Cara Reservasi Tiket Antrean ke Kantor Pajak Secara Online (kunjung.pajak.go.id) |
Catatan Ekstens - Pada era pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembatasan layanan langsung secara tatap muka. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi potensi penularan virus corona.
Layanan tatap muka ini ditujukan untuk urusan perpajakan yang harus dilakukan melalui kunjungan langsung. Sedangkan untuk urusan perpajakan yang bisa dilakukan secara online, wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak.
Layanan tatap muka ini ditujukan untuk urusan perpajakan yang harus dilakukan melalui kunjungan langsung. Sedangkan untuk urusan perpajakan yang bisa dilakukan secara online, wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak.
Baca juga: Begini Persiapan Kantor Pajak Cibeunying Sambut New Normal
Layanan tatap muka di kantor pajak tidak diperuntukkan bagi pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs www.pajak.go.id.
Selain itu, layanan aktivasi EFIN yang bisa dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP); layanan lupa EFIN (bisa lewat telepon/email KPP, live chat di situs DJP, dan twitter @kring_pajak); dan VAT refund (via email KPP tertentu) maupun pendaftaran/pelaporan insentif pajak yang telah disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Layanan tatap muka di kantor pajak tidak diperuntukkan bagi pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs www.pajak.go.id.
Selain itu, layanan aktivasi EFIN yang bisa dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP); layanan lupa EFIN (bisa lewat telepon/email KPP, live chat di situs DJP, dan twitter @kring_pajak); dan VAT refund (via email KPP tertentu) maupun pendaftaran/pelaporan insentif pajak yang telah disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Infografis Tiket Antrean Secara Online |
Sejak 1 September 2020, DJP telah mengimbau wajib pajak yang hendak berkunjung ke kantor pajak untuk mendaftar (reservasi) tiket antrean online terlebih dahulu. Adapun nomor antrean online bisa diperoleh di laman kunjung.pajak.go.id.
Pengambilan Tiket Antrean Secara Online |
Berikut cara reservasi tiket antrean ke kantor pajak secara online melalui situs web kunjung.pajak.go.id:
1. Buka laman kunjung.pajak.go.id
2. Klik ikon DAFTAR di sudut kiri bawah situs
3. Siapkan Data Identitas Diri
Untuk memulai silakan akses kunjung.pajak.go.id |
4. Isi data pada formulir yang disediakan situs. Pada menu "Informasi Calon Pengunjung", isikan identitas calon pengunjung dengan benar dan lengkap. Notifikasi antrean akan dikirimkan ke alamat e-mail pengunjung.
isi data calon pengunjung di kunjung pajak |
Di formulir "Identitas", data yang harus dimasukkan adalah nomor KTP (NIK) atau paspor, nama pengunjung sesuai kartu identitas, dan status sebagai wajib pajak pribadi/badan, penerima surat kuasa WP atau jenis lainnya.
Di formulir yang sama juga harus dimasukkan data NPWP (bagi yang punya), nama Wajib Pajak, alamat email dan nomor handphone aktif.
Oleh karena kunjungan ke kantor pajak harus sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, calon pengunjung pun harus mengisi data di formulir "Penilaian Kesehatan" saat mendaftar nomor antrean online. Di formulir ini, calon pengunjung diminta menjawab sejumlah pertanyaan tentang kondisi kesehatannya secara jujur.
5. Pilih "Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan" ke kantor pajak yang diinginkan. Isikan data dengan benar dan lengkap. Hindari kesalahan pengisian jenis layanan, tanggal, waktu, dan kantor tujuan.
6. Klik ikon "Berikutnya" jika selesai mengisi formulir
6. Setelah booking, tunggu tiket antrean dikirim ke e-mail yang didaftarkan
7. Nomor antrean bisa difoto (screenshot/tangkap layar) di halaman "Booking"
8. Nomor antrean harus ditunjukkan ke petugas kantor pajak saat berkunjung ke kantor pajak. Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Petugas kantor pajak akan memeriksa kesesuaian kartu identitas dengan tiket antrean online.
1. Silakan membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id
2. Pilih tab "CARI TIKET" di bagian bawah laman
3. Pencarian tiket dapat berdasarkan:
5. Klik "Cari Tiket"
6. Selesai
Demikian cara reservasi tiket antrean ke kantor pajak secara online melalui laman kunjung.pajak.go.id. Selamat mencoba. Mari berbagi informasi pajak dengan membagikan tautan tulisan ini ke orang lain yang membutuhkan. (HP)
5. Pilih "Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan" ke kantor pajak yang diinginkan. Isikan data dengan benar dan lengkap. Hindari kesalahan pengisian jenis layanan, tanggal, waktu, dan kantor tujuan.
Pilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak |
- Alamat Unit Kerja Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis selengkapnya dapat dilihat pada [tautan ini]
- Alamat Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP di seluruh Indonesia silakan klik [tautan ini].
- Alamat KPP Pratama Bandung Cibeunying silakan klik [tautan ini]
6. Klik ikon "Berikutnya" jika selesai mengisi formulir
6. Setelah booking, tunggu tiket antrean dikirim ke e-mail yang didaftarkan
Nomor tiket kunjung pajak dikirim otomatis ke e-mail |
7. Nomor antrean bisa difoto (screenshot/tangkap layar) di halaman "Booking"
8. Nomor antrean harus ditunjukkan ke petugas kantor pajak saat berkunjung ke kantor pajak. Pastikan datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Petugas kantor pajak akan memeriksa kesesuaian kartu identitas dengan tiket antrean online.
Bagaimana jika lupa menyimpan tangkapan layar atau nomor tiket tidak masuk e-mail?
Jika nomor tiket kunjung pajak lupa disimpan atau tidak masuk ke email |
1. Silakan membuka kembali laman kunjung.pajak.go.id
2. Pilih tab "CARI TIKET" di bagian bawah laman
3. Pencarian tiket dapat berdasarkan:
- NIK/Paspor
- Nomor Tiket
5. Klik "Cari Tiket"
6. Selesai
Demikian cara reservasi tiket antrean ke kantor pajak secara online melalui laman kunjung.pajak.go.id. Selamat mencoba. Mari berbagi informasi pajak dengan membagikan tautan tulisan ini ke orang lain yang membutuhkan. (HP)
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya