Tax Amnesty : SPH UMKM Boleh Manual dan Kolektif

Wajib Pajak UMKM boleh menyampaikan SPH secara manual dan kolektif

Catatan Ekstens - Satu lagi kemudahan yang diberikan pemerintah bagi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (WP UMKM) yang akan menggunakan haknya mengikuti program Amnesti Pajak. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha UMKM dalam program tersebut.


Kemudahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor Per-17/PJ/2016 tentang tata cara penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak tertentu serta tata cara penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu. Aturan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pada Senin (03/10/2016) lalu.

Dalam Per-17/PJ/2016 tersebut, WP UMKM diberikan dua kemudahan. Pertama, mereka dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual (hard copy). SPH yang dapat ditulis adalah apabila aset atau harta dan utang yang berkaitan dengan harta tersebut yang diungkap kurang dari 10 jumlahnya dan jika dijumlahkan keseluruhan harta dan utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris.

Kedua, pelaku UMKM juga bisa menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya secara kolektif atau dikuasakan kepada asosiasi, perkumpulan, organisasi, ataupun serikat dilakukan dengan pemberian surat kuasa. Wajib pajak bisa tetap berkesempatan menjual dagangannya seperti biasa tanpa perlu mengurus sendiri ke kantor pajak.

Download Format SPH UMKM Kolektif


Pelaku UMKM menyerahkan :

  • daftar rincian harta minimal berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan harta, dan nilai harta; 
  • bukti pembayaran uang tebusan; 
  • bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi yang memiliki Tunggakan Pajak; 
  • Bukti Pelunasan Pajak (SSP atau BPN) yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi WP bukper dan penyidikan; 
  • fotokopi SPT PPh terakhir. 
  • Serta jika ada utang yang terkait harta tambahan maka wajib juga mengisi daftar rincian utang, minimal berisi kode utang, jenis utang, tahun peminjaman, dan nilai sisa pokok utang, dan wajib juga melampirkan dokumen pendukungnya.

Tanda terima akan diterima oleh peserta maksimal 20 hari kerja setelah SPH diterima petugas pajak. Kemudian, Surat Keterangan Pengampunan Pajak akan diterima maksimal 10 hari setelah tanda terima SPH diterima oleh wajib pajak.

Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan secara kolektif melalui pihak lain tersebut hanya bisa diberikan ke tempat tertentu yang mencakup kantor pusat DJP dan kanwil DJP. Artinya, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak menerima penyampaian SPH secara kolektif untuk kelompok WP ini.

Selain itu, penyerahan SPH secara kolektif ini paling lambat 31 Januari 2017. Berbeda dengan penyampaian normal ke KPP atau tempat tertentu yang bisa dilakukan hingga 31 Maret 2017.


Baca Juga :
Download Dasar Hukum, Formulir, dan Materi Sosialisasi Amnesti Pajak

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya