memanfaatkan hak anda ikut tax amnesty.

      Delete
  48. saya baru buat NPWP, untuk pelaporan PPh 21 pribadi itu perbulan atau setahun sekali. trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemotong PPh 21 misalnya bendahara atau pemberi kerja. PPh 21 baik perhitungan, penyetoran maupun pelaporannya dilakukan setiap bulan.

      Delete
    2. kemaren saya baru lapor SPT tahun 2015, berarti saya telat lapor. itu gimana ya? kan saya baru bikin NPWP, apakah dikenakan denda

      Delete
    3. SPT Tahunan OP (PPh pasal 25/29), dilaporkan paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak berakhir. misal, Jika tahun pajaknya 2015, maka paling lambat disampaikan hingga 31 Maret 2016.

      Baru punya NPWP kapan? jika tahun pajak 2016, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2016 mulai 1 Januari - 31 Maret 2017.

      Delete
  49. Kami setiap bulan sudah membayar PPN dan PPh.Psl 21&23 melalui aplikasi E-Billing. Apakah kami harus tetap melaporkan bukti pembayaran tersebut ke Kantor Pajak hanya dengan bukti fotocopi an pembayarannya saja?
    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. aplikasi ebilling adalah untuk penyetoran. anda membuat kode billing terus melakukan penyetoran ke bank/pos.

      Pelaporan berbeda dengan penyetoran. dalam pelaporan anda mengisi formulir SPT (tergantung jenis pajak). Data yang tercantum dalam pembayaran hanya menyebutkan identitas penyetor, jenis pajak yang disetor, masa, tahun, dan nominal yang disetor. sedangkan dalam SPT, anda mengisi rincian perhitungan pajak yang anda setorkan, contoh untuk laporan masa PPN, minimal data ada berapa faktur pajak, dasar pengenaan pajaknya, tarif dan hasil perhitungannya.

      Delete
  50. Struk atm untuk pembayaran kode billing pph pasal 25, apakah harus di lapor kebank untuk mengambil bukti penerimaan + stempel bank, atau struk atm itu bisa langsung lapor ke kpp untuk menerima bukti penerimaan negara,
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak perlu. fotokopi saja, yang penting sudah ada nomor tanda penerimaan negaranya (NTPN)

      Delete
  51. selamat malam , sebelumnya saya ingin ucapkan terima kasih, semoga bisa dikasih kesempatan untuk bertanya and dijawab oleh admin.

    ada kasus, si WP mulai terdaftar TA semenjak bulan september 2016,dan dikenakan pasal Final PP46 1%

    WP selalu membayar SSP periode Sept- Desember,
    karena sudah masanya untuk laporan SPT tahunan,pada januari 2017,
    maka si WP haruskah melampirkan SSP dari bulan Januari - Desember 2016 ?
    karena periode jan-agusutus , si WP belum terdaftar jadi WP.

    dan dikarenakan ortu WP sudah lansia dan tidak berpenghasilan, apakah tanggungan anggota keluarga juga dimasukkan ke dalam form SPT tahunan si WP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. daftar september 2016, usaha mulai kapan? punya omset mulai kapan? seharusnya wp mendaftarkan diri ber-NPWP satu bulan sejak memulai usaha.

      PP-46 1% ini jika ada omset saja dalam bulan tersebut. jadi jika januari-agustus tidak ada omset, maka tidak ada pembayaran 1%.

      Silakan rekap omset sebenarnya, nanti dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP 2016.

      Jika menanggung ortu kandung, boleh dimasukkan dalam daftar keluarga yang menjadi tanggungan.

      Delete
  52. selamat malam saya mau tanya saya terdaftar sebagai wp sejak bulan ini tgl 10 januari 2017, saya keluar dari pekerjaan saya sebagai pekerja serabutan membantu mengajar di lembaga swasta yang hanya 2minggu sampai hari ini dimana saya hari ni keluar dari situ tempat saya bekerja sampingan karena kurang nyaman,dan wp saya sebagai karyawan di lembaga itu pas kemarin saya buat,yang mau sanya tanyakan bisakah saya laporan dan merubah wp saya menjadi perorangan pribadi buakn karyawan karna saya mulai hari ini ingin berwiraswasta trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa. silakan ajukan perubahan data. setelah data diubah, anda akan mengikuti hak dan kewajiban sebagai wp orang pribadi usahawan (wiraswasta)

      Delete
  53. Slmt pagi,
    Bisa di bantu, waktu pertama kerja, saya disuru buat npwp lwat online. Krna waktu itu belum tau proses yang sebenarnya gimana, npwp hanya di daftarkan lewat online tanpa dibuatkan kartu ke kantor pajak. Dan nomor npwp onlinenya sudah dipakai perusahan utk pmotongan pajak.
    Oleh karena itu, pd pelaporan pajak tahunan, katanya npwp tidak terdaftar. Katanya sudah tenggelam/tdk aktif. Saya mau nanya, jika demikian, apa bisa, saya buat npwp ya baru, dan membuat laporan spt tahunan dengan npwp yang baru, meskipun pada laporan spt perusahan masih ada/tertera nomor npwp yang lama/npwp yg tidak aktif itu? Trmksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepanjang pengetahuan kami, proses pendaftaran NPWP online (ereg) dulu, ada yang disebut "npwp sementara". Ketika selesai proses pendaftaran NPWP, npwp sementara akan muncul dan berlaku satu bulan untuk proses validasi. Wajib Pajak diminta untuk mengirimkan seluruh berkas pendaftarannya ke KPP maksimal 1 bulan tersebut. jika tidak dipenuhi, NPWP sementara tersebut akan di delete dari sistem kpp.

      Jika anda mengalami kondisi tersebut, maka anda mendaftarkan kembali NPWP anda untuk diterbitkan NPWP baru dan melaporkan NPWP baru tersebut ke pemotong pajak anda agar dilakukan updating data. selanjutnya anda membuat SPT tahunan kembali dan melaporkannya ke KPP.

      Semoga jawaban kami membantu. terima kasih

      Delete
  54. Selamat malam admin.
    Saya ingin bertanya terkait SPT untuk PNS Gol.2 apakah termasuk WP yang penghasilannya tidak termasuk objek pajak?
    Pada saat pengisian data di Formulir 1770 S, penghasilan nettonya lebih tinggi dari PTKP.
    Dan akhirnya menimbulkan PKP dan PPh 21 terutang atau tidak nihil.
    Solusinya gimana ya ?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penghasilan sehubungan dari pekerjaan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh (Objek PPh).

      Jika penghasilan netto lebih tinggi dari PTKP, artinya ada pajak yang harus dibayarkan. Cek kembali apakah atas pph tersebut telah dilakukan pemotongan oleh bendahara (lihat di bukti potong form 1721-A2 dari bendahara), jika jumlah PPh terutangnya sudah sama dengan yang tertera di bukti potong, maka anda tidak perlu membayar kekurangan pajaknya. jika yang jumlah pph dipotong lebih kecil, maka anda harus membayar lagi kekurangannya.

      terima kasih

      Delete
  55. Pak, kalau pelaporan pph final 1% di akhir tahun apakah harus melampirkan ID Billing (pengganti SSP) atau BPN saja sudah cukup? karena ID Billing pajak belum sempat saya save ke komputer jadi saya hanya simpan bukti pembayarannya saja. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk pph final 1% dibuat rekapitulasi bruto dan pembayaran pph-nya, nanti yang dilampirkan bukti pembayaran (BPN) saja.

      Delete
  56. Selamat sore. Pa sya mau nanya.. ada kesalahn sya..pembayarn pajak pph22 sya membayar dgn ptongan 1.5 %. Dan sdh sya storkan..sya lupa bahwa yg sya beli itu tkonya tdk mempunyai npwp.seharusnya sya byr dgn ptongn 3%. apakah sya byar lgi 1.5% sisanya. Atau hrus byr 3% d ulang.mohon pencerahannya. Terima kasih

    ReplyDelete
  57. Pak saya boleh bertanya..? Pembayaran pajak oleh pihak ketiga yaitu CV.. Apakakh pihak ketiga ini (CV) juga membuat laporan bulanan ke kantor pajak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. pihak ketiga ini ada hubungannya dengan pihak pertama dan kedua tidak? dalam hal apa?

      sebagai wajib pajak badan (CV) ia memiliki kewajiban untuk membuat SPT masa dan SPT Tahunan.

      Delete
  58. Selamat Malam

    Pak saya orang awam ttg pajak. Mau tanya pelaporan PPh 22 dilakuka per bulan atau pertahun. Dan berkas apa saja yang diperlukan???

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPh 22 itu masa (bulanan). PPh Pasal 22 dilaporkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. cukup mengisi formulir SPT saja. sekarang lebih mudah menggunakan e-filing.

      Delete
  59. Mau tanya.... Kmrin baru aja saya dapat kabar bahwa kantor desa kami dapat laporan bahwa pajak di kpp masih 0 untuk th 2018 ini... Pdhl seluruh pajak ppn/pph tiap kegiatan desa yg kena pajak kita udah bayarkan dan ada bukti bayarnya... Tapi kenapa diakhir tahun masih terdeteksi di kpp kita belom bayar sama sekali atau 0 di tahun 2018

    ReplyDelete
    Replies
    1. kewajibannya ada 2, bayar dan lapor. bayar sudah, apakah sudah dilaporkan? untuk mengetahui detilnya, silakan konfirmasi langsung ke KPP terdaftar.

      Delete
    2. bisa juga terjadi kesalahan saat membuat kode billing. untuk melakukan pengecekan, sebaiknya datang ke KPP

      Delete
  60. Saya punya usaha dagang jual printer dan servicr.kalo pembelian dari instansi selalu menanyakakan npwp ke toko saya.toko saya belom berbadan hukum pendptan usha kecil sya bersih 3 juta saja.
    Pertanyaan saya:
    1.perlukah sya buat npwp buat apa??
    2.jika sy membuat npwp kena pajak brpa sya atas pembelian barang yg dilkukan instansi
    3.buat apa instansi menanyakan npwp sya apakah mereka tidak punya npwp?
    4setiap berapa bulan sya bayar pajak?
    5.bnyar pajaknya ke mana dan bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. NPWP itu identitas wajib pajak untuk administrasi pajak. Bendahara meminta NPWP untuk menghitung dan memotong PPh 22/23. Konsekuensinya, kalau tidak ngasih NPWP dipotong 100% lebih tinggi dibanding yang sudah punya NPWP.
      2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
      3. Untuk melakukan pemotongan PPh. Bendahara/instansi punya NPWP. Kewajiban mereka melakukan pemotongan/pemgungutan PPh/PPN. Kalau nanyain artinya mereka baik, soalnya kalau ga nanya Anda bisa dipotong dengan tarif pph dua kali lipat karena ga punya NPWP (cek poin 1)
      4. tergantung jumlah penjualan (omzet)
      5. buat kode bayar (id billing) atas pajak yang terutang, lalu anda bisa setorkan ke Bank/kantor pos, bisa juga via atm atau mobile banking.

      Delete
  61. Bagaimana jika status SPT kurang bayar pada masa PPh 23 ? Apakah pada saat penyetoran/pembayaran pajak terutang perusahaan slah menyetorkan jumlahnya?
    Mohon bntuannya pak, buat skripsi saya. Trimaksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. tinggal dilunasi kekurangannya. bisa juga karena salah mengisi kolom SPT. silakan cek lagi isiannya

      Delete
  62. cara lapor spt tahunan untuk bendahara pemerintah bagaimana? apa bisa bendahara pajak nya nihil?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bendahara pemerintah tidak ada kewajiban SPT Tahunan

      Delete
  63. Tanya pak ... Anak saya 4 (1 kuliah, 1 SMA, 1 SMP, dan 1 SD. Gaji saya Rp. 4.5 juta/bulan. Apakah saya termasuk wajib pajak (penghasilan)? ... tiap bulan masih tekor nih hehehe 😀

    ReplyDelete
    Replies
    1. sumber penghasilannya dari karyawan atau pekerjaan bebas?

      orang pribadi batasannya PTKP. jika di bawah PTKP tidak dikenakan pajak. cek selengkapnya di artikel terkait PTKP https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2021/05/ptkp-2021-dan-cara-menghitungnya.html

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya