Sejarah singkat KPP Pratama Bandung Cibeunying dan Wilayah Kerjanya

KPP Pratama Bandung Cibeunying


Catatan Ekstens - Sejarah pajak pada awalnya berasal dari negara Perancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte, yang pada jamannya beliau terkenal dengan nama “Cope Napoleon”. Pada masa itu Negara Belanda dijajah oleh Negara Perancis. Sistem pajak yang diterapkan Perancis kepada Belanda diterapkan pula oleh Belanda kepada Indonesia pada saat Belanda menjajah Indonesia, yang pada saat itu dikenal dengan “Oor Logs-Overgangs Blasting” (Pajak Penghasilan). Konsep pajak itu kemudian dibuat pada tahun 1942 di Australia disaat Indonesia masih diduduki tentara Jepang. Maksud dari peralihan mengenai pajak ini merupakan suatu peraturan yang di buat untuk mempersiapkan bilamana dikemudian hari penjajah Jepang ditarik kembali dari Indonesia.

Pemungutan pajak ini oleh Belanda dilaksanakan oleh suatu badan yaitu “Deinspetie van Vinancian”, yang kemudian diganti dengan nama “Zeinenbu” oleh pemerintah Jepang pada tanggal 15 Maret 1942. Lima bulan kemudian, 15 Agustus 1942, nama tersebut diubah menjadi “Kantor Inspeksi Keuangan” dan berkantor di Gedung Concordia (sekarang Gedung Merdeka) Jalan Asia Afrika

Pada tanggal 21 Agustus 1947 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I, Kantor Inpeksi Keuangan Bandung dipindahkan ke Bandung Selatan di Kabupaten Soreang, dikarenakan adanya suatu demarkasi dalam peperangan, pada waktu pihak Belanda menguasai daerah sebelah utara garis batas jalan rel kereta api yang memanjang dari barat ke timur.

Pada waktu itu Belanda menguasai kantor keuangan yang kedua- duanya dipindahkan ke suatu tempat yang sekarang menjadi Rumah Sakit Immanuel, kemudian waktu pasukan Indonesia mundur ke sebelah selatan lagi maka personil administrasi Kantor Inspeksi Keuangan dipindahkan lagi ke Tasikmalaya (setelah Agresi Militer Belanda II menyerang lagi pada  tanggal 19 Desember 1948) dengan personil yang masing-masing membentuk kelompok yang berbeda yaitu :
  1. Kelompok Cooperative, yaitu kelompok yang mau bekerjasama dengan Belanda dan tidak ikut pindah ke Tasikmalaya tetapi tetap berkedudukan di Bandung.
  2. Kelompok Non-Cooperative, yaitu kelompok personil yang ikut ke Tasikmalaya karena tidak mau bekerjasama dengan Belanda.

Setelah berakhirnya Agresi Militer Belanda II, Kantor Inspeksi Keuangan Bandung yang berada di Tasikmalaya dibubarkan dan kedudukannya dikembalikan di Bandung pada tanggal 17 Desember 1947. Kantor Inspeksi Keuangan Bandung pada saat itu diserah terimakan oleh Menteri yang pertama, Mr. Safrudin Prawiwanegara, dan kemudian Menteri Negara ini menunjuk Bapak Sahid Koesoemosarminto sebagai Kepala Kantor Inspeksi Keuangan Bandung yang pertama, periode 1957-1950, berkantor di km “0” (Groofpostweg), saat ini di Jalan Asia Afrika Nomor 114, Bandung. 

Pada tanggal 17 Desember 1975 Inspeksi Keuangan Bandung dengan keputusan Menteri Keuangan diganti menjadi Inspeksi Pajak Bandung.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.01/1979 tanggal 6 April 1979 Inspeksi Pajak Bandung mulai 1 Januari 1980 dipecah menjadi 2 yaitu :
  1. Inspeksi Pajak Bandung Timur, meliputi: Bandung sebelah Timur yang terbelah oleh Jl.Moch.Toha, Jl.Otto Iskandardinata, Jl. Cicendo, Jl. Cihampelas bagian Selatan, Jl. Pasteur bagian Timur, Jl. Cipaganti, dan Jl. Setiabudi yang berkantor di Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung (termasuk Kabupaten Sumedang).  
  2. Inspeksi Pajak Bandung Barat yang meliputi: Kota Praja Bandung sebelah Barat berbatasan dengan Inspeksi Pajak sebelah Timur, Kabupaten Bandung, dan Kota Administatif Cimahi yang beralamatkan di Jalan Purnawarman nomor 21 yang kemudian pada tanggal 1 Januari 1981 pindah menempati gedung baru yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta sampai saat ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-148/KMK.01/1988 tanggal 19 Januari 1988 dibentuklah kantor baru yang diberi nama Kantor Inspeksi Bandung Tengah beralamatkan Jalan Purnawarman No. 21 Bandung dengan Drs. Untung Rivai sebagai kepala kantornya. Sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka di Bandung dibagi atas tiga Kantor Inspeksi Pajak, yaitu: 
  1. Kantor Inspeksi Bandung Timur 
  2. Kantor Inspeksi Bandung Tengah 
  3. Kantor Inspeksi Bandung Barat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 terjadi reorganisasi pada Dirjen Pajak, semula Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Kotamadya dan Kabupaten Bandung yang terdiri dari empat Kantor Pelayanan Pajak antara lain tiga Kantor Pelayanan Pajak di Kodya Bandung yaitu :
  1. KPP Bandung Barat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung
  2. KPP Bandung Timur di Jalan Kiaracondong No.372 Bandung
  3. KPP Bandung Tengah di Jalan Purnawarman No.21 Bandung
  4. KPP Bandung Cimahi di Cimahi.

Kemudian dipecah lagi menjadi lima KPP yaitu :
  1. KPP Pratama Bandung Tegallega di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung
  2. KPP Pratama Bandung Karees di Jalan Kiaracondong No.372 Bandung
  3. KPP Pratama Bandung Cibeunying di Jalan Purnawarman No.21 Bandung
  4. KPP Pratama Bandung Bojonagara di Jalan Cipaganti No.155 – 157 Bandung
  5. KPP Pratama Cimahi di Cimahi

Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 443/KMK.01/2001, Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cibeunying dipecah menjadi 2 (dua) Kantor Pelayanan Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cibeunying dan Kantor pelayanan Pajak Bandung Cicadas.

Selanjutnya pada pertengahan tahun 2007, dilakukan modernisasi dan penggabungan antara Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksa Pajak, Kantor Penyuluhan Pajak dan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, sehingga terbetuk 15 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya (PMK nomor 55/PMK.01/2007 tanggal 31 Mei 2007) .
Struktur Organisasi KPP Pratama Bandung Cibeunying

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, kewenangan pengelolaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan beralih ke Pemkot Bandung (Dinas Pelayanan Pajak) yang beralamat di Jl. Cianjur No.34 Bandung)
PETUGAS melayani warga di Dinas Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Jln. Cianjur No.34, Kota Bandung, Rabu (29/1/2014). Foto : http://www.pikiran-rakyat.com

Adapun wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying meliputi :
  1. Kecamatan Cicadap
  2. Kecamatan Coblong
  3. Kecamatan Bandung Wetan
  4. Kecamatan Sumur Bandung
  5. Kecamatan Cibeunying Kaler
  6. Kecamatan Cibeunying Kidul
Klik untuk download selengkapnya
*update 06/09/2014

Artikel terkait:
Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP Diresmikan, Ini Kata Menkeu

Sumber:
http://id.pdfsb.net
www.ortax.org

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. Siang pak/ibu petugas pajak mo nanya nich surat pbb yg dianter krmh aq tiap tahunnya ko beda" nominalny..knp? Ko bisa gitu? Rmh aq di kircon klo mo komplain lgsg dtg az ke kantor kpp pratama bdg karees yg jl.binong kan

    ReplyDelete
    Replies
    1. PBB sektor pedesaan dan perkotaan sudah bukan ranah direktorat jenderal pajak lagi, tapi masuk kewenangan pemda kota/kab. jika masuk kota bandung silakan ke dinas pelayanan PBB Kota Bandung Jln. Cianjur No.34, Kota Bandung

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya