KPP Cibeunying dan Universitas Widyatama Gelar Webinar UU HPP

KPP Pratama Bandung Cibeunying dan LP2M Universitas Widyatama Menggelar Webinar Sosialisasi UU HPP (Selasa, 7/12)
KPP Pratama Bandung Cibeunying dan LP2M Universitas Widyatama Menggelar Webinar Sosialisasi UU HPP (Selasa, 7/12)

Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying bekerja sama dengan Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Widyatama menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring di Kota Bandung (Selasa, 7/12).

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem berharap masyarakat lebih memahami pokok-pokok pengaturan dalam UU HPP ini. “UU HPP ini terdiri 6 ruang lingkup pengaturan yaitu UU KUP, PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai,” ujarnya di sela acara.

Baca juga: Sah! Ini 6 Ruang Lingkup UU HPP

Rustana mengungkapkan, asas yang ingin dibangun dalam UU yang disahkan pada 29 Oktober 2021 ini yaitu perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem

“Kita juga ingin, melalui Undang-undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, melaksanakan reformasi pajak yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital saat ini,” bebernya.

Selain itu, Rustana menyebutkan tujuan lain UU HPP ini adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. “Misalnya dengan melakukan penguatan administrasi perpajakan dan program pengungkapan sukarela wajib pajak,” imbuhnya.

Ia menyebut, program pengungkapan sukarela itu akan dimulai pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang. “Kami berharap, akan banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini sehingga kepatuhan perpajakan kita akan meningkat,” ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sosialisasikan UU HPP di Gedung Sate

Untuk itu, Rustana menyampaikan apresiasi kepada Civitas Akademika Universitas Widyatama yang telah bekerja sama dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan acara sosialisasi UU HPP ini.
Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Herry Prapto



Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama Evi Octavia mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama ini akan berlanjut di masa yang akan datang. “Semoga acara ini membawa manfaat,” ujarnya.

Baca juga: Live di Instagram, KPP Cibeunying Kenalkan UU HPP

Acara yang menampilkan narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Rosina Dwi Rahadiani dan Herry Prapto serta dimoderatori Radhi Abdul Halim R. ini diikuti oleh sekitar 200 peserta. Para peserta terdiri dari para dosen, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Nampak hadir di layar aplikasi Zoom, Koordinator UMKM wilayah Coblong Kota Bandung Sisi Mutiasasi Karima. (HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya