Kasi Ekstensifikasi Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying |
Beberapa waktu yang lalu, seorang temanku datang ke KPP Pratama Bandung Cibeunying sekira pukul 17.50 WIB. Beliau sengaja mampir ke kantor karena kangen setelah sekian lama tidak jumpa, dan kebetulan ada tugas dalam rangka penyerahan barang-barang dari KPP ke Pemerintah Daerah di Kota Bandung. Pertemuan yang tak terduga dan perbincangan sebagai teman lama sungguh sangat menyenangkan.
Dari bincang-bincang inilah, saya dapatkan informasi yang menarik di tahun 2014 bahwa kantornya menjadi juara satu dalam lomba pelayanan. ”Wah hebat dong, selamat ya menjadi juara satu lomba pelayanan“, ucapku sambil bersalaman. Selain sebagai juara satu lomba pelayanan, beliau juga merencanakan suatu inovasi bagi kemajuan KPP untuk tahun 2015 sebanyak 100 inovasi yang rencananya akan dibukukan. Saya terkagum dengan idenya tersebut.
Pada akhir pertemuan, beliau mau mencari tempat penginapan. Demi teman, komputer pun yang tadi sudah dimatikan segera ku nyalakan kembali. Google pun meluncur terus mencari tempat penginapan dan akhirnya dapatlah tempat penginapan yang sesuai dengan SBU (Standar Biaya Umum). Maklumlah standar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum pisah tak lupa aku singgung bagaimana dengan rekor MURI untuk nasi pecel? Beliau mengatakan masih tetap optimis dan akan merealisasikan impiannya itu yakni mengumpulkan 1000 orang pada saat bersamaan untuk membuat nasi pecel.
Itulah pertemuan yang tak terduga dengan seorang teman lama. Hasil pertemuan itu yang masih terbersit dalam pikiranku adalah adanya inovasi dan kebanggaan atas juara lomba pelayanan. Dalam pikiranku timbul pertanyaan, mengapa diadakan perlombaan pelayanan antar kantor? Bukankah pelayanan adalah suatu tugas dan kewajiban dari para pegawai. Apalagi para pemenang perlombaan pelayanan ini yang juara 1, 2 dan 3 mendapat reward langsung. Mengapa tidak semua tugas dan kewajiban dilakukan perlombaan dan yang menang di berikan reward langsung juga? Bukankah tujuan pemberian reward atas suatu kegiatan dapat memacu kinerja yang lebih baik lagi dan bahkan bisa jadi melahirkan suatu inovasi-inovasi baru atas kegiatan tersebut?
Terkadang pikiran usilku muncul, melihat berbagai lomba yang telah diadakan DJP (Lomba Pelayanan antar KPP, Program Penghargaan Kinerja Pegawai Pada Jabatan Tertentu (Kepala KPP, Eselon IV, AR, FPP, PK, Penyelidik Pajak, dan Frontliner terbaik), kok seksi Ekstensifikasi Perpajakan tidak ada lombanya ya? Seandainya saja diadakan, sepertinya akan bagus untuk meningkatkan kinerja Ekstensifikasi Perpajakan dimasa yang akan datang. Ini juga bisa dijadikan inovasi untuk tahun 2015.
Bicara tentang inovasi hal yang pertama timbul pertanyaan apa itu inovasi ? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inovasi adalah pemasukan atau pengenalan hal-hal baru, pembaharuan, penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya. Dari pengertian inovasi tersebut dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah proses kreatif dalam melakukan penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada.
Lebih lanjut untuk lebih mengenal mengenai inovasi, mari kita simak inovasi yang dilakukan pada Kring Pajak 500200 dan penghargaan yang diperolehnya, mudah-mudahan memacu kita untuk bekerja lebih baik lagi di tahun 2015. Dari adanya inovasi kring pajak 500200 mendapatkan penghargaan sebagai call center terbaik. (Baca Kring Pajak 500200 kembali raih prestasi dunia).
Kita patut berbangga bahwa call center 500200 menjadi juara dari sekian korporat yang ada di Indonesia. Tentu untuk mencapai ini bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan suatu usaha dan inovasi. Bayangkan kring pajak 500200 yang dibentuk tahun 2008 dalam waktu 6 tahun sudah menjadi juara. Inovasi lainnya yang tak kalah pentingnya di call center adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM.
Dari gambaran di atas, inovasi sangat diperlukan untuk kemajuan kantor (tulisan mengenai Pembaharuan untuk tahun 2014 sebenarnya sudah diulas pada tulisan saatnya berubah, saatnya berubah dua dan saatnya berubah tiga), namun sebelum membicarakan inovasi tahun 2015 yang merupakan pembaharuan dan bagian rencana pelaksanaan kegiatan tahun 2015. Alangkah baiknya bila kita bahas evaluasi akhir tahun yang merupakan refleksi pelaksanaan kegiatan tahun 2014. Dari evaluasi akhir tahun ini akan dapat diketahui bagaimana pelaksanaan kegiatan tahun 2014 serta hambatannya. Dengan demikian pada akhirnya kita dapat memberikan inovasi baru untuk kegiatan tahun 2015.
Evaluasi akhir tahun ini hanya bagian kecil dari kegiatan yang dilaksanakan pada KPP Pratama Bandung Cibeunying. Evaluasi akhir tahun ini kita coba bahas yang terkait dengan Indikator Kinerja Utama ( IKU) khususnya seksi Ekstensifikasi Perpajakan hanya pada Kepatuhan Wajib Pajak (WP) baru, Extra Effort serta kegiatan yang mendukung tercapainya IKU tersebut. Perlu diketahui bahwa KPP Pratama Bandung Cibeunying tidak terdapat objek PBB sektor P3.
1. Kepatuhan Wajib Pajak baru
Kepatuhan WP baru dapat didefinisikan adalah jumlah WP baru yang memasukkan SPT Tahunan baik itu WP Orang Pribadi maupun WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan. WP Baru adalah WP Orang Pribadi maupun Badan yang terdaftar pada tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
Dari definisi diatas sudah dengan jelas kepatuhan WP baru dihitung berdasarkan jumlah WP yang memasukkan laporan SPT Tahunan. Pertanyaannya adalah apakah semua yang sudah ber-NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan?
Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahunan Pajak. SPT disini meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan. Dari pernyataan tersebut, pada prinsipnya semua orang pribadi yang sudah memilki NPWP (selain NPWP istri/cabang) wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Namun pada Pasal 3 ayat (8) UU KUP menyatakan bahwa kewajiban menyampaikan SPT tersebut dikecualikan untuk WP tertentu, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 Pasal 18, diatur tentang WP tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT yaitu :
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Perubahan Ketiga PPh Tahun 1984.
- Dikecualikan dari menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Dari ketentuan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa tidak semua WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan, ada WP OP tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Bagaimana dengan IKU kepatuhan WP khususnya WP OP baru?
Setelah selesai penerimaan SPT tahunan 2014 dapat diketahui tingkat kepatuhan WP baik itu WP baru maupun WP lama. Tingkat kepatuhan WP secara umum memang belum memuaskan untuk itu perlu dilakukan kegiatan untuk meningatkan kepatuhan WP. Upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan WP baru adalah melakukan himbauan melalui surat pada WP baru untuk menyampaikan kewajiban lapor SPT Tahunan. Respon WP atas himbauan tersebut adalah sebagai berikut :
- WP tidak tahu dan tidak paham adanya kewajiban lapor SPT Tahunan.
- WP tidak menyampaikan SPT Tahunan karena penghasilannya di bawah PTKP, sesuai ketentuan yang ada bahwa penghasilan di bawah PTKP tidak wajib lapor SPT Tahunan
Untuk itu sebagai upaya inovasi di tahun 2015 untuk meningkatkan kepatuhan WP Baru menurut pendapat saya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat Daftar (list) WP OP baru diatas/dibawah PTKP.
Penyusunan Daftar WP baru di atas/dibawah PTKP dapat dilakukan dengan mudah apabila calon WP baru itu mendaftar langsung pada KPP yang meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya.
Kendala utama dalam penyusunan WP baru diatas/dibawah PTKP terkait dengan data WP yang mendaftarkannya melalui KPP lain/e-reg. Dalam hal demikian maka perlu penyampaian copy data pada dafnom (daftar nominatif) untuk disampaikan ke masing-masing KPP di mana WP baru tersebut terdaftar. Atau bisa juga disediakan menu khusus di aplikasi e-reg KPP Pemroses untuk download list WP baru yang dibawah PTKP atau diatas PTKP sesuai data yang di entry di aplikasi e-reg.
Penyampaian dafnom juga sebagai pengingat KPP agar segera melakukan persetujuan/penolakan atas pendaftaran WP baru tersebut walaupun sebenarnya pada dashboard e-reg seksi Pelayanan dan seksi Ekstensifikasi sudah ada daftar WP mana saja yang belum dilakukan persetujuan/penolakan. Namun, karena fungsi approval ada pada seksi Pelayanan KPP Pemroses, kami di seksi Ekstensifikasi tidak dapat memberitahu petugas seksi Pelayanan KPP Pemroses. Maka ada baiknya disediakan juga semacam notifikasi di menu dashboard seksi Pelayanan bila belum dilakukan approval pada pendaftaran e-reg.
b. Menu di SI DJP seharusnya dapat menampilkan WP yang diatas/dibawah PTKP, namun sampai saat ini seksi Ekstensifikasi belum bisa mengakses/belum ada data atas WP Baru diatas/dibawah PTKP.
Kegiatan yang mendukung dalam rangka meningkatkan Kepatuhan WP baru tahun 2014 dilakukan dengan kegiatan Edukasi, Pelayanan dan Pembinaan WP baru diantaranya kegiatan :
- Kelas Pajak
- Membuat Blog Catatan Ekstens KPP Pratama Bandung Cibeunying
- Sosialiasi langsung dan tidak langsung lainnya.
2. Penerimaan Pajak dari WP baru terdaftar (Extra Effort)
Jumlah penerimaan pajak WP baru adalah realisasi penerimaan pajak yang berasal dari pembayaran atau pelunasan oleh WP Baru dan potongan atau pungutan terhadap Wajib Pajak baru, baik WP Orang Pribadi maupun Badan termasuk Cabang dan Bendaharawan yang terdaftar dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya untuk seluruh jenis pajak, termasuk di dalamnya adalah pembayaran atau pelunasan PPN KMS sebagai hasil pengawasan dan/atau verifikasi yang dilakukan oleh seksi Ekstensifikasi Perpajakan serta pembayaran PPN KMS dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX.000. (XXX = kode KPP)
Bila kita perhatikan dari definisi di atas maka yang menjadi Extra effort adalah pembayaran atau pelunasan WP baru serta PPN KMS. Timbul pertanyaan mengapa PPN KMS masuk dalam ekstra effort ekstensifikasi? Mengapa tidak hanya WP baru yang merupakan hasil kegiatan ekstensifikasi? Hal ini bisa dipahami karena selama ini Seksi Ekstensifiksi banyak bergelut pada tanah dan bangunan (PBB) sehingga hal yang wajar bila PPN KMS menjadi ekstra effort eksten.
Sebenarnya masih ada potensi pajak terkait tanah dan bangunan yang selama ini terabaikan yaitu PPh Psl 4 ayat (2) (peralihan atau persewaan tanah dan bangunan). Penggalian potensi atas PPh psl 4 ayat (2) belum dilakukan secara optimal terutama kewajaran atas pembayaran pajaknya. Setelah pengalihan BPHTB dan PBB ke Pemda, mengenai pengawasan atas kewajaran pembayaran pajak atas jual beli/sewa tanah dan bangunan kurang sekali khususnya WP dengan NPWP 00.000.000.0-xxx.0. untuk itulah sebaiknya PPh Psl 4 ayat (2) dengan NPWP 00.000.000.0-xxx.000 terkait dengan tanah dan bangunan masuk dalam Extra Effort Ekstensifikasi.
Menurut pendapat saya pribadi untuk Seksi Ekstensifikasi sebaiknya tidak dibebani dengan extra effort, biarkan extra effort tersebut diserahkan pada Seksi Waskon. Kegiatan Pengawasan Pembayaran Wajib Pajak Baru dan Penggalian Potensi adalah SOP dari seksi Waskon. Sebagai pertimbangan yang menjadi landasan pendapat saya adalah:
- Pengertian Ekstensifikasi berdasarkan Per-35/PJ/2013 tentang tata cara ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP. Kegiatan Ekstensifikasi dilakukan dengan cara:
- Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak;
- Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan
- Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak.
- Penyuluhan Perpajakan menurut Per-03/PJ/2013 tentang Pedoman Kegiatan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Penyuluhan Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan diberikan penyuluhan perpajakan diharapkan terjadi peningkatan tingkat kepatuhan WP baru yang selama ini kurang bagus. Selain itu, dalam Susunan Tim Penyuluhan KPP Pratama, Kasi Ekstensifikasi Perpajakan menjabat sebagai Ketua Tim Penyuluhan.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mengemban dua tugas utama yaitu fokus pada kegiatan Ekstensifikasi (pemberian NPWP dan/atau Pengukuhan PKP) dan melaksanakan Penyuluhan Perpajakan. Idealnya seksi Ekstensifikasi Perpajakan berubah namanya menjadi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan. Namun bagaimanapun juga kebijakan ditetapkan oleh Kantor Pusat dan KPP hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan.
Upaya untuk meningkatkan penerimaan Extra Effort 2014:
- Pengawasan dan himbauan atas obyek PPN KMS
- Pengawasan atas usaha baru dan NPWP cabang.
- adanya kerjasama KPP Pratama Bandung Cibeunying dengan Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) kota Bandung melakukan penyisiran bersama atas rumah kost-kostan, hotel serta restaurant. Hasil kegiatan ini memberikan informasi masih banyak WP pemilik atas objek pajak kost-kostan belum berNPWP cabang. Dengan demikian potensi pajak atas usaha kost-kostan atau restaurant belum tergali secara optimal. (Baca Sinergi Peningkatan Penerimaan Pajak melalui Kegiatan Ekstensifikasi)
Upaya baru atas Extra Effort Ekstensifikasi tahun 2015 :
- Membuat SOP atas pajak PPh Psl 4 ayat (2) (Pajak peralihan atau persewaan atas tanah dan bangunan) yang disesuaikan dengan kondisi yang real dan memasukkan dalam Extra Effort Ekstensfikasi.
- Perlu kerja sama antar KPP dengan Pemkot dalam bentuk MOU mengenai berbagi data khususnya data Pembayaran BPHTB tiap bulan.
Demikian sedikit Catatan Akhir Tahun 2014, antara Inovasi, Pencapaian dan Reward versi saya pribadi, semoga bermanfaat.
Trims: pajak.go.id; ortax.org
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya