Bukti Potong Pajak dan Inovasi e-Bupot

 

Bukti Potong Pajak dan Inovasi e-Bupot
Bukti Potong Pajak dan Inovasi e-Bupot 



Oleh: Listiana Rumonda Wardani
(Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cibeunying)



Catatan Ekstens - Negara kita (Indonesia) menganut self asssment system. Namun, untuk beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) tertentu, kewajiban penghitungan dan pembayaran pajaknya  dilakukan melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Sistem pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain ini disebut withholding tax system

Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada pemotong pajak untuk melaksanakan kewajiban memotong/memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara. Bisa dibilang, sistem ini melimpahkan kewajiban penghitungan dan pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang menerima penghasilan (berdasarkan self assessment system), dilakukan oleh pemotong pajak atau pemberi penghasilan. 

Pentingnya Bukti Potong Pajak

Apabila pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme pemotongan/pemungutan pajak, pemotong/pemungut pajak terlebih dulu harus membuat bukti potong pajak sebelum dilakukan pembayaran. Dengan kata lain, penerbitan bukti potong merupakan kewajiban pemotong pajak. 

Bukti pemotongan pajak tersebut berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut pajak. Pembuatan bukti potong sendiri diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang PPh dan perubahannya. 

Setiap selesai melakukan pemotongan PPh, pemotong pajak wajib membuat dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya sebagai bukti pertanggungjawaban bahwa kewajibannya sebagai pemotong pajak telah dilakukan.

Bagi pihak yang dipotong pajaknya, adanya bukti potong pajak memungkin yang bersangkutan mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan telah disetorkan ke kas Negara oleh pemotong pajak tersebut, dengan melampirkan bukti pemotongan/pemungutan pajak dalam laporan pajaknya (Surat Pemberitahuan). Dengan adanya bukti potong di SPT, jumlah pembayaran pajak yang ditanggung bisa menjadi berkurang, nihil, atau bahkan menjadi lebih bayar. 

Dengan demikian, secara garis besar fungsi bukti potong adalah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong dari para wajib pajak. Dokumen bukti potong merupakan dokumen yang bersifat resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara dan sebagai syarat atas pelaporan SPT Tahunan PPh. 

Agar bukti potong yang telah dibuat pemotong pajak itu dapat dikreditkan, maka semua bukti potong tersebut harus dilaporkan oleh pemotong pajak dalam SPT Masa dan/atau SPT tahunan.  

Penerapan e-Bupot

Peranan bukti potong yang demikian penting tersebut masih banyak yang belum disadari oleh wajib pajak baik dari pihak pemotong maupun pihak yang dipotong. Hal ini terlihat dari masih banyaknya wajib pajak yang berkonsultasi atau meminta sosialisasi tentang bukti potong.

Untuk meningkatkan layanan, pada 2017 lalu, DJP membuat aplikasi berbasis web di situs www.pajak.go.id untuk memudahkan pemotong pajak dalam membuat bukti potong secara elektronik (e-bupot). Sebagai tahap pertama, pembuatan ebupot dilakukan untuk jenis  pajak PPh pasal 23/26. Tak hanya membuat e-bupot, aplikasi ini juga menyediakan fitur pembuatan SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik. 

Baca juga: Bukti Pemotongan Pajak Elektronik (e-Bupot) PPh 23/26

Wajib pajak yang menggunakan e-bupot mendapat banyak kemudahan, di antaranya karena berbasis web, aplikasi ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja asal terdapat koneksi internet. Pemotong pajak dapat dengan mudah membuat bukti potong dan membuat SPT masa PPh dan melaporkannya secara online. Pemotong pajak juga tak perlu menginstall aplikasi desktop dan bisa meringankan beban administrasi. 

Berbagai kemudahan tersebut membuat DJP terus melakukan pengembangan ebupot. Sejak PER-04/PJ/2017 ditetapkan pada 31 Maret 2017, secara bertahap aplikasi ebupot diujicobakan di beberapa tempat dengan wajib pajak pemotong tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

Dalam KEP-269/PJ/2020, implementasi penggunaan ebupot PPh 23/26 berlaku bagi wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan terdaftar di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama serta berlaku mulai masa Agustus 2020.

Selain itu, kewajiban membuat e-bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tak lagi berstatus sebagai PKP.  Dalam hal wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban berdasarkan KEP-269/PJ/2020, keharusan membuat e-bupot dan SPT PPh 23/26 diterapkan sejak masa pajak wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. 

Baca juga: Siap-siap! e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah Berlaku Mulai September 2021 

Penerapan e-bupot kemudian berlanjut ke instansi pemerintah. Melalui PER-17/PJ/2021, sejak masa September 2021, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat e-bupot unifikasi dan e-bupot PPh 21 instansi pemerintah. Dengan mengakses e-bupot ini, instansi pemerintah tak hanya bisa membuat bukti potong/pemungutan pajak, tetapi sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa bagi instansi pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik melalui laman DJP.

Penerapan e-bupot unifikasi kemudian diberlakukan ke seluruh wajib pajak (selain instansi pemerintah). Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan bernomor PER-24/PJ/2021 mengenai pembuatan e-bupot unifikasi. Dalam pasal 2 ditegaskan pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti potong/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong/dipungut. Kemudian mereka harus melaporkannya kepada DJP menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi sejak masa April 2022.

Baca juga: Implementasi e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan PER-24/PJ/2021

Dari berbagai tahapan yang telah dilakukan DJP di atas, penulis berpendapat bahwa DJP tentu melakukan evaluasi dan penyempurnaan aplikasi secara bertahap demi kesempurnan pelayanan di masa depan. Bagaimanapun pelayanan DJP dipastikan akan serba digital di masa depan mengikuti perkembangan zaman serta memenuhi tuntutan untuk menjadi lebih baik. Reformasi perpajakan masih bergulir hingga saat ini dan direncanakan pada 2024, core tax system DJP (PSIAP) akan mulai berjalan.

Usaha yang dilakukan DJP ini patutlah diapresiasi. Meskipun saat ini masih ada yang dirasakan belum optimal, perlahan namun pasti, kehadiran e-bupot ini akan menjadi inovasi yang andal demi peningkatan kualitas pelayanan DJP terhadap wajib pajak. *)

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. 

Artikel ini telah ditayangkan di JabarEkspres.com pada Jumat, 16 Desember 2022. Editor: Hendrik Alonso

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya